![]() |
| Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantara (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Akhirnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantara, buka suara terkait perkara dugaan korupsi penerimaan honorer di Pemkot Metro yang membuatnya sejak hari Jum'at, 19 Juni 2026, lalu, berstatus tersangka.
Sekda Welly tidak secara langsung menyampaikan tanggapan atas penetapan Polda Lampung yang mengatributinya sebagai tersangka, melainkan melalui kuasa hukumnya, Dr. Ahmad Handoko, SH, MH.
Apa respon Sekda Lampung Tengah atas penetapan dirinya sebagai tersangka? "Pak Welly kaget ditetapkan sebagai tersangka. Prinsipnya, beliau merasa tidak bersalah terkait pengangkatan honorer di Pemkot Metro," kata Ahmad Handoko, Kamis 25 Juni 2026, sebagaimana dikutip dari lampungrilis.id.
Pengacara lowprofile ini menegaskan bahwa tidak ada honorer fiktif tersebut. Maksudnya?
"Dari pemberitaan dan keterangan Polda ada hal yang perlu kami jelaskan, yaitu tidak ada honorer fiktif tersebut. Honorer yang diterbitkan SK-nya itu ada orangnya, atau ada manusianya," jelas Handoko.
Mengenai adanya kerugian negara sesuai audit BPKP mencapai angka Rp7,38 miliar, Ahmad Handoko justru mempertanyakannya.
"Anggaran negara baru dicairkan setelah terbit SK pengangkatan dan pembayaran gaji dilakukan langsung oleh Pemkot Metro kepada masing-masing honorer melalui transfer. Jadi, Pak Welly tidak menerima uang sepeser pun dalam proses pengangkatan honorer maupun penerbitan SK," urai Ahmad Handoko.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi honorer fiktif di Pemkot Metro yang menjadikan Sekda Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantara, sebagai tersangka -ternyata- bukan "kaleng-kaleng alias kelas ecek-ecek".
Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, skandal dugaan korupsi pengangkatan tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemkot Metro tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7,38 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengatakan, hasil audit BPKP telah diterima penyidik dan menjadi dasar untuk melanjutkan proses penanganan perkara ke tahap berikutnya.
"Benar, kita sudah mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP," kata Heri Rusyaman.
Menurut Heri, berdasarkan hasil audit tersebut, nilai kerugian keuangan negara dalam kasus rekrutmen tenaga honorer fiktif mencapai Rp7,38 miliar.
Setelah menerima hasil audit, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah lanjutan dalam proses penyidikan.
Dijelaskan, penanganan perkara tindak pidana korupsi memerlukan kehati-hatian. Oleh karena itu, penyidik masih akan memeriksa kembali sejumlah saksi yang berkaitan dengan temuan kerugian negara sebelum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Apabila berkasnya dinyatakan lengkap, maka kita akan melakukan penahanan terhadap tersangka," tegasnya.
Selain melengkapi berkas perkara, penyidik juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara, Ditreskrimsus Polda Lampung juga akan melakukan penelusuran terhadap aliran dana serta aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.
"Itu tujuan utamanya, kita akan kumpulkan dulu berapa yang bisa diselamatkan, sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara," ungkap Kombes Heri.
Ditambahkan, langkah penelusuran aset dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif tersebut.
Sebagaimana diketahui, setelah melalui proses penyelidikan yang memakan waktu cukup lama, akhirnya hari Jum'at, 19 Juni 2026, Polda Lampung menetapkan Sekda Lampung Tengah, Welly Adiwantara, sebagai tersangka.
Jum'at siang sekira pukul 13.40 WIB beberapa personil Ditreskrimsus Polda Lampung mengantarkan surat penetapan tersangka kasus dugaan tipikor honorer fiktif di Pemkot Metro itu ke rumah pribadi Welly.
Bagaimana bisa Sekda Lampung Tengah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi ratusan honorer fiktif di Pemkot Metro? Karena saat peristiwa terjadi, Welly Adiwantara masih menjabat Kepala BKPSDM Pemkot Metro.
Ia baru "hijrah" ke Pemkab Lampung Tengah dan langsung menjadi Sekda setelah kerabat dekatnya: Ardito Wijaya, menjabat Bupati.(zal/inilampung)


