-->
Cari Berita

Breaking News

Modus Rental Lalu Digadaikan, Perempuan di Pesisir Barat Ditangkap Polisi

Dibaca : 0
 
Jumat, 12 Juni 2026

 Tersangka bersama sejumlah anggota Polres Pesisir Barat. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tujuh unit mobil dan dua unit sepeda motor. Foto: Ist.

INILAMPUNGCOM--Modus menyewa lalu menggadaikan kendaraan kembali terungkap di Pesisir Barat, Lampung. Seorang perempuan berinisial N ditangkap polisi karena diduga menggelapkan sejumlah mobil dan sepeda motor milik warga, dengan korban mencapai sedikitnya 11 orang.


Tersangka diamankan Satreskrim Polres Pesisir Barat pada Jumat (12/6/2026) setelah polisi menerima laporan dari para korban dan melakukan penyelidikan.


Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat IPTU Meidy Hariyanto mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana mengatakan, tersangka diduga telah berulang kali menjalankan aksinya dengan cara merental kendaraan milik warga, kemudian menggadaikannya kepada pihak lain tanpa seizin pemilik.


“Korbannya ada 11 orang. Saat ini yang sudah melapor secara resmi ada dua orang. Modus yang digunakan pelaku adalah merental kendaraan lalu menggadaikannya kembali kepada pihak lain,” kata Meidy.


Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh unit mobil dan dua unit sepeda motor. Kendaraan roda empat yang disita terdiri atas dua unit Daihatsu Sigra, dua unit Toyota Avanza, satu unit Toyota Innova, dan satu unit Daihatsu Terios.


Polisi menduga uang hasil penggelapan digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta kepentingan pribadi.


Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Pesisir Barat. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.


“Untuk pelaku saat ini masih diperiksa. Kami masih mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat dan bekerja sama dengan tersangka,” ujar Meidy.


Atas perbuatannya, N dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.


Meidy menegaskan kepolisian akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.


“Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memastikan setiap pelaku kejahatan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(eva)

LIPSUS