![]() |
| Tim Jaksa dari Kejari Lampung Timur memeriksa rumah Eki Setyanto, mantan Bupati Lampung Selatan. Peristiwa penggeledahan terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026 (john/inilampung) |
INILAMPUNGCOM ---- Tindak penegakan hukum hari Rabu (17/6/2026) kemarin dilakukan penyidik pidsus dan intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Kali ini, rumah mantan Wakil Bupati Lampung Selatan, Eki Setyanto, di Merak Batin, Natar, jadi target penggeledahan.
Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi dan penyimpangan izin usaha tambang pasir milik PT Silika Timur Abadi (STA) yang disebut-sebut milik Eki Setyanto.
Diketahui, dalam perkara ini jaksa Kejari Lamtim telah melakukan penyitaan dan penyegelan lokasi penambangan di Kecamatan Pasir Sakti sejak 25 Juni 2025 silam. Namun baru hari Rabu, 17 Juni 2026, pengembangannya dilakukan.
Kasi Intelijen Kejari Lampung Timur, Alifin, membenarkan adanya tindakan penggeledahan di rumah mantan Wabup Lamsel, Eki Setyanto, tersebut.
Dijelaskan bahwa langkah itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan tambang pasir di wilayah Kecamatan Pasir Sakti.
“Penggeledahan dilakukan sebagai tindaklanjut penyidikan perkara tambang pasir seluas sekitar 98,8 hektare yang berada di wilayah Lampung Timur. Dari lokasi, kami mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan operasional perusahaan,” ujar Alifin.
Menurutnya, dokumen yang disita mencakup berkas administrasi perusahaan PT STA serta sejumlah dokumen lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proses perizinan dan aktivitas usaha di lapangan. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan pendalaman perkara.
Alifin menambahkan, penyidik sebelumnya juga telah menemukan indikasi adanya dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Disebutkan, hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa lahan seluas 98,8 hektare tersebut pada dasarnya merupakan area perkebunan dan pertanian, sehingga penerbitan izin tambang diduga tidak memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Seluruh temuan akan kami dalami lebih lanjut, termasuk melakukan perhitungan untuk mengetahui apakah terdapat potensi kerugian negara dalam perkara ini,” kata dia.
Saat ini, tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat konstruksi hukum dalam penanganan kasus dugaan penyimpangan izin tambang tersebut.
Sampai berita ini ditayangkan belum didapat penjelasan dari Eki Setyanto mengenai adanya penggeledahan di rumahnya tersebut. (johan/inilampung)


