-->
Cari Berita

Breaking News

Akademisi Dorong Dialog dan Penegakan Hukum Selesaikan Konflik PTPN IV Cot Girek

Dibaca : 0
 
Rabu, 15 Juli 2026

INILAMPUNGCOM – Akademisi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK), Saiful Bahri, menilai penyelesaian kasus pencurian, gangguan operasional kebun, dan konflik sosial di lahan PTPN IV Regional VI Cot Girek, Aceh Utara, harus dilakukan secara menyeluruh melalui dialog sekaligus penegakan hukum.


Menurut Saiful, penyelesaian persoalan tidak cukup dilakukan secara parsial. Pemerintah, perusahaan, dan masyarakat perlu duduk bersama mencari solusi permanen, sementara tindakan pencurian dan gangguan keamanan tetap harus diproses sesuai hukum.


"Seluruh pihak, baik perusahaan, masyarakat, maupun kelompok lain yang terlibat atau terdampak, perlu duduk bersama merumuskan solusi permanen. Dialog harus difasilitasi agar aktivitas kebun dapat berjalan dengan baik dan tidak ada lagi pihak yang terus mengalami kerugian," kata Saiful kepada Dialeksis, Selasa (14/7/2026).


Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sejumlah pemberitaan mengenai kondisi Kebun PTPN IV Regional VI Cot Girek. Sebelumnya, Antara Aceh melaporkan sekitar 2.400 pekerja terdampak secara ekonomi akibat penjarahan tandan buah segar (TBS) sawit yang menghilangkan premi panen sebagai salah satu sumber pendapatan mereka.


Selain itu, sejumlah media nasional memberitakan aksi okupasi dan penjarahan di kebun tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp62,6 miliar hingga awal Juni 2026. Nilai tersebut belum termasuk dugaan kerusakan tanaman yang diperkirakan mendekati Rp1 miliar.


Saiful menilai Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara perlu mengambil peran sebagai fasilitator agar penyelesaian konflik tidak hanya menghentikan gangguan di lapangan, tetapi juga menyentuh persoalan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar kebun.


"Dialog diharapkan menghasilkan solusi permanen, bukan sekadar meredakan keadaan sementara," ujarnya.


Menurut dia, aspirasi masyarakat mengenai lahan, kemitraan, lapangan kerja, maupun pemberdayaan ekonomi harus dibahas melalui forum resmi. Namun, tindakan pencurian, intimidasi, penghalangan aktivitas kebun, dan perusakan aset tidak dapat dibenarkan.


"Harus dibedakan antara aspirasi masyarakat yang perlu didengar dengan tindakan pencurian dan gangguan terhadap aktivitas kebun. Aspirasi harus dibuka ruang penyelesaiannya, tetapi tindakan melawan hukum tetap harus diproses agar tidak menjadi kebiasaan buruk," katanya.


Saiful menambahkan, gangguan terhadap operasional PTPN IV tidak hanya merugikan perusahaan dan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap pekerja, keluarga karyawan, pedagang kecil, serta masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonomi pada sektor perkebunan.


Karena itu, ia mengusulkan pembentukan forum penyelesaian terpadu yang melibatkan Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, PTPN IV, perwakilan pekerja, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, akademisi, dan pihak terkait lainnya.


Forum tersebut, menurutnya, dapat membahas pengukuran ulang batas lahan, verifikasi klaim masyarakat, evaluasi pola kemitraan, hingga penyusunan program pemberdayaan ekonomi berbasis data dan dokumen hukum.


"Solusi yang baik harus berbasis data dan keadilan. Jika ada persoalan batas, maka harus dipetakan. Jika ada tuntutan kesejahteraan, perlu dirumuskan skema pemberdayaan. Jika ada tindakan pidana, maka hukum harus bekerja. Semua jalur itu bisa berjalan bersamaan," ujarnya.


Di sisi lain, Saiful juga meminta PTPN IV memperkuat hubungan dengan masyarakat melalui program pemberdayaan, perluasan kesempatan kerja, kemitraan ekonomi, serta komunikasi yang lebih terbuka agar keberadaan perkebunan memberikan manfaat nyata bagi warga sekitar.


Meski demikian, ia menegaskan ruang dialog tidak boleh dimaknai sebagai pembiaran terhadap aksi penjarahan. Negara, katanya, harus melindungi aset publik, pekerja, dan memastikan aktivitas ekonomi strategis tetap berjalan.


"Terhadap gangguan dan pencurian yang terjadi selama ini di lokasi PTPN IV Regional VI, perlu ada langkah penegakan hukum yang tegas dan terukur sehingga menimbulkan efek jera. Ini penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketenteraman masyarakat, terutama di lingkungan sekitar kebun," katanya.


Saiful berharap seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan penyelesaian yang rasional serta berkeadilan.


"Yang harus dicari adalah titik temu. Kebun harus kembali produktif, pekerja harus terlindungi, masyarakat harus diperhatikan, dan hukum harus ditegakkan. Jika empat hal ini berjalan, konflik bisa diredam dan ekonomi masyarakat sekitar dapat pulih," ujar Ketua Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (PERHEPI) Aceh tersebut. (mfn/rls)

LIPSUS