-->
Cari Berita

Breaking News

Saat Sumbangan Pendidikan Kehilangan Makna Sukarela

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Minggu, 28 Juni 2026



Oleh: Adi Chandra Gutama -Ketua Gerakan Pemuda Nusantara/GPN Provinsi Lampung 


Pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Negara berkewajiban menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas, terjangkau, dan bebas dari praktik-praktik yang justru membebani masyarakat. Namun, di tengah semangat tersebut, masih ditemukan fenomena yang terus berulang di berbagai sekolah dan madrasah, yakni penarikan iuran komite secara rutin kepada orang tua atau wali peserta didik.


Praktik ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan dianggap sebagai sesuatu yang lumrah. Iuran dipungut setiap bulan dengan nominal yang telah ditentukan, dicatat secara administratif, bahkan tidak jarang orang tua menerima pengingat apabila terlambat membayar.


Kondisi demikian menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah itu masih dapat disebut sebagai sumbangan sukarela, atau justru telah berubah menjadi pungutan wajib yang dibungkus dengan istilah berbeda?


Dalam berbagai regulasi, pemerintah sebenarnya telah memberikan batas yang sangat jelas. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah membedakan secara tegas antara pungutan dan sumbangan. Pungutan merupakan pembayaran yang bersifat wajib, mengikat, memiliki nominal tertentu, serta ditentukan jangka waktunya. Sebaliknya, sumbangan adalah pemberian yang bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak ditentukan jumlah maupun waktunya.


Artinya, apabila terdapat pembayaran yang diwajibkan setiap bulan dengan nominal tetap, maka secara substansi karakteristiknya lebih dekat kepada pungutan daripada sumbangan.


Hal yang sama juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor: 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Regulasi tersebut memberikan ruang bagi komite untuk menerima bantuan atau sumbangan berdasarkan kesepakatan bersama sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam meningkatkan mutu pendidikan.


Namun, semangat utama regulasi tersebut adalah menjaga partisipasi masyarakat tetap bersifat sukarela, transparan, akuntabel, dan tidak berubah menjadi beban bagi peserta didik maupun orang tua.


Saya memandang bahwa keberadaan Komite Sekolah maupun Komite Madrasah merupakan instrumen penting dalam membangun kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat. Komite tidak dibentuk sebagai lembaga pencari dana, melainkan sebagai mitra strategis yang memberikan pertimbangan, dukungan, pengawasan, dan penguatan terhadap penyelenggaraan pendidikan.


Karena itu, komite harus menjaga independensi dan integritasnya. Jangan sampai fungsi mulia tersebut bergeser menjadi mekanisme pembiayaan yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


Lebih jauh lagi, Pasal 23 Peraturan Menteri Agama Nomor: 16 Tahun 2020 juga secara tegas mengatur berbagai larangan bagi Komite Madrasah, termasuk larangan menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam, maupun perlengkapan sekolah di lingkungan madrasah. Larangan tersebut bukan sekadar aturan administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap peserta didik agar proses pendidikan tidak dijadikan ruang praktik komersialisasi.


Begitu pula mengenai penggalangan dana. Pasal 11 PMA Nomor: 16 Tahun 2020 menegaskan bahwa sumber pendanaan komite berasal dari bantuan dan/atau sumbangan yang tidak mengikat, baik dari masyarakat, organisasi sosial, dunia usaha, dunia industri, maupun pemerintah dan pemerintah daerah. Tidak ada ketentuan yang memberikan kewenangan kepada komite untuk menetapkan pungutan rutin yang bersifat wajib kepada seluruh orang tua peserta didik.


Meski demikian, bagi madrasah negeri, ketentuannya bahkan lebih tegas. Pemerintah telah menyediakan anggaran melalui DIPA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah sebagai sumber pembiayaan operasional pendidikan. Oleh sebab itu, madrasah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua. Ketentuan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah agar akses pendidikan tetap terjaga tanpa membebani masyarakat.


Yang perlu dipahami, masyarakat pada dasarnya tidak menolak berpartisipasi dalam pembangunan pendidikan. Orang tua justru memiliki kepedulian tinggi terhadap kemajuan sekolah tempat anaknya belajar. Namun, partisipasi tersebut harus lahir dari kesadaran, bukan dari tekanan administratif ataupun rasa khawatir bahwa anak akan diperlakukan berbeda apabila tidak membayar.


Di sinilah pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Setiap rupiah yang dihimpun harus memiliki dasar hukum yang jelas, dikelola secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan.


Sudah saatnya seluruh Komite Sekolah dan Komite Madrasah untuk kembali menempatkan regulasi sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugasnya. Jangan sampai niat baik meningkatkan mutu pendidikan justru menimbulkan persoalan hukum akibat praktik penggalangan dana yang tidak sesuai ketentuan.


Pendidikan adalah investasi masa depan bangsa. Karena itu, seluruh unsur pendidikan harus menjaga kepercayaan publik dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Komite harus menjadi jembatan penghubung antara masyarakat dan sekolah, bukan menjadi sumber polemik yang memunculkan dugaan pungutan liar.


Sudah saatnya praktik-praktik yang berpotensi membebani masyarakat dievaluasi secara menyeluruh. Partisipasi masyarakat harus tetap hidup, tetapi harus dilakukan secara sukarela, adil, dan sesuai koridor hukum. Hanya dengan cara itulah dunia pendidikan dapat tumbuh sebagai ruang yang bersih, berintegritas, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan peserta didik. (***)

LIPSUS