-->
Cari Berita

Breaking News

Sidang Kasus Memuat Pernyataan Keliru, Kembali Digelar

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Rabu, 17 Juni 2026

 

Pengadilan Negeri Tanjung Karang (ist/inilampung)

INILAMPUNGCOM - Sidang perkara perdata perbuatan melawan hukum (PMH) dengan tergugat Johan Syahril sesuai Register Perkara No.117/Pdt.G/2026/PN Tjk kembali digelar di PN Tanjungkarang, Rabu (17/6/2026) siang.


Agenda kali ini merupakan sidang kedua dengan perkara tersebut. Diketahui, gugatan PMH itu diajukan oleh Advokat Riko Ernando, SH, selaku kuasa hukum penggugat Rhoujan Pragista Aziz Putri, warga Bandarlampung.


Menurut Riko, tindakan yang dilakukan secara langsung oleh tergugat, dinilai telah merugikan nama baik, kehormatan, reputasi, serta berdampak pada kliennya selaku direktur salah satu perusahaan swasta di Lampung.


“Karena berbagai upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak membuahkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan, akhirnya klien kami mengajukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang guna memperoleh kepastian hukum," kata dia.


Dijelaskan, dalam gugatannya, Pragista mengajukan kerugian material senilai Rp700 juta.


"Dan kami minta kepada Majelis Hakim agar melakukan sita jaminan kepada objek rumah yang ditinggali tergugat saat ini, yakni rumah yang terletak di Gang Padewa, Gotong Royong Bandarlampung dan satu unit motor jenis Vino," lanjut Riko.


Ia berharap, semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunjukkan itikad baik. 


“Pada akhirnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk memeriksa dan memutus perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Riko.


Hingga berita ini diturunkan, perkara gugatan PMH tersebut masih dalam proses penanganan di PN Tanjungkarang. Majelis Hakim akan terus memeriksa bukti dan keterangan para pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (zal/inilampung)

LIPSUS