INILAMPUNGCOM --- Nanda Indira Bastian, Bupati Pesawaran sekaligus istri terdakwa Dendi Ramadhona Kaligis, tampaknya bakal menghadapi persoalan serius.
Jika pada sidang lanjutan kasus dugaan tipikor proyek SPAM Pesawaran tahun 2022 yang telah mengarah ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) hari Senin, 29 Juni 2026, tidak juga muncul ke persidangan, bakal terancam dipanggil paksa.
Sikap tegas itu dibeberkan Plt Kasi Penuntutan Kejati Lampung, Agus Kurniawan, Jum'at malam, 26 Juni 2026, usai sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang.
Semula, Nanda Indira Bastian dimintai kesaksiannya atas mengalirnya dana fee proyek SPAM Pesawaran, yang diantaranya terkait dengan dirinya. Yakni pembangunan rumah mewah di Jln. Bukit, Kota Baru, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, dan puluhan unit tas bermerek.
Kedua hal itu telah disita oleh Kejati hanya beberapa hari setelah Dendi dijebloskan ke Rutan Kelas I Bandarlampung di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan, 27 September 2025.
"Kalau Senin nanti yang bersangkutan (Nanda, red) tidak hadir, kami dari JPU akan meminta upaya paksa berupa penetapan pemanggilan dari majelis hakim," kata Agus.
Ia optimis, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Enan Sugiarto akan memenuhi permintaan JPU tersebut.
"Tadi kan majelis hakim minta agar yang bersangkutan dipanggil dahulu, karena masa penahanan terhadap terdakwa (Dendi, red) sudah mepet," ucap Agus Kurniawan.
Sakit Vertigo
Diberitakan sebelumnya, Nanda tidak hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran dengan agenda pembuktian tindak pidana pencucian uang (TPPU) terdakwa Dendi Ramadhona Kaligis, di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Jum'at siang, 26 Juni 2026.
Ketidakhadiran Nanda untuk memberikan kesaksian atas perkara yang melilit suaminya itu, mendapat perhatian serius majelis hakim. Terkait hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Lampung, Agus Kurniawan, menyatakan bahwa surat pemanggilan terhadap Nanda telah disampaikan tiga hari sebelum persidangan. Namun, pada Jumat pagi, 26 Juni 2026, tim JPU baru menerima konfirmasi bahwa yang bersangkutan berhalangan hadir karena sedang dirawat di rumah sakit.
Atas kondisi tersebut, JPU meminta kepada majelis hakim agar pemeriksaan terhadap Nanda dijadwalkan ulang pada sidang berikutnya yang direncanakan berlangsung pada hari Senin, 29 Juni 2026, lusa.
Benarkah Nanda Indira mangkir menjadi saksi pada persidangan sang suami karena sakit? Agus menjelaskan, tim Intelijen bersama tim Pidana Khusus Kejari Pesawaran telah melakukan pengecekan langsung ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM). Dari hasil konfirmasi tersebut, diketahui Nanda memang sedang menjalani perawatan.
"Saat tim datang, kondisinya sedang diinfus," jelasnya.
Meski begitu, Agus menegaskan, kondisi tersebut tidak menghalangi JPU untuk kembali memanggil Nanda sebagai saksi pada persidangan berikutnya.
Dikatakan, kehadiran Nanda dinilai penting karena keterangannya dibutuhkan dalam agenda pembuktian dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjadi bagian dari perkara korupsi SPAM Pesawaran.
"Yang paling utama adalah untuk pembuktian atas nama Nanda, karena memang namanya sudah terungkap di persidangan. Pemanggilannya untuk pembuktian perkara TPPU dalam perkara dugaan korupsi SPAM Pesawaran," ungkap Agus.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh tim jaksa saat melakukan konfirmasi ke RSUDAM, Nanda Indira didiagnosis menderita tifus dan vertigo.
Sumber inilampung.com Jum'at malam menyatakan, Nanda mendadak terkena vertigo, diduga akibat tidak siap mental menjadi saksi dari JPU melawan suami sendiri.
"Namanya mau jadi saksi buat buktiin tuduhan jaksa pada suami sendiri, ya manusiawi aja kalau Nanda drop dan akhirnya kena vertigo," kata sumber yang mengenal baik kondisi Nanda saat ini. (zal/inilampung)

