INILAMPUNGCOM --Persidangan kasus dugaan tipikor proyek SPAM Pesawaran tahun 2022 mulai bergeser ke pembuktian tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dimainkan terdakwa Dendi Ramadhona Kaligis.
Sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang sejak Jum'at siang, 26 Juni 2026, hingga pukul 21.10 WIB, layak dibilang semakin seru.
Mengapa? Dari 10 saksi hadir hanya 6 orang, namun banyak "kejutan".
Apa "kejutan" yang muncul di persidangan? Orang kepercayaan terdakwa Dendi; Andrianto alias Atek -yang namanya dipakai untuk membeli saham RS Urip Tataan senilai Rp500 juta- mengakui jika banyak kendaraan milik mantan Bupati Pesawaran 2 periode itu yang pernah dititipkan kepadanya.
Mulai dari 2 unit sepeda motor Harley-Davidson hingga 3 unit mobil mewah; Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, hingga Toyota Fortuner. Terlepas dari itu, ada yang menarik dari pengakuan Atek.
Apakah itu? "Ketiga mobil mewah yang dititipkan ke saya, semuanya tanpa ada surat kendaraannya," tutur Atek di dalam persidangan yang dipimpin Hakim Enan Sugiarto.
Saksi lain, Faisal -ajudan Dendi tahun 2021-2025- mengaku pernah menerima tas berisi amplop dari orang suruhan terdakwa Zainal Fikri -saat itu Kadis PUPR- bernama Sanca di kawasan Alfamart Kemiling. Tetapi, ia tidak tahu berapa isi amplop di dalam tas yang diterimanya.
Faisal menambahkan bila dirinya pernah beberapa kali menerima kiriman tas berisi amplop dari Zainal Fikri. Lokasi penyerahannya tidak menentu alias disesuaikan dimana saat itu Dendi berada.
*Dicatut Nama Buat Sertifikat
"Pengakuan dahsyat" disampaikan Rubi Prasetyo dan Zat Mario. Keduanya menegaskan tidak tahu-menahu namanya dicantumkan sebagai pemilik sejumlah bidang tanah dalam sertifikat hak milik (SHM) yang disita Kejati saat menggeledah rumah Dendi Ramadhona.
Rubi Prasetyo menyatakan Dendi memang pernah meminta fotocopi KTP-nya, namun tidak dijelaskan untuk kepentingan apa.
"Saya tidak tahu untuk apa fotocopi KTP itu. Karena terdakwa tidak menjelaskan. Saya juga tidak pernah ke notaris atau ambil sertifikat," urai Rubi.
Mengenai adanya transferan uang ke rekeningnya senilai Rp50 juta, Rubi mengaku dana itu digunakan untuk kebutuhan sekretariat Karang Taruna. Diketahui, saat itu Dendi menjabat Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung.
Saksi Zat Mario menyatakan hal senada. Dengan tegas ia membantah memiliki sejumlah bidang tanah yang bersertifikat atas namanya.
"Saya tidak tahu soal SHM tanah itu dan tanah-tanah tersebut bukan milik saya," ucap Zat Mario.
Diberitakan sebelumnya, pada sidang hari Selasa, 23 Juni 2026, Direktur dan Komisaris RS Urip Sumoharjo Tataan, Galih dan Ami Yahya, mengungkapkan fakta bila Dendi membeli lima lembar saham RS Urip Tataan senilai Rp500 juta.
Keduanya menegaskan bahwa saham yang dibeli Dendi menggunakan nama orang lain yaitu Andrianto alias Atek.
"Pada tahun 2024 saya bertemu terdakwa di rumahnya. Beliau minta beli saham dan diatasnamakan Andrianto alias Atek," kata Komisaris RS Urip Sumoharjo Tataan, Ami Yahya.
Direkrut RS Urip Sumoharjo, Galih, menambahkan, uang pembelian saham oleh Dendi yang diatasnamakan Atek telah diserahkan ke penyidik Kejati Lampung.
JPU mengaku, penyidik menemukan kuitansi pembelian saham tersebut saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa Dendi.
*Aliran Fee Proyek Sudah Terungkap
Pada persidangan sebelumnya, Rabu 16 Juni 2026, saksi Hendry Kurniawan, mantan Kabag Umum Setdakab Pesawaran, juga mengungkap banyak hal di depan majelis hakim pimpinan Enan Sugiarto dan terdakwa Dendi Ramadhona Kaligis -mantan Bupati Pesawaran dua periode-, dan Zainal Fikri, mantan Kadis PUPR Pesawaran.
Hendry menguraikan aliran fee proyek SPAM Pesawaran senilai Rp4,22 miliar. Ditegaskan, fee itu dipakai sepenuhnya untuk membangun rumah mewah atas nama istri terdakwa Dendi -Nanda Indira Bastian- guna menyamarkan aset hasil korupsi.
Pernyataan saksi Hendry Kurniawan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022 itu mengungkap fakta baru mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Kaligis.
Saksi Hendry secara sistematis membeberkan proses pengalihan aset berupa lahan bernilai miliaran rupiah yang kini telah menjadi atas nama istri terdakwa yaitu Nanda Indira Bastian -saat ini menjabat Bupati Pesawaran.
Sebagaimana diketahui, JPU dari Kejati Lampung dalam dakwaannya menyebutkan bahwa seluruh biaya pembangunan “Rumah Bukit” dibebankan kepada mantan Kadis PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, atas perintah langsung dari Dendi.
Uang pembangunan rumah mewah tersebut diduga kuat berasal dari kumpulan fee proyek SPAM sebesar 20 persen yang dipungut dari para rekanan di lingkungan Dinas PUPR. Total dana fee yang dikucurkan Zainal Fikri untuk rumah pribadi atas nama Nanda Indira Bastian itu mencapai Rp4,22 miliar. (kgm-1/inilampung)

