-->
Cari Berita

Breaking News

Analisis Berita: Buka Kartu Perolehan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah OPD Lampung

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Sabtu, 04 Juli 2026

Gedung Sumpah Pemuda (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Dalam pengarahan awal tahun 2026 kepada pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator di lingkungan Pemprov Lampung di Balai Keratun Lantai III, 5 Januari 2026, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal sudah "membuka kartu" betapa beratnya langkah di tahun ini, karena penurunan transfer pusat sebesar Rp587,47 miliar dengan risiko defisit APBD meningkat dari Rp864 miliar ke Rp904 miliar.


Mirza mengakui, realisasi pendapatan daerah Rp6,759 triliun menjadikan APBD 2026 secara de facto menanggung beban APBD 2025. Maka, ada tiga hal yang ditekankan Mirza bagi semua pimpinan OPD: Yaitu kurangi kegiatan seremonial, pastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memiliki nilai dan dampak kebermanfaatan untuk masyarakat, serta Kepala OPD harus berpikir untuk mencari potensi PAD; bagaimana memaksimalkan aset yang ada di OPD dapat menghasilkan PAD.


Point ketiga penekanan Gubernur Mirza: Kepala OPD harus memaksimalkan aset yang ada untuk menangguk PAD adalah langkah tepat. Karena selama ini, urusan PAD terkesan ditumpukan hanya pada Bapenda. Memasuki tahun pertama kepemimpinan Mirza-Jihan, kesan itu perlahan ditepikan. Bapenda kembali ditaruhkan pada posisinya: "Koordinator pendapatan". 


Dengan pola tersebut, masing-masing Kepala OPD mulai "agak serius" memanfaatkan potensi asetnya. Tergambar dari perolehan retribusi pemakaian kekayaan daerah di tahun 2025 meningkat Rp9.134.571.757,21 dibanding 2024 senilai Rp15.018.831.434,68. Tentu patut diapresiasi retribusi pemakaian kekayaan daerah di 2025 mencapai Rp24.153.403.191,89.


Tanpa bermaksud mengecilkan "perubahan kinerja" pimpinan OPD, melihat potensi aset yang dimiliki masing-masing OPD; sesungguhnya masih amat sangat memungkinkan untuk mendulang lebih banyak pendapatan dari sektor retribusi pemakaian kekayaan daerah. Di sinilah dapat "diukur" kesungguhan Kepala OPD dalam mewujudkan arahan Gubernur di awal tahun 2026.

Gedung Rimbawan (ist/inilampung)


Buka Kartu OPD


Mengacu pada Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Rahmat Mirzani Djausal tanggal 25 Mei 2026, mayoritas OPD memang menunjukkan trend kenaikan perolehan retribusinya. Namun ada juga yang stagnan, yaitu Dinas Sosial. Baik di 2024 maupun 2025, hanya "menyetor" Rp9.600.000 saja.


Bahkan ada yang aneh bin ajaib: Dispora sama sekali tidak tercatatkan memiliki retribusi pemakaian kekayaan daerah. Padahal, amat sangat banyak sarana yang menjadi tanggung jawabnya.


OPD apa saja yang naik perolehan retribusi pemakaian kekayaan daerah di 2025? Yang paling spektakuler adalah Dinas Kesehatan. Dari Rp6.798.432.531,88 menjadi Rp13.500.475.216,55. Diikuti Dinas KPTPH dengan perolehan Rp1.800.901.500, tahun sebelumnya hanya Rp131.671.820. Dinas Lingkungan Hidup di 2025 memperoleh Rp5.152.691.315,24, tahun sebelumnya Rp4.505.051.185,80.


Dinas Perkebunan di 2024 memberi kontribusi Rp157.808.200, pada 2025 menangguk Rp352.584.940, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan di 2024 Rp186.156.000, pada 2025 kemarin Rp226.162.000.


