![]() |
| Ilustrasi/inilampung |
INILAMPUNGCOM --- Ini kabar serius yang layak segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela.
Sampai saat ini, dari 435 unit rumah negara atau rumah dinas milik Pemprov Lampung yang tersebar pada 23 OPD, baru 66 saja yang telah mengantongi surat izin penghunian (SIP).
Dengan demikian, ada 369 aset pemprov berupa rumah dinas dalam posisi rawan. Yaitu rawan penyalahgunaan, pengalihan pemanfaatan atau penguasaan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
Pada OPD apa saja 369 unit rumah dinas yang rawan terjadi persoalan tersebut? Datanya terdapat pada KIB C dan Kasi Pengamanan Aset Daerah pada UPTD P3 Aset BPKAD Lampung yang tahu persis.
Adanya 369 unit rumah dinas aset Pemprov Lampung yang sampai kini tidak mengantongi SIP tersebut terungkap dari wawancara tim BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung kepada Kasi Pengamanan UPTD P3 Aset BPKAD Lampung yang diungkap dalam LHP Nomor: 43B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tanggal 26 Mei 2026.
147 Tanah Belum Sertifikat
Ketidaktertiban pengadministrasian Bagian Aset BPKAD Lampung bukan hanya dalam urusan 369 rumah dinas saja. Sampai saat ini masih terdapat 147 persil tanah aset pemprov yang belum bersertifikat.
Ke-147 persil tanah tersebut terdiri dari 122 dalam kondisi clean and clear -data yuridis dan fisik lengkap serta tidak berperkara-, 2 persil berstatus not clean but clear -data yuridis dan fisik tidak lengkap namun tidak berperkara-, dan 23 persil lainnya clean but not clear alias data yuridis dan fisik lengkap namun berperkara.
Sejak beberapa waktu lalu, dari 147 persil tanah aset tersebut sebanyak 33 persil sudah diajukan pensertifikatannya melalui aplikasi http://mitra.atrbpn.go.id.
Sudah selesaikah persertifikatan 33 persil yang diajukan? Ternyata belum. Mengapa begitu?
Kasi Pengamanan Aset Daerah pada UPTD P3 Aset BPKAD Lampung menjelaskan kepada tim BPK bahwa lambatnya kegiatan pensertifikatan tanah dikarenakan beberapa hal, diantaranya personil yang turun ke lapangan untuk menemani petugas ukur dari BPN sangat minim, dokumen tambahan berupa surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan memerlukan waktu yang tidak singkat.
Atas persoalan kerawanan munculnya masalah pada 369 rumah dinas dan belum bersetifikatnya 147 persil tanah aset pemprov tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur agar memerintahkan Kepala BPKAD untuk menatausahakan secara tertib penggunaan rumah negara di lingkungan Pemprov Lampung dan menginstruksikan Kepala UPTD Pemanfaatan, Pemeliharaan, dan Pengamanan Aset Daerah supaya mempercepat proses pensertifikatan tanah aset pemprov tersebut.
Sudahkah rekomendasi BPK itu ditindaklanjuti BPKAD? Sampai berita ini ditayangkan, belum didapat penjelasan dari Kepala BPKAD Lampung, Mirza Irawan DA. (kgm-1/inilampung)


