![]() |
| dr. Tifauzia Tyassuma - Roy Suryo (ist/inilampung) |
Oleh: Ma'ruf Abidin -Sekretaris PW Muhammadiyah Lampung
Kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, akhirnya resmi bergeser dari kegaduhan media sosial menuju pembuktian meja hijau. Langkah tegas diambil oleh Polda Metro Jaya dengan menahan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.
Langkah penegakan hukum ini seketika memicu perdebatan sengit di ruang publik, membelah opini masyarakat antara ketegasan menjaga martabat hukum dan kekhawatiran atas pembatasan kebebasan berekspresi.
Anatomi Hukum: Pasal-Pasal Pidana yang Dituduhkan
Untuk memahami kasus ini secara objektif, publik perlu melihat landasan yuridis yang digunakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang mengombinasikan hukum siber dan pidana konvensional:
Manipulasi Dokumen Elektronik: Tersangka dibayangi oleh Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE mengenai larangan memanipulasi atau mengubah Dokumen Elektronik agar seolah-olah otentik, serta Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) UU ITE terkait perusakan atau pemindahan informasi elektronik milik orang lain. Jeratan ini diselaraskan melalui ketentuan Pasal 126 ayat (1) KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Pencemaran Nama Baik dan Fitnah: Penyidik juga menyertakan Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) KUHP Baru yang mengatur delik pencemaran nama baik serta fitnah melalui sarana digital, ditambah Pasal 310 KUHP Lama sebagai instrumen transisi hukum. Fokus utama dari pasal-pasal ini adalah pembuktian adanya niat jahat (mens rea) untuk menyerang kehormatan seseorang di ruang siber.
Dampak Penahanan dan Dinamika Proses Peradilan
Penahanan ini membawa dampak langsung, baik secara teknis hukum maupun sosial. Secara prosedural, tindakan Polda Metro Jaya mempercepat dimulainya pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar perkara segera disidangkan. Namun, di sisi lain, penahanan langsung ini membatasi ruang gerak tersangka, tecermin dari momen dr. Tifa yang terpaksa mengikuti ujian sidang akhir doktoralnya secara daring dari dalam ruang penyidik.
Bagi publik, kasus ini memicu polarisasi opini yang tajam dan sekaligus menjadi pengingat keras agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memproduksi tuduhan digital tanpa bukti valid.
Satu pertanyaan besar yang kerap muncul adalah: bagaimana jika persidangan meminta tertuduh (Joko Widodo sebagai saksi korban) menunjukkan ijazah aslinya?
Berdasarkan hukum acara pidana, hakim memang memiliki wewenang penuh untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan bukti utama demi dicocokkan keasliannya di muka sidang. Pihak Joko Widodo sendiri secara konsisten menyatakan siap hadir. Terlebih lagi, dokumen ijazah asli sarjana Fakultas Kehutanan UGM milik beliau dikonfirmasi telah melalui serangkaian uji laboratorium forensik komprehensif oleh penyidik guna memastikan keaslian kertas, tinta, hingga tanda tangannya.
Penunjukan fisik secara terbuka di bawah sumpah pengadilan akan menjadi titik penentu mutlak bagi hakim untuk memutus perkara ini secara adil.
Bagaimana jika tertuduh atau saksi korban berhalangan hadir? Secara legalitas, ketidakhadiran saksi pelapor tidak akan membatalkan status penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa yang sudah sah secara formal. Dalam hukum acara, keterangan saksi pada tahap tertentu dapat dibacakan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di bawah sumpah jika terdapat alasan mendesak yang sah menurut undang-undang.
Kendati hakim bisa mengeluarkan perintah panggilan paksa jika kehadiran fisik dinilai sangat krusial demi pembuktian, hal tersebut sama sekali tidak menggugurkan ataupun menganulir proses penahanan para tersangka yang tengah berjalan.
Sudut Pandang Pakar dan Jalan Terbaik ke Depan
Dinamika kasus ini memicu beragam respons dari para akademisi dan praktisi hukum. Sejumlah pakar, seperti Abdul Fikar Hadjar, menilai bahwa membawa polemik ini ke persidangan terbuka merupakan opsi terbaik. Pengadilan dipandang sebagai satu-satunya ruang rasional dan objektif untuk membedah bukti secara terang benderang guna mengakhiri rumor berkepanjangan di masyarakat.
Sebaliknya, tim kuasa hukum tersangka seperti Refly Harun mengkritik penahanan tersebut. Mereka berargumen bahwa perdebatan mengenai keaslian dokumen akademik semestinya diselesaikan dalam koridor kebebasan berpendapat dan ruang diskusi ilmiah, bukan lewat jalur penahanan badan yang dinilai berlebihan bagi klien yang dinilai kooperatif.
Menimbang kompleksitas hukum dan dampak sosial yang ditimbulkan, berikut adalah langkah bijak yang sebaiknya ditempuh oleh masing-masing pihak:
Bagi Majelis Hakim dan Pengadilan: Harus menyelenggarakan persidangan secara transparan, independen, dan terbebas dari intervensi politik. Hasil pengujian digital forensik dan fisik dokumen wajib dibuka sejelas-jelasnya agar masyarakat dapat melihat kebenaran yang berbasis fakta empiris, bukan asumsi.
Bagi Tersangka dan Kuasa Hukum: Fokus menyusun nota pembelaan (eksepsi) yang solid guna membuktikan di hadapan hukum bahwa narasi yang diutarakan adalah bagian dari hak kritik berdasar, bukan sebuah kesengajaan menyebarkan kabar bohong dengan niat menjatuhkan kehormatan.
Bagi Masyarakat Luas: Publik diharapkan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan menahan diri dari memproduksi disinformasi baru. Pengadilan ini harus dijadikan sebagai sarana edukasi literasi digital dan hukum yang bermartabat.
Pada akhirnya, ruang sidang inilah yang akan menjadi penentu akhir dari kabut polemik yang telah berlangsung lama. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkannya secara kesatria, dan sebaliknya, reputasi yang diserang harus dipulihkan secara sah berdasarkan hukum tata negara yang berlaku. (***)

