-->
Cari Berita

Breaking News

Pansus DPRD Lampung Bedah LHP BPK "Kejar Tayang": Sehari RDP dengan 24 OPD

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Minggu, 28 Juni 2026


Sekdaprov Marindo Kurniawan dan Ketua Pansus LKPJ DPRD, Supriyadi Hamzah


INILAMPUNGCOM --- Kerja Pansus DPRD Lampung terhadap LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun 2025 terkesan "kejar tayang" alias sekadar memenuhi kewajiban administratif.

Bagaimana tidak. Dalam sehari diagendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan 24 OPD. Sulit diingkari jika kerja pansus --- sekadar- memenuhi persyaratan administratif semata.

Benarkah dalam satu hari kerja digelar RDP dengan 24 OPD? Tentu saja benar. Hal itu tertuang di dalam surat DPRD Lampung Nomor: 000.1.5/III.01/2026 tanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Lampung, Ismet Roni, SH, MH.

Pada surat yang ditujukan ke Gubernur itu disampaikan: sehubungan Pansus DPRD tengah membahas LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas LKPD Provinsi Lampung Tahun 2025, diminta agar Gubernur menugaskan Kepala OPD hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Hari Senin, 29 Juni 2026, dan Selasa, 30 Juni 2026.

Aksi "kejar tayang" Pansus DPRD Lampung yang diketuai Supriyadi Hamzah, wakil Ketua Fatikhatul Khoiriyah, sekretaris Garinca, dengan 22 anggota itu juga memberikan lima catatan bagi Kepala OPD. Apa saja?

Pertama: Diminta Kepala OPD hadir tanpa berwakil.

Kedua: Membawa dokumen dan bukti tindak lanjut terhadap LHP BPK atas LKPD Tahun 2025.

Ketiga: Membawa dokumen rencana aksi (action plan).

Keempat: Menjelaskan kondisi mengenai hambatan, kendala, dan tindak lanjut terhadap LHP BPK atas LKPD Tahun 2025.

Kelima: Membawa dokumen lain yang dianggap pentin. Yang kesemuanya digandakan 25 rangkap, dan diserahkan sebelum rapat dimulai.

OPD apa saja yang "dipanggil" DPRD untuk RDP dengan Pansus LHP BPK?

A. Senin, 29 Juni 2026, pukul 10.00 sampai 12.30 WIB:

1. Dinas BMBK.
2. Dinas PSDA.
3. Dinas PKP & CK.
4. Dinas Perhubungan.
5. Dinas ESDM.
6. Balitbangda.
7. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa & Transmigrasi.
8. Dinas Penanaman Modal & PTSP.
9. Dinas Kominfotiksan.
10. Badan Kesbangpol.
11. Badan Kepegawaian Daerah.
12. Dinas Kependudukan & Catatan Sipil.

B. Senin, 29 Juni 2026, pukul 13.30 WIB sampai selesai:

1. RSUDAM.
2. Dinas Pendidikan & Kebudayaan.
3. Dinas Pemuda & Olahraga.
4. Dinas Tenaga Kerja.
5. Dinas Sosial.
6. Rumah Sakit Jiwa.
7. Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak.
8. Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
9. Biro Perekonomian.
10. Biro Kesejahteraan Rakyat.
11. Dinas Perpustakaan & Kearsipan.
12. BPSDM.

C. Selasa, 30 Juni 2026, pukul 10.00 sampai 12.30 WIB:

1. Sekretaris Daerah.
2. Bappeda.
3. Bapenda.
4. BPKAD.
5. Inspektorat.
6. Asisten Pemerintahan & Kesra.
7. Biro Pemerintahan & Otda.
8. Biro Organisasi.
9. Biro Hukum.
10. Biro Administrasi Pimpinan.
11. Biro Umum.
12. Biro Administrasi Pembangunan.
13. Biro Pengadaan Barang & Jasa.

D. Selasa, 30 Juni 2026, pukul 13.30 WIB sampai selesai:

1. Dinas Kesehatan.
2. RSUD Bandar Negara.
3. Dinas KPTPH.
4. Satuan Pol PP.
5. Dinas Koperasi & UKM.
6. Dinas Perindag.
7. Dinas Kehutanan.
8. Dinas Perkebunan.
9. Dinas Lingkungan Hidup.
10. Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan.
11. Badan Penghubung.

Bagaimana bisa Pansus DPRD menemukan hal-hal mendasar melalui RDP yang hanya "sekadar formalitas" tersebut? Sayangnya, Supriyadi Hamzah -Ketua Pansus DPRD Lampung- belum berhasil dimintai konfirmasi bagaimana kiat para wakil rakyat memaksimalisasi waktu untuk tugas yang tidak main-main ini. (zal/inilampung)

LIPSUS