-->
Cari Berita

Breaking News

Nanda Indira Mendadak Tampil Bak "Ratu Ngeles"

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 30 Juni 2026


Nanda Indira, Bupati Pesawaran

INILAMPUNGCOM --- Persidangan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022, Selasa 30 Juni 2026 kembali digelar. Nanda Indira Bastian, istri terdakwa Dendi Ramadhona Kaligis, akhirnya menyampaikan keterangan meski melalui zoom meeting.

Bupati Pesawaran tersebut dirawat di RSUDAM Tanjungkarang karena sakit typus dan vertigo. Namun karena keterangannya sangat penting dalam pengembangan perkara proyek SPAM ke tindak pidana pencucian uang (TPPU), akhirnya Nanda dimintai kesaksian melalui zoom meeting.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Enan Sugiarto beserta JPU, PH terdakwa berada di ruang sidang PN Tanjungkarang sedangkan Nanda Indira di RSUDAM.

Adakah "kejutan" dalam persidangan kali ini? Sangat ada. Yakni penampilan Nanda Indira yang mendadak bak "Ratu Ngeles".  Maksudnya? Istri terdakwa Dendi itu lebih banyak menjawab pertanyaan hakim maupun JPU dengan kalimat klise dunia peradilan, yaitu: "Tidak tahu..!"

Menurut catatan inilampung.com, lebih dari 5 kali Nanda menyatakan tidak mengetahui asal-usul sejumlah aset yang tercatat atas namanya maupun sumber dana pembangunan rumah keluarga.

Selain lebih sering menjawab: "Tidak tahu", Nanda sempat menjelaskan bahwa sebelum menikah dengan Dendi Ramadhona Kaligis -saat itu anggota DPRD Provinsi Lampung dari Partai Demokrat-, ia bekerja di Bank Mega. Setelah menikah, ia berhenti bekerja dan menjadi ibu rumah tangga. 

Dulu sebelum sang suami menjadi Bupati Pesawaran, Nanda mengaku hanya memiliki usaha daring berskala kecil dengan penghasilan sekitar Rp5 juta per bulan. Juga diungkapkan pengeluaran rutin keluarganya, terutama biaya pendidikan anak, disebut mencapai rata-rata sekitar Rp16 juta per bulan selama periode 2016 hingga 2024.

Saat ditanyakan mengenai sejumlah aset berupa tanah dan bangunan yang sertifikatnya menggunakan nama dirinya, salah satunya adalah rumah di Jalan Bukit, Kota Baru, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung,Nanda mengaku jika rumah tersebut merupakan milik keluarga besar suaminya. 

Meski begitu, ia mengaku diminta menandatangani dokumen, sehingga sertifikat hak milik diterbitkan atas namanya sekitar tahun 2018.

"Kalau sumber dana pembangunan rumah, saya tidak tahu," ujar Nanda.

Ia juga mengaku tidak mengetahui proses pembangunan rumah tersebut maupun keterlibatan sejumlah nama yang disebut jaksa, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, Sarimin, dan Danta.

Saat JPU mengonfirmasi beberapa bidang tanah bersertifikat atas namanya, antara lain di kawasan Kotabaru, Bandarlampung, serta Gunung Rejo, Kabupaten Pesawaran, Nanda bersikukuh dengan jawaban jika dirinya hanya diminta menandatangani dokumen oleh suaminya atau pihak lain yang mendapat kuasa, tanpa mengetahui proses transaksi maupun sumber pembiayaannya.

Ia membuka fakta bahwa salah satu bidang tanah di Gunung Rejo, Pesawaran, dokumennya ia tandatangani saat berada di kantor suaminya ketika masih menjabat sebagai Bupati Pesawaran. 

Saat itu, ia juga menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pesawaran.

Persidangan juga menyinggung sejumlah barang mewah yang disita penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung, mulai dari tas bermerek, jam tangan, hingga perhiasan. Terkait hal itu, Nanda mengakui sebagian tas bermerek seperti Louis Vuitton, Gucci, dan koleksi lainnya merupakan miliknya. 

Namun ia mengatakan barang-barang tersebut diperoleh sebagai hadiah dari suami maupun mertuanya, sementara sebagian lain dibeli menggunakan tabungan pribadi atau dengan cara dicicil.

Menurut dia, beberapa tas telah dimiliki sejak sebelum menikah, sedangkan pembelian lainnya dilakukan sekitar 2019 hingga 2020. 

Ia menegaskan seluruh tas tersebut merupakan barang asli yang dilengkapi sertifikat dan barcode.

Saat ditanya mengenai sumber dana suaminya untuk membeli berbagai barang tersebut, Nanda mengaku tidak pernah mempertanyakannya.

"Sebagai istri saya senang, saya tidak bertanya uangnya dari mana," kata Nanda.

Ia juga mengungkapkan bahwa gaji suaminya selama menjabat dipegang olehnya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. 

Namun apabila kebutuhan keluarga, termasuk biaya sekolah anak, melebihi kemampuan keuangan, ia mengaku meminta tambahan kepada suaminya.

Keterangan Nanda menjadi bagian dari pembuktian jaksa dalam mengungkap dugaan aliran aset yang berkaitan dengan perkara korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran. 

Seluruh keterangan saksi masih akan diuji bersama alat bukti dan keterangan saksi lainnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (zal/inilampung)

LIPSUS