-->
Cari Berita

Breaking News

PTPN I Regional 7 Sukses Kawal RJ Mujiran dan Nurwahid

Dibaca : 0
 
Rabu, 10 Juni 2026

 Sidang di Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan. Foto: Ist.

INILAMPUNGCOM -- Upaya penyelesaian perkara Nomor: 168/Pid.B/2026/PN Kla dengan Terdakwa Mujiran dan Nur Wahid membuahkan hasil yang positif.  PTPN I Regional 7, serbagai korban, sukses mengawal tercapainya kesepakatan perdamaian antara Mujiran dan Nurwahid, yang terseret perkara penggelapan getah karet di Kebun Bergen, Lampung Selatan.


Kasus ini sebelumnya bergulir di pengadilan. Dalam sidang Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh para terdakwa, keduanya mengakui telah melakukan pencurian getah karet di area kebun milik PTPN I Regional 7.


Dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Rabu (10/6/2026), Mujiran dan Nurwahid secara terbuka menyampaikan penyesalan. 


"Saya mengakui kesalahan telah mencuri di kebun PTPN dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Bila melakukan kembali perbuatan ini, saya siap untuk dihukum," ujar terdakwa di hadapan Majelis Hakim.


Para terdakwa juga mengucapkan terima kasih kepada PTPN I Regional 7 dan meminta maaf kepada manajemen PTPN I Regional 7 Kebun Bergen. 


"Kami berterima kasih kepada PTPN I Regional 7 karena telah memberi kesempatan berdamai. Ke depan kami berjanji tidak akan mengulangi perbuatan lagi," tambah Terdakwa.


Kuasa Hukum PTPN I Regional 7, Muhammad Agung Nugraha, menjelaskan mekanisme keadilan restoratif dikarenakan telah memasuki proses pemeriksaaan di persidangan maka berlaku ketentuan  Pasal 87 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur secara spesifik mengenai penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif. "Karena sudah masuk dalam proses persidangan, maka kita hormati proses peradilan yang telah berjalan," jelas Agung.


Harapannya, pada agenda selanjutnya, JPU dapat menyampaikan tuntutan atas fakta-fakta persidangan dengan tetap mempertimbangkan telah adanya kesepakatan perdamaian para pihak. Kemudian Majelis Hakim perkara a quo  memberi putusan kepada para terdakwa dengan sebijak mungkin karena sudah terpenuhinya syarat administratif tata cara Mekanisme Keadilan Restoratif " ujarnya.


Dalam Surat Perdamian ditegaskan kesepakatan dibuat sukarela tanpa paksaan maupun intimidasi. Para pihak berkomitmen kooperatif mengikuti seluruh tahapan persidangan dan tunduk pada putusan pengadilan.(mfn/rls)

LIPSUS