Oleh: Udo Z Karzi
ADA banyak penyebab orang sulit tidur. Ada yang karena utang. Ada yang karena jatuh cinta. Ada yang karena menunggu pengumuman hasil seleksi. Ada pula yang karena namanya dilaporkan ke polisi.
Yang terakhir ini tampaknya sedang dialami 32 kepala pekon di Kabupaten Tanggamus. Mereka dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Lampung terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran kegiatan pemetaan dan pembuatan buku data kepemilikan bidang tanah senilai hampir Rp2 miliar.
Tentu saja kita harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Belum tentu mereka bersalah. Belum tentu pula laporan itu terbukti. Biarlah penyidik bekerja dan hukum berbicara.
Namun, jumlahnya membuat kita tertegun.Tiga puluh dua. Bukan satu atau dua orang. Jumlah sebanyak itu membuat perkara ini terasa lebih dari sekadar kasus biasa. Ia mengundang pertanyaan yang lebih besar: apa yang sebenarnya sedang terjadi dengan jabatan publik di negeri ini?
Beberapa waktu lalu saya menulis tentang korupsi jabatan. Tentang bagaimana jabatan yang seharusnya menjadi amanah perlahan berubah menjadi peluang. Orang bertarung memperebutkan kursi kekuasaan bukan semata-mata untuk melayani masyarakat, melainkan karena melihat berbagai kemungkinan keuntungan yang dapat dipetik sesudahnya.
Kasus di Tanggamus ini, terlepas dari benar atau tidaknya tuduhan tersebut, kembali mengingatkan kita pada gejala yang sama. Korupsi seolah tidak lagi menjadi peristiwa luar biasa. Ia menjadi sesuatu yang biasa kita dengar. Dulu, ketika seorang pejabat tersandung korupsi, masyarakat geger. Kini masyarakat hanya mengangguk pelan.
"Oh, lagi," begitu reaksinya.
Saking seringnya, korupsi perlahan berubah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Kita bahkan seperti hafal jalan ceritanya: ada proyek, ada anggaran, ada laporan, ada pemeriksaan, lalu muncul konferensi pers.
Yang menyedihkan, gejala ini tidak hanya terjadi di pusat kekuasaan. Ia menjalar hingga ke daerah, kecamatan, bahkan desa. Dulu banyak orang membayangkan desa sebagai benteng terakhir moralitas publik. Tempat semua orang saling mengenal. Tempat kepala desa masih bisa ditegur langsung oleh tetangga atau kerabatnya. Tempat rasa malu masih bekerja.
Ternyata kita terlalu romantis.
Desa tidak kebal terhadap godaan kekuasaan. Dana desa yang awalnya dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan dan pemerataan kesejahteraan, dalam banyak kasus justru membuka peluang-peluang baru untuk penyimpangan. Tentu tidak semua kepala desa demikian. Banyak yang tetap bekerja dengan jujur dan sungguh-sungguh. Namun berbagai kasus yang muncul menunjukkan bahwa uang yang besar sering kali bergerak lebih cepat daripada integritas.
Di Lampung sendiri, masyarakat masih mengingat sejumlah perkara yang menyeret pejabat daerah, mulai dari kepala daerah, anggota legislatif, hingga berbagai kasus penyalahgunaan kewenangan yang muncul silih berganti. Nama boleh berbeda, jabatan boleh berganti, tetapi pola ceritanya sering kali serupa.
Yang rusak sesungguhnya bukan hanya keuangan negara.
Yang lebih dulu rusak adalah kepercayaan. Jalan yang mangkrak masih bisa dibangun ulang. Gedung yang roboh masih bisa diperbaiki. Uang yang hilang mungkin masih bisa dikembalikan. Tapi kepercayaan masyarakat yang runtuh jauh lebih sulit dipulihkan.
Akibatnya, rakyat menjadi sinis. Mereka tidak lagi mudah percaya pada pidato, slogan, atau janji kampanye. Setiap calon pemimpin yang datang membawa visi besar akan disambut dengan pertanyaan yang sama: "Ini mau mengabdi atau mau panen?"
Pertanyaan itu muncul bukan tanpa alasan. Terlalu banyak contoh yang mengajarkan masyarakat untuk curiga. Terlalu banyak pejabat yang dahulu berbicara tentang pengabdian, tetapi kemudian tersandung persoalan hukum.
Janji kampanye akhirnya terdengar seperti iklan. Sumpah jabatan terdengar seperti formalitas. Begitu kekuasaan berhasil diraih, semua janji itu sering kali menjadi barang pertama yang dibuang. Yang tersisa hanyalah perhitungan untung-rugi.
Padahal dahulu orang-orang bijak mengajarkan bahwa kekuasaan adalah beban. Amanah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya kepada rakyat, tetapi juga kepada Tuhan. Sekarang yang terlihat justru sebaliknya. Jabatan diperlakukan seperti investasi. Modal politik yang harus kembali. Kursi kekuasaan dianggap peluang yang tidak boleh disia-siakan.
Kalau cara berpikir seperti ini yang berkembang, jangan heran bila kasus demi kasus terus bermunculan. Sebab persoalannya bukan lagi sekadar hukum. Ini sudah menjadi persoalan moral.Krisis niat. Krisis integritas. Krisis keteladanan.
Kasus 32 kepala pekon ini karena itu seharusnya menjadi bahan renungan bersama. Bukan hanya bagi mereka yang dilaporkan, melainkan juga bagi seluruh pejabat publik yang sedang memegang kewenangan.
Mengapa begitu banyak orang tergoda ketika memperoleh jabatan? Mengapa kekuasaan begitu sering berakhir dengan kecurigaan?Mengapa amanah begitu mudah berubah menjadi kesempatan?
Kita tentu berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan adil. Jika tidak terbukti, nama baik mereka harus dipulihkan. Jika terbukti menyalahgunakan kewenangan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Namun, apa pun hasilnya nanti, satu kenyataan tetap sulit dibantah. Korupsi telah menjadi penyakit yang menjangkiti hampir setiap lapisan kekuasaan. Dari pusat hingga desa. Dari gedung-gedung megah hingga balai pekon.
Dan, selama jabatan masih dipandang sebagai jalan mencari keuntungan, selama kekuasaan dianggap kesempatan memperkaya diri, selama sumpah jabatan hanya menjadi pelengkap seremoni, mungkin akan semakin banyak pejabat yang sulit tidur.
Bukan karena memikirkan nasib rakyat, melainkan karena menunggu panggilan berikutnya. Tabik.
Udo Z Karzi, tukang tulis, tinggal Bandarlampung.

