Aksi unjukrasa warga transmigrasi Mesuji ini pernah terjadi di kantor Bupati Mesuji, bulan Mei 2026 lalu. Mereka mengaku belum ada tindaklanjut. (ist/INIlampung)
INILAMPUNGCOM --- Ini persoalan serius. Yang layak ditangani petinggi Pemprov Lampung dengan sesegera mungkin. Kalau tetap "kerja lelet", salah-salah Kantor Gubernur dan DPRD Lampung bakalan diduduki ribuan warga transmigrasi asal Kabupaten Mesuji.
Itu adalah buntut dari perseteruan hukum terkait polemik pertanahan milik warga masyarakat transmigrasi di 6 Desa di Kecamatan Way Serdang dan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, yang diduga dikuasai oleh PT Pematang Agri Lestari (PT Lambang Jaya Group) sejak tahun 1992 silam.
Langkah bakal menduduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung itu setelah berbagai upaya masih dirasakan belum ditanggapi secara maksimal. Tiada pilihan, kini warga 6 desa transmigrasi di Mesuji tersebut -berasal dari Desa Mulya Agung, Sumber Rejo, Agung Batin, Rejo Mulyo, dan Suka Agung serta Gedung Sri Mulyo- telah meneguhkan tekadnya: Menduduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung. Kapan aksi itu dilakukan? Masih dua pekan ke depan.
Adanya rencana itu diperoleh dari Kuasa Hukum Masyarakat Transmigrasi 6 Desa Way Serdang dan Simpang Pematang, Gindha Ansori Wayka, Sabtu, 27 Juni 2026.
Diketahui, pada hari Jum'at, 26 Juni 2026, kuasa hukum warga 6 desa transmigrasi itu telah melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PDMT) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, di ruang kerjanya.
“Tim advokasi masyarakat sedang konsolidasi di arus bawah (masyarakat, red), rencananya masyarakat transmigrasi akan menduduki lahan mereka yang dikuasai oleh PT PAL. Sebelum itu, terlebih dahulu masyarakat akan ngeluruk dan menduduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung untuk meminta belas kasih Pemerintah Provinsi Lampung guna mengembalikan apa yang menjadi hak transmigran yang selama ini dikuasai PT PAL sesegera mungkin,” jelas GAW sapaan akrab Gindha Ansori Wayka.
Gindha yang didampingi tim hukum dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (Law Office GAW) yakni Benson Wertha, Ronaldo, Ari Fitrah Anugrah, Ramadhani, Desi Liyana Ningsih, Ana Novita Sari, Angga Andrianus, Deni Anjasmoro, Alfi Rahmanda, dan Mutia Rizki Yuslianti Ali Subing menambahkan bahwa rencana pendudukan Kantor Gubernur dan DPRD Lampung ini merupakan bagian dari skenario langkah advokasi terhadap masyarakat transmigran yang haknya diduga direnggut selama puluhan tahun oleh PT PAL.
“Dengan rencana pendudukan Kantor Gubernur dan DPRD Lampung oleh warga masyarakat transmigran 6 desa dari Mesuji ini diharapkan sebagai pendobrak percepatan penyelesaian persoalan ini," ucapnya.
Upaya yang Telah Dilakukan
Ditanya terkait upaya yang telah dilakukan oleh tim hukum dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan, Gindha memaparkan bahwa timnya telah berkirim surat kepada Menteri ATR/BPN RI untuk tidak memproses penerbitan/perpanjangan dan melakukan pembatalan HGU An. PT Pematang Agri Lestari serta pengembalian tanah transmigrasi kepada masyarakat sebagai pemilik.
Selain itu, tim Hukum GAW juga telah bersurat kepada Menteri Transmigrasi untuk pengembalian tanah transmigrasi yang dikuasai leh PT Pematang Agri Lestari kepada masyarakat mesuji sebagai pemilik.
Disamping itu, tim hukum juga telah berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Lampung terkait permohonan penjadwalan hearing dalam rangka penyelesaian persoalan ini dan dengan Gubernur Lampung melalui Kepala Dinas PMDT Provinsi Lampung untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan konflik tanah transmigran di Mesuji tersebut.
“Berbagai upaya telah kami lakukan, termasuk untuk mendorong persoalan ini agar dibahas oleh Tim Satgas Reforma Agraria Provinsi Lampung melalui Dinas PMDT Provinsi Lampung ditandai dengan penyerahan sejumlah dokumen alat bukti pendukung,” papar mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana FH Unila ini.
Ditambahkan, masyarakat transmigrasi meminta tim kuasa hukum untuk melaporkan PT PAL ke Polda Lampung terkait dugaan penggelapan SHP/SKHP yang pernah dikumpulkan oknum Kepala Desa tahun 1993 sampai dengan 1997 yang janjinya pada saat pengumpulan tersebut untuk ditingkatkan menjadi SHM, akan tetapi data yang ada menunjukkan bahwa SHP/SKHP dari ratusan warga ternyata diserahkan oleh knum Kepala Desa kepada PT PAL, dan hingga saat ini tidak pernah dikembalikan.
Selain pelaporan ke Polda Lampung, masyarakat transmigran juga menghendaki untuk pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT PAL dengan dasar terkait penguasaan tanah transmigrasi yang seharusnya tanah tersebut kembali kepada Direktorat Transmigrasi jika tidak digunakan, bukan diserahkan untuk dikuasai oleh PT PAL karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4) huruf (a) sampai dengan huruf (f) Peraturan Dirjen Agraria dan Transmigrasi tahun 1967 tentang Penggunaan Tanah di Daerah Transmigrasi dan Hak-Hak Atas Tanah untuk Para Transmigran dan Keluarganya.
“Seharusnya, apabila ada tanah transmigrasi yang tidak digunakan oleh penerima atau ahli warisnya, maka tanah tersebut harus dikembalikan kepada Direktorat Transmigrasi, bukan dikuasai oleh perusahaan, karena ini menyalahi aturan hukum dan kental dengan nuansa tindak pidana korupsi yang merugikan Direktorat Transmigrasi”, tegas Gindha. (zal/inilampung)

