INILAMPUNGCOM --- Sikap DPRD Provinsi Lampung yang mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk berupaya menyediakan sarana prasarana terkait penetapan lokasi shelter pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun), mengingat selama ini pengelolaan limbah tersebut masih dilakukan di luar daerah melalui kerja sama dengan pihak ketiga, menuai kritik dari pengamat lingkungan, Endro S Yahman.
Menurut dia, dorongan oleh DPRD Lampung yang merupakan hasil kerja Pansus Pembahasan LKPJ Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2025 tersebut, salah kaprah.
Berikut petikan pernyataan Endro S Yahman yang juga mantan anggota DPR RI dari PDIP dalam wawancara khusus dengan inilampung.com, Minggu.
Bagaimana Anda menilai adanya dorongan agar pemprov menyediakan lokasi pengelolaan limbah B3 yang selama ini dilakukan di luar daerah?
Ini yang saya heran. Siapa anggota DPRD yang mngusulkan Pemprov Lampung membangun unit pengolahan limbah B3 itu ya?
Itu hasil kerja Pansus tentang Pembahasan LKPJ 2025, memangnya kenapa?
Menurut saya, mereka keliru melihat persoalan.
Maksud Anda..?
Jadi begini. Permasalahan limbah B3 itu bukan soal ketiadaan fasilitas, melainkan tata kelolanya.
Konkretnya menurut Anda seperti apa?
Seharusnya, yang dipastikan adalah bahwa tata kelola dan pengawasan limbah B3 tidak dibuang ke lingkungan. Dan itu sudah tercantum dalam dokumen AMDAL atau UKL-UPL.
Jadi yang prioritas adalah adanya limbah B3 tidak mengganggu lingkungan sekitar, begitu?
Iya. Pastikan saja bahwa dokumen tersebut ditaati oleh perusahaan atau industri yang mengajukan. Jadi cara berfikirnya ada pada tata kelola dan pengawasan, bukan karena daerah lain punya pengolahan limbah B3, maka Lampung harus punya juga. Tidak begitu alur fikirnya.
Menurut Anda, yang penting pihak terkait bertanggungjawab dalam limbah B3-nya ya?
Ya begitu. Limbah B3 itu harus diolah, baik diolah sendiri oleh masing-masing industri atau di pihak ketigakan. Itu tidak masalah.
Dengan begitu, rumah sakit misalnya, bisa mengolah limbah B3-nya sendiri?
Ya memang begitu. Rumah sakit kan dilengkapi incinerator untuk memusnahkan limbah infeksius, air limbahnya diolah.
Jadi Anda tidak setuju dengan DPRD yang mendorong pemprov membuat lokasi pengolahan limbah B3 ya?
Saya memang tidak setuju. Membangun unit pengolahan limbah B3 itu biayanya mahal, ongkos operasinya besar. Katanya sekarang era efisiensi anggaran. Apa para anggota DPRD itu tidak paham ya.
Menurut Anda, sudah perlukah Lampung punya unit pengolahan limbah B3 sendiri?
Belum saatnya. Lampung kan belum menjadi tujuan investasi industri seperti daerah lain. Katakanlah Jawa Timur atau Jawa Barat.
Kabarnya, Jawa Timur justru sudah punya pengolahan limbah industri, benar begitu?
Iya, benar itu. Jawa Timur kan punya kawasan industri yang luas dan berkembang baik. Maka mereka punya perusahaan yang khusus mengolah limbah kawasan industri. Kalau Lampung belum saatnya punya perusahaan pengolahan limbah sendiri.
Menurut Anda, sebaiknya pemprov fokus pada bidang apa?
Kalau mau, ya fokus saja memastikan ke persoalan pengolahan sampah, karena pasti pemkab/pemkot akan kesulitan menyelesaikan sendiri persoalan tersebut.
Sepengetahuan Anda, bagaimana sejarah pengolahan limbah B3 di Indonesia?
Dulu di era orde baru, ada satu-satunya perusahaan swasta, namanya PPLI (Pusat Pemusnahan Limbah Industri) yang mengolah limbah B3. Lokasinya di Cibinong.
Siapa pemilik perusahaan itu?
Yang punya? Ya bisa ditebak sendirilah. Kan era orde baru itu. Kemudian dibuat regulasi bahwa semua limbah B3 di seluruh Indonesia harus diolah di PPLI. Maka terjadilah monopoli pengolahan limbah B3. (zal/inilampung)

