![]() |
| Ilustrasi: anak sekolah (ist/inilampung) |
Oleh: Junaidi Jamsari -Penulis warga Lampung Barat.
Pembukaan pendaftaran Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) di seluruh Provinsi Lampung seharusnya menjadi perayaan masa depan. Lembar-lembar kartu digital dibuka, aplikasi dipasang, dan ribuan orang tua bersiap mengantarkan anak-anak mereka mengetuk pintu gerbang sekolah negeri.
Namun, bagi sebagian kelompok, momentum ini justru menjadi awal dari siklus kecemasan baru. Di balik kemilau digitalisasi SPMB 2026/2027, ada sebuah paradoks yang memilukan: anak pintar dari keluarga tidak mampu yang justru terjebak di luar sistem.
Konstitusi kita, Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan dengan gamblang bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Kalimat itu adalah janji suci. Namun, ketika sistem seleksi daring dimulai, janji itu terasa seperti utang negara yang terus ditangguhkan kepada anak-anak kandungnya sendiri.
Pendidikan yang sejatinya menjadi alat pemutus rantai kemiskinan (the great equalizer), hari ini justru kerap melahirkan kekecewaan yang mendalam.
Ruwetnya persoalan ini bersumber dari benturan antara kuota yang kaku dan realitas di lapangan. Jalur Afirmasi, yang dikhususkan bagi siswa pemegang kartu bantuan sosial, hanya menyediakan porsi kecil—berkisar antara 15 hingga 20 persen dari total daya tampung sekolah. Akibatnya, persaingan di jalur kemiskinan ini menjadi sangat brutal. Ketika kuota itu langsung terkunci dan habis di hari-hari pertama pendaftaran, sistem otomatis menutup pintu.
Ironisnya, anak-anak yang memiliki potensi akademik luar biasa tetapi lahir di keluarga prasejahtera kerap terlempar dari semua jalur. Di Jalur Afirmasi mereka kalah cepat memperebutkan kuota yang minim. Di Jalur Prestasi, mereka sering kali kalah bersaing secara fasilitas pendukung dengan anak-anak dari keluarga mapan yang mampu mengakses bimbingan belajar mahal.
Sementara di Jalur Domisili (Zonasi), rumah mereka mungkin secara kebetulan berada sedikit di luar radius aman sekolah negeri.
Saat gerbang sekolah negeri tertutup, pilihan terakhir yang tersisa adalah sekolah swasta.
Di sinilah ironi itu memuncak. Bagi keluarga yang kesulitan memenuhi kebutuhan pokok harian, biaya pangkal dan SPP sekolah swasta adalah tembok tinggi yang mustahil dilompati. Pada titik inilah negara melakukan pembiaran: membiarkan anak-anak pintar kehilangan hak belajarnya hanya karena mereka lahir di keluarga yang miskin.
Keruwetan SPMB digital ini lahir dari niat baik pemetaan dan pemerataan kualitas sekolah. Aturannya secara teori sudah benar. Namun, ketika sistem canggih ini dipaksakan berjalan di atas kesiapan infrastruktur digital dan kapasitas SDM yang belum seimbang di pelosok Provinsi Lampung, niat baik itu berubah menjadi birokrasi yang mencekik.
Petugas di lapangan kebingungan menghadapi eror, orang tua terjebak dalam kecemasan di depan layar ponsel, dan anak-anak menjadi korban dari sebuah eksperimen kebijakan yang belum matang.
Situasi ini adalah alarm keras bagi asas keadilan sosial kita. Menghilangkan hak sekolah anak miskin yang pintar bukan hanya merugikan masa depan anak tersebut, melainkan juga merugikan daerah yang kehilangan potensi generasi emasnya.
Kita tidak boleh membiarkan digitalisasi mendepak kemanusiaan dari ruang kelas.
Pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan di Provinsi Lampung harus melihat bahwa di balik deretan angka statistik pendaftar dan kuota sistem, ada wajah anak-anak yang menaruh harapan besar pada masa depan mereka.
Negara harus melunasi utangnya. Jika kuota afirmasi habis, harus ada diskresi, intervensi, atau jaminan pembiayaan ke sekolah swasta sebagai bantalan sosial. Jangan biarkan anak-anak kita tumbuh dewasa dengan membawa memori kolektif yang pahit: bahwa mereka gagal bersekolah bukan karena kurang pintar, melainkan karena orang tua mereka tidak mampu membayar. (**)

.jpeg)