Peningkatan relatif besar juga dicatatkan Dinas PMDes dan Transmigrasi. Jika di 2024 retribusi pemakaian kekayaan daerah menangguk Rp20.652.000, pada 2025 mencapai Rp122.920.000. Dinas Perhubungan dari Rp110.210.600 menjadi Rp117.080.800.


Ada pula BPSDM, dari Rp12.751.000 di 2024 menjadi Rp47.159.000. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dari Rp71.698.000 menjadi Rp81.868.000. Dinas Koperasi dan UKM dari Rp21.425 di 2024 menjadi Rp30.275.000 di 2025. 


Sedangkan Dinas Tenaga Kerja dari Rp219.362.000 menjadi Rp220.088.000. Badan Penghubung di 2024 memperoleh Rp479.725.637, pada 2025 meningkat menjadi Rp495.409.040.


OPD yang Turun Retribusi


Banyak juga OPD yang mengalami penurunan kontribusi retribusinya. Dinas BMBK misalnya. Bila di 2024 memperoleh Rp521.112.400, di 2025 hanya Rp493.431.880 saja. Penurunan yang cukup signifikan. Dipengaruhi oleh pendapatan sewa laboratorium: dari Rp260.828.000 menjadi Rp151.094.000.


Lalu Dinas Kelautan dan Perikanan. Dari Rp595.818.869, menjadi Rp564.238.510. Hal serupa terjadi pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Bila di 2024 diperoleh retribusi Rp21.095.000, pada 2025 turun menjadi Rp20.814.000. 


Bahkan, Bapenda sebagai "koordinator pendapatan" pun mengalami penurunan retribusi. Dari Rp97.656.800 di 2024 menjadi Rp87.154.400 di 2025. 


Yang ironis, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga turun perolehan retribusinya. Dari Rp506.768.700 menjadi Rp467.974.000. 


Pun Sekretariat Daerah -terkait penyewaan Gedung Rimbawan- "setoran resmi" retribusinya turun dari Rp361.149.100 menjadi Rp171.511.100.

Gedung Wanita Bandarlampung (ist/inilampung)


Dugaan Penyimpangan


Menurut penelusuran inilampung.com, sesungguhnya banyak peluang memaksimalkan pendapatan dari retribusi pemakaian kekayaan daerah. Hanya saja, semua kembali kepada kesungguhan Kepala OPD dalam mengkreatifkan potensi aset yang ada.


Salah satu contoh "kemalasan" tergambar dari Dinas Kehutanan. OPD ini hanya "menjual" satu aset saja: menyewakan rumah dinas. Jika di 2024 diperoleh Rp79.960.000, di 2025 menjadi Rp80.160.000 saja. Padahal, aset yang dikelola Dinas Kehutanan sangat banyak. 


Selain itu, persoalan "melegenda" adalah adanya dugaan penyimpangan pendapatan yang tidak jelas masuknya ke kas daerah. Contoh sederhana pada Dinas Pemuda dan Olahraga.


OPD ini diketahui banyak mengelola aset kekayaan daerah. Mulai dari Stadion Sumpah Pemuda, Gedung Sumpah Pemuda, Hall A sampai C di PKOR Way Halim, penginapan atlet, Sasana Muaythai, dan masih banyak lagi lainnya.


Secara logika: Pasti ada pemasukan atas sarana prasarana milik Pemprov Lampung yang dikelola Dispora tersebut. Persoalannya: Mengapa dalam Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2025 tidak tercatat selama dua tahun -2024 dan 2025- retribusi Dispora? Apakah sekadar "selip ketik" ataukah ada indikasi "menyembunyikan" pendapatan riil yang selama ini ditengarai menjadi cuan para oknum yang dekat dengan sumber kekuasaan? 


Memberantas "mainan" para oknum yang dekat dengan sumber kekuasaan inilah "PR Sederhana" bagi Gubernur Mirza jika benar-benar serius ingin "menggeber" PAD dari retribusi pemakaian kekayaan daerah. Kita tunggu saja "actionnya". (kgm-1/inilampung)

LIPSUS