-->
Cari Berita

Breaking News

Skandal Tipikor Dana PI 10% PT LEB: Adik Ipar Mantan Gubernur Arinal Divonis 7 Tahun, Heri Wardoyo Kena 3 Tahun

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Kamis, 18 Juni 2026

Sidang kasus Mega Korupsi PI % PHE-OESES di PN Tanjungkarang, Kamis (18/6/2026) petang (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang pimpinan Firman Khadafi Tjindarbumi, Kamis (18/6/2026) petang hingga malam, menuntaskan tugasnya: Memutus hukuman bagi tiga terdakwa kasus megakorupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10% PHE-OSES senilai US$17.286.000 atau setara Rp271,5 miliar pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).


Menyusul vonis yang dijatuhkan kepada mantan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, dengan 7 tahun penjara, denda Rp400 juta, dan dikenai mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp2.616.838.760, majelis hakim menjatuhkan vonis bagi Budi Kurniawan, mantan Direktur Operasional PT LEB yang juga adik ipar mantan Gubernur Arinal Djunaidi, dan Heri Wardoyo, mantan Komisaris PT LEB.


Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Budi Kurniawan 7 tahun penjara, denda Rp400 juta, dan uang pengganti Rp2.251.471.008. Sedangkan Heri Wardoyo dikenai hukuman penjara 3 tahun, denda Rp400 juta, dengan mengganti kerugian negara sebesar Rp1.657.687.132.


Majelis hakim juga memutuskan bila Budi Kurniawan dan Heri Wardoyo tidak membayar denda, akan dikenai kurungan badan selama 120 hari. 


Pada sidang sebelumnya, Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi menjelaskan, jika mantan Dirut PT LEB M. Hermawan Eriadi tidak membayarkan denda Rp400 juta, maka ia dikenai hukuman kurungan selama 120 hari.


Sedangkan uang pengganti Rp2,6 miliar yang dibebankan kepada Hermawan Eriadi dipotong uang yang telah disita dan diamankan penyidik senilai Rp1.000.000.516. Ditegaskan, sisa dana uang pengganti diharuskan dibayar dalam waktu satu bulan.


"Bila tidak diselesaikan dalam satu bulan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti kerugian negara," kata Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi.


Selama mendengarkan putusan hakim, baik terdakwa Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan maupun Heri Wardoyo tampak sangat tegang. Mereka hanya memandang dengan tatapan kosong ke arah majelis hakim. Dengan vonis tersebut, baik terdakwa maupun JPU diberikan waktu satu minggu untuk pikir-pikir. Menerima atau mengajukan banding.


Seperti diketahui, pada sidang hari Selasa, 9 Juni 2026 silam, JPU dari Kejati Lampung telah menuntut mantan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi dengan penjara 9 tahun, denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp4.106.270.849 atau diganti pidana penjara 3 tahun.


Sedangkan Budi Kurniawan, mantan direktur operasional PT LEB, dituntut penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp3.313.106.679 yang harus dibayar maksimal 1 bulan setelah putusan inkrach atau penjara 3 tahun.


Dan Heri Wardoyo, mantan Komisaris PT LEB, dituntut penjara 4 tahun, denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp2.775.289.549. Bila 1 bulan setelah perkara inkrach tidak diselesaikan, diganti pidana penjara 2 tahun. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS