![]() |
| Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 4 Juni 2026 (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM --- Persidangan skandal dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana participating interest (PI) 10% dari PHE-OSES kepada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai US$17.286.000 atau sekitar Rp271,5 miliar, mulai membuka pihak-pihak lain yang ditengarai "kecipratan" dana bagi hasil sektor migas di perairan bagian timur Provinsi Lampung itu.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang hari Kamis (4/6/2026) kemarin terungkap adanya sejumlah politisi di Lampung yang mendapat kucuran dana PI 10%, masing-masing menerima bagian Rp150 jutaan.
Terdakwa Heri Wardoyo -mantan Komisaris PT LEB- mengaku pernah dua kali menyerahkan uang masing-masing senilai Rp1 miliar.
Masuknya sejumlah nama politisi di pusaran skandal dugaan tipikor pengelolaan dana PI 10% ini bermula ketika JPU Nilam Agustini Putri mengungkap adanya penyaluran dana kepada sejumlah tokoh partai politik. Selain itu, muncul pula keterangan mengenai penyerahan uang senilai Rp1 miliar yang disertai catatan tulisan tangan berwarna biru.
Diketahui, pada sidang hari Kamis (4/6/2026) kemarin, ketiga terdakwa dihadirkan sebagai saksi. Yakni mantan Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi, mantan Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan, dan mantan Komisaris PT LEB Heri Wardoyo.
Saat pemeriksaan berlangsung, JPU Nilam Agustini Putri menyinggung pembahasan yang pernah terjadi di Rumah Dinas Gubernur -Mahan Agung- terkait pemberian sejumlah uang kepada tokoh partai politik.
Pertanyaan tersebut dibenarkan oleh salah seorang terdakwa. JPU kemudian mendalami siapa saja pihak yang menerima dana tersebut.
Terdakwa Heri Wardoyo mengakui adanya penyaluran dana kepada sejumlah tokoh partai politik dengan nilai sekitar Rp150 juta per orang.
Menurut keterangannya, dana yang dibagikan tersebut berasal dari tantiem yang bersumber dari Participating Interest (PI) 10% yang diterima PT LEB.
Tidak hanya itu. Dikutip dari rmollampung.id, pada persidangan yang dipimpin hakim Firman Tjindarbumi itu juga terungkap adanya penyerahan uang dalam jumlah besar yang disebut terjadi di halaman rumah terdakwa Heri Wardoyo di kawasan Way Halim, Bandarlampung.
"Seingat saya, waktu itu ada semacam tulisan tangan warna biru, kalau tidak salah," ujar Heri Wardoyo saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Mantan Wakil Bupati Tulang Bawang tersebut menjelaskan bahwa dirinya dua kali menyerahkan uang masing-masing bernilai Rp1 miliar.
Sayangnya, ketiga terdakwa tidak membuka nama-nama politisi yang kebagian dana PI 10%. Pun JPU terkesan "membatasi" persoalan tersebut.
Besar kemungkinan, nama sejumlah politisi yang turut menikmati dana PI 10% akan tetap menjadi misteri yang disimpan terdakwa Heri Wardoyo.
Apalagi Ketua Majelis Hakim Firman Tjindarbumi telah menyatakan bahwa persidangan selanjutnya -9 Juni 2026- akan memasuki agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Dengan demikian dapat dipastikan tiada lagi saksi yang akan dihadirkan pada persidangan perkara ini.
Sumber inilampung.com Jum'at (5/6/2026) pagi mengaku mengetahui nama-nama politisi yang diduga kuat "mendapat bagian" dana PI 10% sebagaimana terungkap di persidangan.
Bahkan sumber tersebut menyerahkan nama-nama tokoh partai politik yang ditengarai "kecipratan" Rp150 juta dana PI 10%. Namun karena belum dikonfirmasi kepada nama-nama yang dituliskan, belum ditayangkan siapa saja mereka pada pemberitaan kali ini.
Dakwaan Arinal Proses Pemberkasan
Sementara itu, perjalanan panjang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, bakal dilakoni oleh mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi.
Tersangka keempat skandal dugaan megakorupsi pengelolaan dana PI 10% senilai Rp271,5 miliar itu diperkirakan pekan ketiga bulan Juni 2026 akan mulai menjalani persidangan.
"Surat dakwaan untuk tersangka ARD masih dalam proses pemberkasan," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, beberapa waktu lalu.
Menurut catatan inilampung.com, masa penahanan tahap kedua terhadap Arinal Djunaidi akan selesai pada tanggal 26 Juni mendatang. Dengan demikian, persidangan awal bisa dipastikan digelar sebelum habisnya masa penahanan oleh Kejati Lampung.
Dan ketika proses persidangan telah dimulai, perpanjangan penahanan terhadap Arinal Djunaidi akan dilakukan atas perintah majelis hakim. (kgm-1/inilampung)


