-->
Cari Berita

Breaking News

3 Bulan Kepala SPPG Dorowati Tidak Muncul ke Dapur MBG, BGN Tiada Reaksi

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Kamis, 30 Juli 2026

Kepala Satgas MBG Kabupaten Lampung Utara, Mat Soleh (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Sungguh memprihatinkan. Hanya karena ketidaksepahaman dengan pemilik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), tiga bulan ini -mulai April 2026- Kepala SPPG Dorowati, Abung Timur, Lampung Utara, Tria Nur Fajriyanti, tidak pernah lagi menjalankan tugas sebagaimana ketentuannya.


Lebih memprihatinkannya lagi, Badan Gizi Nasional (BGN) pun tiada reaksi atas peristiwa ini meski telah disampaikan laporan tertulis. Akibatnya, ribuan penerima manfaat program MBG yang ditangani SPPG Dorowati sepekan terakhir ini tidak lagi terlayani.


Kepala Satgas MBG Kabupaten Lampung Utara, Mat Soleh, membeberkan fakta ini setelah memanggil pihak yang bersangkutan untuk meminta pertanggungjawaban atas ketidakhadiran yang tidak masuk akal itu.


Dari keterangan yang diterima, sejak empat bulan lalu Kepala SPPG Dorowati, Tria Nur Fajriyanti, enggan hadir secara fisik di lokasi tugas lantaran bersitegang dengan pemilik tempat dapur, dan hanya mengawasi jalannya kegiatan dari jauh. Padahal, kehadiran langsung Kepala SPPG adalah syarat utama yang wajib dipenuhi.


"Jelas sekali ia sudah tahu sejak lama ada masalah, namun solusi nyata tidak kunjung ditemukan. Ia mengaku sudah melaporkan hal ini ke jajaran Badan Gizi Nasional di tingkat provinsi. Namun laporan semata tidak bisa dijadikan alasan membiarkan tugas pokok terbengkalai begitu saja," tegas Mat Soleh, Rabu siang kemarin, 29 Juli 2026, seperti dikutip dari RMollampung.id.


Mat Soleh menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Tria Nur Fajriyanti ini sangat menyimpang, sebab ketidakhadiran Kepala SPPG tanpa keterangan yang sah otomatis memutus alur penyerapan dana operasional, yang berujung pada berhentinya pelayanan. 


"Padahal, di lapangan para tenaga pelaksana dan relawan sudah siap menjalankan tugas sepenuhnya," ucap Mat Soleh dengan nada prihatin.


Menanggapi hal yang dianggap melanggar aturan tersebut, Satgas MBG Lampung Utara mengambil sikap tegas tanpa kompromi. Meski tidak berwenang memberhentikan jabatan, pihaknya menegaskan bahwa tanggung jawab memimpin pelayanan tetap melekat sepenuhnya sampai ada surat keputusan resmi dari BGN Pusat.


"Selama belum ada perintah tertulis pemindahan atau pemberhentian, maka wajib tetap berada di tempat tugas dan menyelesaikan masalah yang ada. Tidak ada alasan apa pun, baik itu perselisihan maupun hal lainnya, yang berakibat ribuan hak gizi warga terlantar," tegas Mat Soleh.


Ditambahkan, laporan lengkap mengenai kelalaian dan pelanggaran aturan itu kini sudah dikirimkan langsung ke BGN untuk penindakan lebih lanjut. Satgas juga terus mendesak agar Kepala SPPG segera kembali bertugas demi memulihkan pelayanan yang sempat terhenti.


"Masalah perorangan tidak boleh dijadikan tameng untuk menelantarkan kepentingan orang banyak. Kami akan awasi setiap langkahnya sampai dapur kembali beroperasi normal seperti sedia kala," imbuhnya.


Sayangnya, baik Kepala SPPG Dorowati, Tria Nur Fajriyanti, maupun Korwil BGN Lampung Utara, Anggi Prasetyo, masih belum berhasil dimintai konfirmasi mengenai sengkarut pelayanan di SPPG Dorowati tersebut. (zal/inilampung)

LIPSUS