![]() |
| Tiga tersangka: Budi Kurniawan, Hermawan, dan Heri Wardoyo (Kgm/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Terungkapnya kabar ada sejumlah politisi dan tokoh parpol kecipratan dana participating interest (PI) 10% dari PT LEB pada persidangan skandal dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana participating interest (PI) 10% dari PHE-OSES kepada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai US$17.286.000 atau sekitar Rp271,5 miliar, Kamis (4/6/2026) lalu di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, sontak menjadi perbincangan publik.
Terdakwa Heri Wardoyo, mantan Komisaris PT LEB, yang membuka kabar tersebut menyahuti pertanyaan JPU Nilam Agustini Putri. Heri membeberkan bahwa sejumlah politisi di Lampung yang mendapat kucuran dana PI 10%, masing-masing menerima bagian Rp150 jutaan.
Tidak hanya itu. Terdakwa Heri Wardoyo juga mengaku pernah dua kali menyerahkan uang masing-masing senilai Rp500 juta atau totalnya Rp1 miliar.
Sejumlah nama politisi dan tokoh parpol yang ditengarai kecipratan dana PI 10% pun naik kepermukaan, yaitu DR, NS, Y, dan RK. Belakangan berkembang ada satu nama lagi berinisial EW.
Lalu berapa sebenarnya besaran tantiem yang "dimainkan" PT LEB dari dana PI 10%? Jumlah tantiem dan bonus yang digelontorkan sebesar Rp8.604.212.324.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Direksi PT LEB Nomor: 022/LEB-DIR/SK/VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023 tentang Penetapan Laba Perseroan Tahun 2022 yang Belum Ditetapkan Peruntukannya, ditandatangani M. Hermawan Eriadi selaku Dirut PT LEB.
Laba bersih yang belum ditentukan peruntukannya itu senilai Rp13.361.442.180. Oleh Hermawan Eriadi, peruntukannya digunakan untuk:
1. Cadangan lainnya Rp2.178.228.444.
2. Tantiem dan bonus (3,77%) Rp8.604.212.324.
3. Pajak penghasilan (1,33%) Rp2.578.981.413.
4. Total tantiem dan bonus serta pajak Rp11.183.193.736.
Pada tanggal 25 Agustus 2023 itu juga, Heri Wardoyo selaku Komisaris PT LEB menerbitkan Surat Ketetapan Nomor: 020/LEB-K/SK/VIII/2023 tentang Penetapan Tantiem dan Bonus Tahun 2022, dengan perincian:
1. Menetapkan besaran tantiem dan bonus tahun 2022 kepada direksi, komisaris, dan pegawai perseroan sebesar 3,77% dari laba bersih setelah dikurangi dana cadangan wajib, atau Rp8.604.212.324.
2. PPh dari tantiem dan bonus sebesar maksimal 1,13% dari laba bersih setelah dikurangi dana cadangan wajib, atau Rp2.578.981.413.
3. Kekurangan besaran pajak dari yang telah ditetapkan di atas karena pengaruh tarif pajak progresif dibebankan kepada direksi, komisaris, dan pegawai secara proporsional, sedangkan jika terdapat kelebihan akan menjadi tambahan cadangan perseroan.
4. Total tantiem dan bonus beserta pajak penghasilannya sebesar 4,9% dari laba bersih setelah dikurangi dana cadangan wajib atau sebesar Rp11.183.193.736.
Berapa dana tantiem yang diterima ketiga bos PT LEB saat itu? Dana tantiem dari PI 10% yang dikucurkan tanggal 12 September 2923 itu sebesar Rp3.351.270.849 untuk M. Hermawan, Rp2.681.016.679 untuk Budi Kurniawan, dan Rp2.345.889.594 untuk Heri Wardoyo.
Namun karena ada koreksi gaji terhutang, maka tantiem yang dibayarkan kepada M. Hermawan Eriadi Rp3.001.270.849, Budi Kurniawan menerima Rp2.531.016.679, dan Heri Wardoyo kebagian tantiem Rp2.045.889.594.
Minta Kajati Sikat Politisi
Terungkapnya di persidangan bila dana PI 10% juga mengalir kepada beberapa politisi dan tokoh parpol, menyulut tokoh senior Lampung M. Alzier Dianis Thabranie berkomentar.
Terang-terangan Alzier meminta Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo untuk "menyikat habis" politisi yang menangguk untung dari dana PI 10% tersebut.
Dikatakan Alzier, skandal dugaan tipikor pengelolaan dana PI 10% yang menurut BPKP merugikan keuangan negara Rp268 miliar tersebut harus dituntaskan sampai kepada semua pihak yang menikmatinya.
"Saya berharap Kajati Lampung dapat memerintahkan tim penyidik pidsus untuk terus mengusut kasus PT LEB ini sampai ke semua pihak yang menikmati dana PI 10%. Tidak peduli politisi atau tokoh parpol, semua sama di mata hukum," kata Alzier, Minggu (7/6/2026) malam.
Dakwaan Arinal Proses Pemberkasan
Sementara itu, perjalanan panjang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, bakal dilakoni oleh mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi.
Tersangka keempat skandal dugaan megakorupsi pengelolaan dana PI 10% senilai Rp271,5 miliar itu diperkirakan pekan ketiga bulan Juni 2026 akan mulai menjalani persidangan.
"Surat dakwaan untuk tersangka ARD masih dalam proses pemberkasan," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, beberapa waktu lalu.
Menurut catatan inilampung.com, masa penahanan tahap kedua terhadap Arinal Djunaidi akan selesai pada tanggal 26 Juni mendatang. Dengan demikian, persidangan awal bisa dipastikan digelar sebelum habisnya masa penahanan oleh Kejati Lampung.
Dan ketika proses persidangan telah dimulai, perpanjangan penahanan terhadap Arinal Djunaidi akan dilakukan atas perintah majelis hakim. (kgm-1/inilampung)


