INILAMPUNGCOM --- Konflik lahan transmigrasi Mesuji dengan PT Pematang Agri Lestari berlanjut ke ranah hukum.
Hari ini, perwakilan warga dari 8 desa mengadukan pihak PT PAL, aparat penegak hukum Kejaksaan Tinggi Lampung.
Salah satu wakil petani, Tatak Irianto mengaku, terpaksa mengambil langkah hukum karena tidak mendapat tanggapan positif -- baik pihak perusahaan PT PAL maupun pemerintah daerah (Mesuji).
"Kami, dan ribuan petani sudah merasa capek. Upaya mediasi dengan PT PAL dan Bupati Mesuji sudah, tapi rakyat hanya diberi angin surga (janji manis terus menerus)," kata Tatak Irianto, Selasa 30 Juni 2026.
Ditemui dikantor Kejati Lampung, Tatak Irianto menyebut, telah melaporkan resmi kasus penyerobotan lahan oleh perusahaan perkebunan sawit itu, dengan dugaan korupsi.
Sedikitnya 3000 Ha lahan transmigrasi dikuasi PT Pematang Agri Lestari (PT PAL) atau PT Lambang Jaya Group tanpa ada uang sewa sepeser pun. "Padahal, lahan tersebut milik warga transmigrasi sejak tahun 1984," kata Tata.
Jatah Warga Transmigrasi
Sementara kuasa hukum warga, Gindha Ansori Wayka mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan sekitar 3.000 hektare lahan transmigrasi yang berlokasi di Way Serdang dan Simpang Pematang dari 7 desa, sejak 1992 dan kemudian berstatus Hak Guna Usaha (HGU) pada 1995.
Dasar pengaduan, ketentuan Peraturan Dirjen Agraria dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 1967 tentang Penggunaan Tanah di Daerah Transmigrasi dan Hak-hak atas Tanah bagi Transmigran.
“Apabila kepala keluarga transmigrasi maupun ahli warisnya tidak lagi mengelola tanah tersebut, maka penguasaannya kembali kepada Direktorat Transmigrasi atau menjadi tanah negara. Namun, yang terjadi justru tanah-tanah itu sejak 1992 dikuasai PT Pematang Agri Lestari dan kemudian menjadi HGU pada 1995,” kata Gindha.
Ginds Anshori menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan keuangan maupun perekonomian negara karena lahan yang menurut pihaknya seharusnya kembali menjadi tanah negara justru dikuasai oleh perusahaan.
“Karena itu kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi agar proses hukumnya dapat ditelusuri secara menyeluruh,” ujarnya.
Selain melapor ke Kejati Lampung, Gindha menyatakan pihaknya juga akan melayangkan laporan ke Polda Lampung terkait dugaan penguasaan dokumen kepemilikan tanah milik warga.
Diterangkan, sertifikat maupun dokumen hak atas tanah yang dikumpulkan pada periode 1993 hingga 1997 hingga kini disebut belum pernah dikembalikan kepada masyarakat.
“Kami juga akan melaporkan dugaan terkait pengumpulan sertifikat yang diterima langsung oleh PT Pematang Agri Lestari atau PT Lambang Jaya Group dan hingga hari ini belum dikembalikan kepada masyarakat,” katanya. (zal/inilampung)

