INILAMPUNGCOM ---Pelaksanaan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Provinsi Lampung dimulai pada hari Selasa (2/6/2026) hingga 31 Agustus 2026 mendatang.
Untuk memastikan pelaksanaan program keringanan pembayaran PKB dan BBNKB sebagaimana Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/279/VI.03/HK/2026 tanggal 18 Mei 2026 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026, dan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 100 Tahun 2026 tanggal 26 Mei 2026 tentang Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026, Wakil Gubernur Jihan Nurlela pada Selasa (2/6/2026) pagi -diagendakan pukul 09.00 WIB- mengecek langsung ke Samsat Rajabasa.
Pengecekan langsung ke lapangan di hari pertama pemberlakuan program keringanan PKB dan BBNKB ini dilakukan Wagub Jihan Nurlela bersama Kepala Bapenda Saipul dan Kadis Perhubungan Bambang Sumbogo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal melalui Surat Edaran Nomor: 100 Tahun 2026 tanggal 26 Mei 2026 -sebagai tindaklanjut Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/279/VI.03/HK/2026 tanggal 18 Mei 2026 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026- menyampaikan berbagai keringanan pembayaran PKB dan BBNKB.
Apa saja keringanan yang diberikan? Berikut datanya:
1. Kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) 1 tahun atau lebih. Bentuk keringanannya: Cukup membayar pokok PKB tahun berjalan dan 50% pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan dan denda, dihapus.
2. Kendaraan yang taat membayar pajak. Mendapatkan diskon PKB tahun berjalan:
a. Keringanan sebesar 5% untuk yang membayar PKB tepat waktu.
b. Keringanan sebesar 15% untuk yang taat membayar PKB 4 tahun berturut-turut, dan di tahun ke-5 mendapat diskon 15% karena sekaligus akan perpanjangan.
c. Keringanan sebesar 20% untuk yang taat membayar PKB 4 tahun berturut-turut dan usia kendaraan di atas 10 tahun.
d. Keringanan sebesar 25% untuk yang taat membayar PKB 4 tahun berturut-turut, usia kendaraan di atas 15 tahun dan seterusnya.
e. Denda dan pajak progresif, dihapus.
3. Mutasi dan/atau balik nama dalam daerah: Diskon PKB tahun berjalan bagi R2 sebesar 50%, dan R4 sebesar 25%. Jika ada tunggakan PKB, cukup membayar 50% dari pokok tunggakan PKB tahun pertama.
4. Mutasi masuk ke Provinsi Lampung: Diskon PKB tahun pertama 50% dan tahun kedua juga 50%.
5. Kendaraan umum yang melakukan investasi di Provinsi Lampung: Diskon PKB 40% + 20%. Diskon BBN1 54%.
6. Kendaraan yang masih atas nama orang lain/belum balik nama: Pembayaran PKB pengesahan tahunan dapat dilayani tanpa menunjukkan KTP pemilik lama.
7. Program pembayaran online dengan mengunduh: Aplikasi SIGNAL dan/atau aplikasi e-Samdes.
Pada Surat Edaran tersebut, Gubernur Mirza meminta kepada semua pihak terkait agar mensosialisasikan kepada jajaran lembaga, karyawan dan keluarga untuk memanfaatkan program keringanan PKB tersebut.
Bagi kendaraan yang telah dijual/lelang, rusak berat atau hilang, diminta agar melapor ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung melalui WA Center 085267884488.
Meski "manjain" pemilik kendaraan bermotor, namun Gubernur Mirza juga menegaskan agar seluruh perusahaan, organisasi, dan lembaga yang menggunakan kendaraan bermotor operasional dari luar Provinsi Lampung (non BE) untuk dapat segera melakukan proses mutasi masuk ke Provinsi Lampung. (zal/inilampung)

