-->
Cari Berita

Breaking News

Praperadilan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Sudah Ditolak, Advokat Ana Sofa Yuking Masih Kritisi Dasar Pertimbangan Hakim

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 05 Juni 2026

Tim Hukum Arinal Djunaidi,  Ana Sofa Yuking dan Henry Yosodiningrat


INILAMPUNGCOM --- Permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, telah diputuskan 
oleh Hakim Pengadilan Tanjungkarang. Dalam Putusan No. 08/Pid.Pra/2026/PN.Tjk yang berjumlah 71 halaman, memuat pertimbangan hukum sebelum hakim memberikan amar putusan menolak permohonan untuk seluruhnya.

Atas putusan praperadilan yang dibacakan pada tanggal 2 Juni 2026 tersebut, Tim Kuasa 
Hukum Pemohon, Ana Sofa Yuking, SH, MH, menyampaikan tanggapannya terkait pertimbangan hakim.

“Kami menghormati putusan hakim sebagai res judicata praperadilan. Namun sebagai 
Advokat, kami berkewajiban memberikan catatan kritis demi perkembangan penegakan 
hukum acara pidana kedepan.” terang Ana Sofa Yuking dalam keterangan yang dikirimkan kepada inilampung.com, Jum'at (5/6/2026) petang.

Apa saja catatan kritis Ana Sofa Yuking?

Pertama: Terkait pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi 
Nomor: 28/PUU-XXIV/2026 tidak seharusnya dimaknai sebagai pemberian kewenangan absolut kepada BPK dalam keseluruhan proses pembuktian tindak pidana korupsi adalah tidak berdasar dan keliru secara konstitusional. 

Ana Sofa menilai, putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat tersebut adalah sangat terang benderang menguatkan penjelasan Pasal 603 KUHP terkait kewenangan absolut BPK dalam menghitung kerugian negara. Kewenangan 
BPK secara konstitusional juga telah diatur secara tegas berdasarkan ketentuan Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Jo. Pasal 10 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan jo. Penjelasan Pasal 5 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan 
Negara. 

"Tidak ada satu pun lembaga negara, sekalipun pengadilan di bawah Mahkamah Agung, 
yang berwenang menafsirkan ulang atau menyimpangi tafsir konstitusional yang telah 
ditetapkan Mahkamah Konstitusi," ujar Ana Sofa Yuking selaku Tim Advokat Arinal Djunaidi.

Kedua: Kekeliruan logika hukum dalam pertimbangan hakim yang 
menyatakan bahwa Laporan Hasil Audit BPKP terbit pada 29 Agustus 2025 sedangkan Putusan Mahkamah 
Konstitusi Nomor: 28/PUU-XXIV/2026 diucapkan pada tanggal 9 Februari 2026, sehingga pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi Nomor: 28/PUUXXIV/2026 terkait kewenangan perhitungan kerugian negara oleh BPK tidak dapat dijadikan acuan atau dasar. 

“Faktanya Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 28 April 2026, sehingga dalam pemeriksaan perkara tentu harus tunduk terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 28/PUU-XXIV/2026 PUU. Pertimbangan hakim seperti ini menyesatkan, Hakim mencampur-adukkan antara factum (fakta hukum) dan Jus (norma hukum) kapan audit dibuat dan kapan aturan atau tafsir hukum berlaku” ucap Ana Sofa Yuking.

Ana juga menambahkan, jika pada saat pemeriksaan perkara berlangsung telah ada Putusan MK Nomor: 28/PUU-XXIV/2026 yang memberikan tafsir konstitusional mengenai kewenangan perhitungan kerugian negara, maka hakim wajib mempertimbangkannya sebagai hukum yang berlaku dan mengikat.

Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi memegang erat Asas Erga Omnes yaitu Putusan MK mengikat seluruh warga negara dan seluruh lembaga negara termasuk lembaga peradilan.

Pengacara yang berkantor di bilangan Pondok Indah tersebut juga mempersoalkan terkait 
perlakuan hakim atas keterangan dua ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum, yaitu Prof. Dr. Agus Surono, SH, MH, dan Dr. Fahri Bachmid, SH, MH. Ana menyayangkan bahwa 
hakim hanya menjawab pendapat dua pakar hukum tersebut dengan pernyataan umum bahwa hakim memiliki kebebasan menilai, menerima, atau mengabaikan keterangan ahli, tanpa satu pun argumentasi substantif yang membantah isinya. 

Padahal kedua ahli secara konsisten menyatakan bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang secara konstitusional berwenang 
menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara. 

"Kebebasan hakim dalam menilai alat bukti harus disertai motivasi yang logis dan dapat dipertanggungjawabkan. Inilah yang dalam doktrin hukum disebut cacat pertimbangan atau onvoldoende gemotiveerd, Hakim dalam pertimbangan hukumnya tidak memenui Asas Kepastian Hukum karena tidak menggunakan tafsir konstitusi" tegas Ana.

*Kontradiksi Internal

Ia juga menunjuk adanya kontradiksi internal dalam putusan tersebut. Di satu sisi hakim berulang kali menegaskan bahwa praperadilan hanya menilai aspek formil dan tidak boleh memasuki materi perkara, namun di sisi lain hakim secara aktif menafsirkan substansi Putusan MK Nomor: 28/PUU-XXIV/2026 dan menilai kewenangan relatif antara BPK dan BPKP—sebuah tindakan yang bersifat substantif. 

"Justru apabila hakim konsisten pada uji formil, 
jawabannya sudah jelas: audit BPKP tidak memenuhi syarat konstitusional yang berlaku pada saat penetapan tersangka dijatuhkan, hakim tidak mengindahkan penafsiran final Putusan MK padahal berlaku Asas Supremasi Konstitusi.

"Putusan praperadilan seharusnya hanya berpijak pada norma hukum 
yang telah berlaku dan mengikat, bukan pada pendapat dalam proses persidangan lain yang belum selesai yang bersifat non-yudisial dan bukan merupakan rechtsbron formil," tegas Ana 
Sofa Yuking.

Selanjutnya  dinyatakan, Tim Advokat Arinal Djunaidi akan tetap menjalankan proses hukum dengan sepenuhnya menggunakan hak-hak yang diberikan oleh undang-undang demi memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi klien.

“Tentu kami akan fokus pada pemeriksaan pokok perkara. Kebenaran materiil akan diuji 
dengan secara utuh di muka persidangan. Disitulah theatre of truth sesungguhnya, dimana 
setiap dalil akan diuji, setiap bukti akan dikonfrontasi dan keadilan substantif akan 
ditegakkan.” kata Ana menutup pernyataannya. (zal/inilampung)

LIPSUS