INILAMPUNGCOM --- Sungguh miris melihat data 62 usaha tambang telah habis masa izinnya tanpa terdeteksi secara nyata. Puluhan lainnya yang masih beroperasi dibiarkan tanpa jaminan reklamasi dan pascatambang.
Seakan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung tidak tahu tupoksinya. Padahal, Peraturan Presiden Nomor: 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, telah menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan perizinan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) telah dialihkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi.
Pendelegasian kewenangan itu mencakup -antara lain- penerbitan izin usaha pertambangan (IUP), pembinaan, pengawasan, serta pengendalian kegiatan usaha pertambangan MBLB di wilayah provinsi.
Bukti "pengabaian" Dinas ESDM dalam tugasnya adalah sampai akhir tahun 2025 ada 7 pemegang IUP OP yang belum menempatkan jaminan reklamasi dan 6 pemegang IUP OP yang belum menempatkan jaminan pascatambang, dengan nilai total Rp1.928.488.711. Peraturan Pemerintah Nomor: 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang telah menegaskan bahwa jaminan tersebut wajib diadakan.
Ironis lagi, sampai akhir 2025 masih ada 5 perusahaan yang belum ditetapkan besaran jaminan reklamasi dan 7 perusahaan belum ditetapkan besaran jaminan pascatambang. Ditambah 32 perusahaan lainnya sama sekali belum ditetapkan besaran jaminannya.
Memang, telah ada 134 perusahaan yang menempatkan jaminan senilai Rp12.509.907.614, namun "mengabaikan" puluhan perusahaan pertambangan lainnya adalah bukti lemahnya kinerja jajaran Dinas ESDM Provinsi Lampung selama ini.
Apalagi jika mengacu pada realisasi dana bagi hasil bukan pajak -sumber daya alam- di 2025 kemarin hanya di nominal Rp40.816.141.300 atau turun sebesar Rp27.487.304.700 dibanding tahun 2024.
Kepala Dinas ESDM Lampung saat ini -Budhi Darmawan- memang harus berani melakukan evaluasi total atas "leletnya" kinerja jajaran sebagai bagian dari lemahnya kepemimpinan masa lalu. Evaluasi layak dimulai dari jajaran yang ditempatkan pada "kantor perwakilan" di beberapa kabupaten.
Mengapa perlu dilakukan? Menurut penelusuran inilampung.com, "kantor perwakilan" dengan status sewa per tahunnya tidak kurang dari Rp180.000.000 itu, lebih banyak tidak berkegiatan sama sekali. Paling banyak 3 hari dalam satu pekan, pegawai Dinas ESDM memunculkan wajahnya di kantor sewaan tersebut. Maka sangatlah wajar bila selama ini banyak potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan tidak terurus, apalagi berharap maksimal.
Potensi Berserakan
Semestinya, Dinas ESDM bisa "lebih garang" dalam melaksanakan tugasnya. Mengingat dari 15 kabupaten/kota di Lampung hanya Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kota Metro saja yang tidak memiliki kawasan pertambangan.
Mengacu pada data Dinas ESDM Provinsi Lampung tahun 2024, Lampung memiliki keanekaragaman sumber daya yang merupakan bahan-bahan tambang, meliputi galian industri, mineral logam, galian konstruksi, dan bahan galian energi.
Jenisnya pun amat beragam. Antara lain andesit, basalt, batu andesit, batu gamping, batu kapur, batuan, batuan (andesit), batubara, bijih besi, emas, feldspar, gamping, mangan, marmer, kapur, pasir, pasir kuarsa, pasir laut, pasir pasang, silika, sirtu, trass, zeolit, dan masih banyak pertambangan lainnya.
Dinas ESDM Lampung punya data lengkap bagaimana berserakannya potensi pertambangan di bumi Lampung ini. Jika ditangani dengan maksimal, manfaat potensinya tidak kalah dengan sektor pertanian yang terus digadang-gadang sebagai unggulan.
Persoalannya adalah: Berkemampuankah Budhi Darmawan melepaskan jajarannya dari "kinerja lelet" yang telah terbentuk sejak era kepemimpinan sebelumnya? Apalagi "birokrat pertambangan" yang mumpuni justru dijadikan Kepala Biro Perekonomian.
Tak ayal, PR besar ada di Budhi Darmawan untuk "menghidupkan" usaha pertambangan sesuai regulasi dan senyatanya memberi kontribusi maksimal bagi PAD. Mampukah ia melakukannya? Biarlah waktu yang menjawabnya. (kgm-1/inilampung)

