-->
Cari Berita

Breaking News

Sudah Tahunan Gaji tak Dibayar: Mantan Pegawai PT Wahana Raharja dan LEB Mengadu ke DPRD

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 08 Juni 2026

ilustrasi

INILAMPUNGCOM --- Sejumlah pegawai PT Lampung Energi Berjaya dan PT Wahana Raharja  (keduanya BUMD) mengadu ke DPRD Lampung karena tidak menerima gajian.

Puluhan tahun mengabdi tak berbalas gaji, Senin (8/6/2026) siang, sejumlah pegawai PT Wahana Raharja dan PT LEB hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPRD Lampung.

Didampingi Direktur LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas, tujuh mantan pegawai PT Wahana Raharja yang hingga kini masih menunggu pembayaran hak-hak mereka, menyampaikan harapan agar DPRD dapat melakukan langkah-langkah agar hak mereka dipenuhi oleh BUMD milik Pemprov Lampung tersebut.

Direktur LBH Bandarlampung,  Prabowo Pamungkas, menjelaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor: 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk tertanggal 18 Desember 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap dan diperkuat melalui putusan Mahkamah Agung Nomor: 497 K/PDT.SUS-PHI/2025 tertanggal 30 April 2025, PT Wahana Raharja wajib membayarkan hak para pekerja.

“Kami sudah hampir empat tahun meminta hak sebagai pekerja dapat dibayarkan. Hingga kasasi dan putusan berkekuatan tetap bahwa pengadilan menyatakan pekerja ini berhak mendapatkan pesangon dan haknya,” kata Prabowo.

Ditambahkan, total kewajiban yang harus dibayarkan PT Wahana Raharja kepada tujuh pekerja tersebut mencapai Rp326 juta.

“Alasan belum dibayarkan karena perusahaan tidak bisa membayar,” ucap Prabowo.

Nasib yang lebih memilukan dialami mantan pegawai PT LEB. Salah seorang pekerja bahkan meninggal dunia sebelum hak-haknya ditunaikan perusahaan.

“Pegawai PT LEB diwakili ahli waris karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Berdasarkan penghitungan yang kami coba dengan PP 35, terdapat Rp281 juta untuk satu orang. Gajinya Rp100 juta, pesangon Rp144,7 juta dan penghargaan masa kerja Rp28 juta,” kata Prabowo.

Meski perkara pegawai PT LEB belum masuk ke pengadilan, LBH menyebut mereka telah mengantongi rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.

“Dinas Tenaga Kerja juga berpendapat ini adalah hak yang harus ditunaikan,” tegasnya.

Menurut Prabowo, alasan yang diterima pihaknya terkait belum dibayarkannya hak pegawai PT LEB karena pimpinan perusahaan tengah menghadapi persoalan hukum.

LBH Bandarlampung berharap persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Sebab, kasus ini menunjukkan buruknya pengelolaan BUMD yang berdampak langsung terhadap para pekerja.

“Kami mendapatkan informasi masih banyak hak pekerja yang tertunggak,” ujarnya.

Berharap Gubernur Sedikit Perhatian

Di hadapan anggota Komisi V DPRD Lampung, mantan pegawai PT Wahana Raharja, Yulina, tidak kuasa menyembunyikan kekecewaannya. Perempuan yang telah mengabdi selama 28 tahun itu mengaku terpaksa mengundurkan diri setelah empat bulan tidak menerima gaji.

“Kami resign karena tidak digaji selama 4 bulan dan banyak hak kami yang tidak dibayarkan. Saya 2 tahun lagi pensiun. Karena mengundurkan diri, jadi saya tidak mendapatkan hak yang seharusnya kami dapatkan. Tapi masih ada hak yang bisa didapatkan, itu pun tidak dibayarkan,” ucapnya.

Menurut Yulina, setelah dirinya keluar, perusahaan justru masih merekrut pegawai baru. Karena itu, ia menilai alasan perusahaan yang mengaku tidak memiliki keuntungan tidak sepenuhnya dapat diterima.

“Kami berharap saat melepas aset itu hak kami bisa dibayar. Kami harap Gubernur ada sedikit perhatian dengan kami. Pegawai baru mungkin sudah selesai gajinya. Kami sudah tidak ada kepercayaan dengan Wahana,” katanya.

Cerita serupa disampaikan Yulianti. Selama 20 tahun bekerja di perusahaan tersebut, ia menjadi tulang punggung keluarga dan membesarkan anak-anaknya seorang diri.

“Saya single parent. Masa anak saya harus berhenti kuliah. Satu-satunya harapan saya adalah uang itu untuk modal menyambung hidup diri saya dan anak-anak,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

Sebelumnya, Dirut PT Wahana Raharja  A. Muzaki mengakui jika kondisi keuangan BUMD yang dipimpinnya belum memungkinkan untuk membayar gaji para mantan pegawainya.

Meski begitu ia menegaskan pihaknya tetap berniat untuk menyelesaikan masalah tersebut. (zal/inilampung)

LIPSUS