-->
Cari Berita

Breaking News

Mubazir, Toko Tapis Cuma Buat OPD, Masyarakat Umum Tidak Bisa Berbelanja

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 30 Juni 2026

Sukmawan Hendrianto 

INILAMPUNGCOM --- Gebrakan Pemprov Lampung melalui BUMD PT Wahana Raharja me-launching Toko Tapis, sebuah platform toko daring (e-commerce) diperuntukkan bagi pengadaan barang dan jasa pemerintah pada hari Jumat, 26 Juni 2026, ternyata hanya untuk internal saja.

Maksudnya? Hanya organisasi perangkat daerah (OPD) saja yang bisa berbelanja di Toko Tapis tersebut. Masyarakat umum tidak dapat memanfaatkan keberadaannya.

Mengapa begitu? "Karena perlu akun khusus. Masyarakat umum tidak bisa berbelanja di platform ini," kata Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Lampung, Sukmawan Hendrianto, Selasa, 30 Juni 2026. 

Diketahui, kehadiran platform ini diharapkan mampu mengoptimalkan belanja pemerintah secara elektronik sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan daerah melalui skema pembiayaan kreatif.

Sukmawan Hendrianto menjelaskan bahwa peluncuran Toko Tapis merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang mendorong seluruh proses pengadaan barang dan jasa dilakukan secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2025. 

"Pengadaan barang dan jasa pemerintah saat ini diarahkan dilakukan secara optimal melalui sistem elektronik. Selain melalui katalog elektronik Inaproc, pemerintah juga dapat melakukan pengadaan melalui toko daring atau e-commerce. Karena itu, kami mendorong seluruh OPD di lingkungan Pemprov Lampung untuk mengoptimalkan penggunaan Toko Tapis," ujar dia sebagaimana dikutip dari lampungrilis.id.

Ditambahkan, Toko Tapis merupakan hasil kerja sama antara PT Wahana Raharja dengan MBC Market. Melalui kerja sama tersebut, pemerintah daerah berpeluang memperoleh tambahan pendapatan, karena PT Wahana Raharja sebagai mitra lokal akan mendapatkan keuntungan dari transaksi yang berlangsung di platform tersebut.

Menurutnya, setelah resmi diluncurkan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diharapkan mulai memanfaatkan Toko Tapis untuk memenuhi kebutuhan operasional sehari-hari, seperti pengadaan alat tulis kantor (ATK), bahan konsumsi, maupun berbagai jasa yang tersedia dalam platform.

Sukmawan Hendrianto menegaskan bahwa Toko Tapis berbeda dengan platform e-commerce komersial seperti Shopee atau Tokopedia. Platform ini hanya dapat digunakan oleh instansi pemerintah yang memiliki akun resmi untuk melakukan transaksi pengadaan.

"Transaksi di Toko Tapis hanya bisa dilakukan oleh pemerintah daerah karena memerlukan akun khusus. Masyarakat umum tidak dapat berbelanja di platform ini," jelasnya.

Ditambahkan, Toko Tapis difokuskan untuk pengadaan barang dan jasa dengan nilai terbatas atau kebutuhan operasional rutin. 

Sementara pengadaan berskala besar, seperti pekerjaan konstruksi jalan, jembatan, gedung, maupun jasa konsultansi perencanaan, tetap dilaksanakan melalui katalog elektronik Inaproc sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tengah keterbatasan fiskal daerah, ia menilai kehadiran Toko Tapis menjadi salah satu bentuk creative financing atau pembiayaan kreatif yang dapat membantu pemerintah daerah meningkatkan efisiensi sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

"Toko Tapis merupakan salah satu upaya nyata yang kami harapkan dapat memberikan sumbangsih bagi daerah. Jika seluruh OPD bergerak bersama memanfaatkan platform ini, diharapkan dapat membantu mengurangi dampak keterbatasan anggaran yang sedang dihadapi," katanya.

Ia berharap, kondisi fiskal pemerintah dapat kembali membaik pada tahun mendatang sehingga aktivitas pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal. 

Menurutnya, keterbatasan anggaran yang berlangsung saat ini telah berdampak pada berbagai sektor, termasuk pemeliharaan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan konsekuensi lebih besar apabila berlangsung dalam jangka panjang. (zal/inilampung)

LIPSUS