-->
Cari Berita

Breaking News

Pansus DPRD Bongkar LHP BPK: Ini 13 OPD Pemprov Lampung "Bermasalah"

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 29 Juni 2026

Ketua Pansus Supriyadi Hamzah dan Ketua Bapenda Saiful di DPRD Provinsi Lampung (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM --- Pansus DPRD Lampung terhadap LHP BPK Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun 2025 bersikap transparan. Dengan niat untuk perbaikan tata kelola keuangan pemprov ke depan, dibongkarlah OPD yang "bermasalah".

"Iya benar, sesuai LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas LKPD Tahun 2025, ada 13 OPD yang menjadi sorotan. Karena ada temuan dengan klasifikasi serius," kata Ketua Pansus DPRD Lampung, Supriyadi Hamzah, Senin, 29 Juni 2026, melalui telepon.

OPD apa saja yang "bermasalah" dan diungkap di dalam LHP BPK  terkait LKPD Provinsi Lampung Tahun 2025? Supriyadi Hamzah membeberkannya:

1. Dinas Bina Marga & Bina Konstruksi (BMBK).
2. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA).
3. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman & Cipta Karya (PKP & CK).
4. RSUD Abdoel Moeloek (RSUDAM).
5. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH).
6. Dinas Pendidikan & Kebudayaan.
7. Dinas Pemuda & Olahraga.
8. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
9. Sekretariat DPRD.
10. Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah (BPKAD).
11. Satuan Polisi Pamong Praja.
12. Dinas Kesehatan (Bapelkes).
13. RSUD Bandar Negara Husada.

Menurut legislator senior asal Partai Golkar ini, dari 13 OPD "bermasalah" tersebut, 10 melakukan pelanggaran terkait penggunaan anggaran, dan 3 lainnya menyangkut administrasi.

Supriyadi Hamzah menegaskan, ke-10 OPD yang ditemukan BPK melakukan pelanggaran penggunaan anggaran, dimintakan laporan rincinya. Termasuk tindak lanjut yang dilakukan. Sedangkan bagi 3 OPD yang dinyatakan BPK melakukan pelanggaran administratif, akan dinilai sejauhmana tindak lanjut perbaikan yang sudah dilakukan. 

Ditegaskan, tugas pansus adalah mengawasi tindak lanjut dari temuan BPK yang waktunya hanya 60 hari, di mana dalam dua pekan pansus harus telah memberikan rekomendasi atas LHP BPK terhadap LKPD Tahun 2025.

"Praktis hari kerja pansus ini efektifnya hanya 11 hari saja. Karena itu kita padatkan waktu RDP dengan semua OPD. Kalau kami hanya panggil 13 OPD yang bermasalah saja, nanti bisa menimbulkan persepsi yang berbeda-beda di kalangan perangkat daerah," urainya.

Ditegaskan bahwa DPRD adalah mitra kerja Pemprov, karena salah satu tugasnya pengawasan, maka digelar RDP.

"Jadi bukan cari-cari kesalahan ya. Kami fokus pada temuan BPK. Membedah detail untuk perbaikan ke depan, selain memastikan tindak lanjut persoalan yang sekarang," imbuhnya. 

Ia berharap, Kepala OPD hadir langsung pada RDP yang dimulai hari ini, demi memperbaiki pengelolaan anggaran pemerintahan ke depan.

Menurut pemantauan, seluruh kepala OPD yang diagendakan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pansus pada hari Senin, 29 Juni 2029, hadir semua.

Kegiatan RDP terkait LHP BPK atas LKPD Provinsi Lampung Tahun 2025 akan digelar sehari lagi, yaitu Selasa besok.

Berikut data OPD yang akan RPD dengan Pansus DPRD Lampung:

A. Selasa, 30 Juni 2026, pukul 10.00 sampai 12.30 WIB:

1. Sekretaris Daerah.
2. Bappeda.
3. Bapenda.
4. BPKAD.
5. Inspektorat.
6. Asisten Pemerintahan & Kesra.
7. Biro Pemerintahan & Otda.
8. Biro Organisasi.
9. Biro Hukum.
10. Biro Administrasi Pimpinan.
11. Biro Umum.
12. Biro Administrasi Pembangunan.
13. Biro Pengadaan Barang & Jasa.

B. Selasa, 30 Juni 2026, pukul 13.30 WIB sampai selesai:

1. Dinas Kesehatan.
2. RSUD Bandar Negara.
3. Dinas KPTPH.
4. Satuan Pol PP.
5. Dinas Koperasi & UKM.
6. Dinas Perindag.
7. Dinas Kehutanan.
8. Dinas Perkebunan.
9. Dinas Lingkungan Hidup.
10. Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan.
11. Badan Penghubung. (zal/inilampung)

LIPSUS