-->
Cari Berita

Breaking News

17 Rekomendasi DPRD Terhadap Laporan Keuangan Kepala Daerah, Termasuk Tunggakan DBH Untuk Kabupaten dan Kota

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 07 Juli 2026

Juru Bicara Pansus, Fauzi Heri menyerahkan hasil kerja pansus LKPJ Gubernur kepada ketua DPRD, Ahmad Giri Akbar dalam sidang paripurna DPRD, Selasa 7 Juli 2026 (inilampung)


INILAMPUNGCOM ---  Selasa siang, 7 Juli 2026, DPRD Lampung menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil kerja panitia khusus pembahasan terhadap LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun 2025.


Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar didampingi Wakil Ketua; Ismet Roni, Maulidah Zauroh, dan Naldi Rinara, serta dihadiri oleh Sekdaprov  Marindo Kurniawan, itu jurubicara Pansus DPRD Fauzi Heri menyampaikan 17 rekomendasi kepada Pemprov Lampung.


Menurutnya, Pansus LHP BPK DPRD Provinsi Lampung memberikan 17 rekomendasi umum untuk Pemprov Lampung itu dengan harapan tidak hanya sebagai langkah korektif terhadap temuan yang ada, tapi juga sebagai upaya preventif guna memastikan bahwa permasalahan serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang


Apa saja rekomendasi Pansus DPRD kepada Pemprov Lampung?

1. Pemprov diminta mengevaluasi dan menyempurnakan Peraturan Gubernur terkait SPIP dan tata kelola anggaran.


2. Membentuk Pansus Pendapatan Daerah: Untuk mengkaji sumber PAD, DAU/DAK, aset, reklamasi, dan pasca tambang yang realisasinya belum optimal.


3. Segera menyusun Pergub belanja lembur dan makan inum Satpol PP sesuai aturan.


4. Optimalisasi SPIP: Perkuat fungsi Inspektorat/APIP, menerapkan manajemen risiko, pengawasan berjenjang, dan sistem pengendalian berbasis IT. 


5. Pasang target: turunkan temuan BPK setiap tahun.


6. Penegakan akuntabilitas: Terapkan reward dan punishment bagi pejabat pengelola keuangan. Yang berprestasi diberi penghargaan, yang berulang kali bermasalah dievaluasi/sanksi.


7. Action Plan "Zero Repeated Findings": Kepala Daerah wajib membuat rencana aksi pencegahan temuan berulang dengan akar masalah, PIC, target, dan indikator jelas.


8. Tim Taskforce Audit Terpadu: Bentuk tim khusus untuk koordinasi tindak lanjut temuan BPK, BPKP, dan audit masyarakat berbasis sistem digital.


9. Perencanaan dan pengelolaan APBD yang Sehat.


10. Perencanaan Berbasis Data: Target pendapatan disusun berdasarkan potensi riil, tren, dan proyeksi ekonomi. Hindari "ruang fiskal semu".


11. Disiplin Kas Daerah: Hentikan penerbitan SPD/SP2D tanpa dukungan kas riil. Buat roadmap penyelesaian kewajiban jangka pendek dan tunda bayar.


12. Rasionalisasi Belanja: Lakukan spending review. Prioritaskan belanja mandatory: Pendidikan, Kesehatan, Pelayanan Publik. Selesaikan tunggakan DBH ke Kab/Kota.


13. SDM Keuangan Kompeten: Tingkatkan kapasitas BPKAD, bendahara, dan perencana melalui pelatihan dan sertifikasi. Terapkan "The Right Man on The Right Place".


14. Optimalisasi pendapatan dan dana transfer.


15. Intensifikasi Pendapatan: Optimalkan pajak dan retribusi, termasuk pajak alat berat 207 unit yang belum terdaftar, dan antisipasi dampak Opsen Pajak.


16. Evaluasi Dana Transfer Pusat: OPD pengelola DAU Specific Grant dan DAK wajib evaluasi kegiatan. Perbaiki penyimpangan agar tidak ganggu penyaluran tahun depan. Penyelesaian kerugian dan tindak lanjut.


17. Tagih Kerugian Daerah: Segera tagih kelebihan bayar/kekurangan volume ke pihak ketiga. Jika tidak bayar, blacklist dan lanjutkan ke penegak hukum.


Pansus juga memberikan catatan khusus bahwa tindak lanjut rekomendasi BPK wajib diselesaikan tuntas sesuai UU 15/2004. Bukan hanya mengembalikan uang, tapi memperbaiki sistem. Inspektorat juga diminta melapor secara berkala ke DPRD.


Rekomendasi Pansus DPRD menjadi acuan: Hasil ini wajib menjadi bagian RKPD, KUA-PPAS, dan APBD tahun berikutnya. 


Ditegaskan, DPRD akan melakukan monitoring berkala agar rekomendasi yang diberikan tidak sekadar jadi "arsip". (zal/inilampung)

LIPSUS