-->
Cari Berita

Breaking News

Roy Suryo dan dr Tifa Tidak Ditahan, Cuma Wajib Lapor

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 22 Juni 2026

Refli Harun, Roy Suryo, dan dr.Tifa

INILAMPUNGCOM --- Kabar mengejutkan datang dari polemik hukum, dugaan ijazah palsu Joko Widodo.


Pihak kejaksaan tiba tiba mengabulkan surat penangguhan penahanan terhadap dua tersangka: Roy Suryo dan dr. Tifa, usai pelimpahan berkas perkara dari polisi kepihak kejaksaan.


"Pukul 17.00 WIB, kami mendapatkan kabar yang menggembirakan, bahwa kedua beliau itu tidak ditahan, tidak ditahan,” kata Refly Harun, penasehat hukumnya, Senin (22/6/2026).


Refly menjelaskan, Senin, tadi pagi telah mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.


Suratnya diterima pukul 08.25 WIB.  Isinya permohonan penangguhan dan atau tidak ditahan.


Ditangkap Polda

Dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, sebelum ditahan polisi.


Selanjutnya, Senin (22/6/2026), pihak Polda Metro Jaya melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan demikian, Keputusan ini diambil setelah Kejari Jaksel menerima pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya. (*)

LIPSUS