![]() |
| ASM (44), warga Pekon Biha, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat. Foto: Ist. |
INILAMPUNGCOM – Satreskrim Polres Pesisir Barat menangkap seorang petani berinisial ASM (44), warga Pekon Biha, Kecamatan Pesisir Selatan, karena diduga memperkosa seorang perempuan penyandang disabilitas mental atau intelektual.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Talang Pagelaran, Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat, setelah polisi menerima informasi bahwa pelaku sedang bersembunyi di lokasi tersebut.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kasus ini merupakan tindak pidana kekerasan seksual terhadap kelompok rentan yang menjadi perhatian serius kepolisian.
Kasus terungkap setelah kakak korban melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialami adiknya, TS (22), warga Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku diduga telah beberapa kali memperkosanya. Peristiwa pertama terjadi pada Oktober 2025 di wilayah Bengkunat, sedangkan kejadian berikutnya di sebuah gubuk sawah di Pekon Way Jambu. Kejadian terakhir berlangsung pada 24 Desember 2025.
![]() | |
Korban juga mengaku mendapat kekerasan fisik dan ancaman pembunuhan agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya.
Kasatreskrim Polres Pesisir Barat Iptu Meidy Hariyanto mengatakan penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, di antaranya hasil visum et repertum, hasil pemeriksaan psikologis dan konseling korban, serta sejumlah pakaian milik korban.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 473 KUHP. (eva)


