-->
Cari Berita

Breaking News

Telisik "Uang Titik" MBG: Kejagung Dikabarkan Turunkan Tim ke Lampung

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Sabtu, 20 Juni 2026

ilustrasi/inilampung

INILAMPUNGCOM --- Beredar kabar di kalangan pengelola Dapur SPPG di Lampung bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menurunkan tim untuk menelisik dugaan merebaknya praktik "uang titik" yang selama ini dikenakan bagi warga masyarakat yang ingin menjadi produsen Makan Bergizi Gratis (MBG).

Bukan rahasia lagi bahwa untuk mendapat titik lokasi Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Lampung dikenai pungutan "uang titik" yang relatif besar. Pada awal program MBG digulirkan, nilainya antara Rp100 sampai Rp150 juta, tergantung lokasi dan jumlah penerima manfaat. 

Belakangan, pada awal Juni 2026, seorang pimpinan organisasi pengusaha MBG di Lampung menyatakan "uang titik" mencapai angka Rp350 juta untuk satu Dapur SPPG.

Sumber inilampung.com, Sabtu (20/6/2026) siang, menyatakan merebaknya praktik "uang titik" Dapur SPPG di Lampung tersebut, saat ini tengah dalam telisikan tim khusus Kejaksaan Agung.

"Ada tim Kejagung yang sedang turun ke Lampung. Mereka konsentrasinya ke urusan kewajiban dana titik dapur MBG. Beberapa orang yang selama ini diduga menjadi pengepul, sudah dalam pengawasan," kata sumber itu.

Dikatakan, beberapa pengelola Dapur SPPG juga dalam pengawasan, karena disinyalir sebagai pihak yang mengatur urusan lokasi atau titik dapur.

Menurut dia, selama ini di Provinsi Lampung ada beberapa orang pengepul "uang titik" dan memiliki banyak dapur MBG. Termasuk mendapat "jatah omprengan" setiap harinya.

"Ada pihak-pihak dari 'jatah omprengan' itu saja mendapat Rp50 sampai Rp100 juta per hari," lanjutnya.

Menurut dia, siapa-siapa saja pihak yang selama ini ditengarai "bermain" dalam penentuan lokasi MBG dan pengelola SPPG di Lampung, telah diketahui oleh tim Kejagung. 

Kejati Diinstruksikan Turun
Sebelumnya, Kamis (18/6/2026) malam, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung  menginstruksikan seluruh kejaksaan tinggi (Kejati) di daerah untuk menampung dan melaporkan berbagai permasalahan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

"Instruksi itu adalah untuk menampung permasalahan MBG yang ada di seluruh daerah. Di seluruh Kejati, itu akan kami tampung di kita nanti," kata Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta. 

Menurut Syarief, langkah itu dilakukan untuk memetakan dugaan penyimpangan MBG di berbagai wilayah sekaligus mendukung penyidikan yang saat ini tengah berjalan di tingkat pusat. 

Diuraikan, laporan yang dihimpun dari daerah nantinya akan dianalisis untuk menentukan apakah memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG yang sedang ditangani Kejagung atau merupakan perkara tersendiri. 

"Apa berhubungan langsung dengan perkara yang kita tangani, atau memang ada spot-spot perkara tersendiri di daerah," ujar Syarief. 

Sedangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Kejagung juga memerintahkan jajaran Kejaksaan di daerah untuk mendalami satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang diduga terindikasi terlibat dalam kasus dugaan korupsi program MBG. 

Menurut Anang, langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang saat ini masih berlangsung. 

"Kejaksaan Agung akan memerintahkan kepada daerah untuk mengekspose SPPG yang diduga ada indikasi," kata Anang, saat ditemui di Kantor BPA Kejagung, Kebagusan, Jakarta, Senin (15/6/2026) lalu.

Meski demikian, Anang belum merinci daerah maupun SPPG yang menjadi fokus pendalaman. Ia menegaskan, informasi tersebut masih menjadi bagian dari strategi penyidikan yang belum dapat diungkap kepada publik. 

"Nanti soal itu, yang jelas ini strategi penyidikan. Nanti ke depan seperti apa, tidak bisa diungkap semua karena masih tahap penyidikan," kata Anang. (zal/inilampung)

LIPSUS