-->
Cari Berita

Breaking News

Analisis Berita: Saatnya Mirza - Jihan Tidak Bertoleransi Atas Penyimpangan Keuangan

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Sabtu, 11 Juli 2026


INILAMPUNGCOM --- Memang sudah tradisi bahwa setiap tahun anggaran, selalu saja meninggalkan persoalan dalam hal keuangan di Pemprov Lampung. Ketidakcukupan dana untuk membiayai kegiatan sendiri adalah salah satunya.

Data menunjukkan, ketidakcukupan dana Pemprov Lampung membiayai kegiatannya sendiri amat fluktuatif. Di tahun anggaran 2021 jumlahnya Rp482.759.755.599,95. Lalu 2022 meningkat menjadi Rp654.592.439.514,24.

Tahun 2023 "meledak" di angka Rp1.408.450.654.898,52. Tahun 2024 menurun ke posisi Rp801.599.815.033,24. Ironisnya -di tahun pertama kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wagub Jihan Nurlela- yaitu tahun 2025, jumlah ketidakcukupan dana untuk membiayai belanja daerah, meningkat lagi. Di angka Rp1.313.114.067.484,65. 

Peningkatan sekitar Rp511.514.252.451,41 ini tentu perlu menjadi perhatian serius. Apalagi di penutup tahun 2025 Pemprov Lampung mempunyai kewajiban jangka pendek sebesar Rp1.411.966.223.729,75. 

Mirisnya, dari kewajiban jangka pendek per 31 Desember 2025 tersebut, sebanyak Rp549.021.634.347 merupakan utang Dana Bagi Hasil (DBH) ke Kabupaten/Kota yang telah disepakati dibayar nyicil sejak 2025 sampai 2028 mendatang. 

Anehnya, dalam kondisi keuangan yang "compang-camping" tersebut, Pemprov Lampung masih menggelontorkan dana hibah Rp385.637.200.789,90. Memang turun sebesar Rp412.283.509.320 dibanding yang dikucurkan tahun 2024 sebesar Rp797.920.710.118,90. Tetapi, hal semacam ini yang seharusnya menjadi titik awal gerakan nyata efisiensi. 

Mirza Kasih 3 Kata Kunci
Sebenarnya, kondisi keuangan Pemprov Lampung yang "compang-camping" ini Gubernur Mirza dan Wagub Jihan, tahu persis. Bahkan saat memberikan pengarahan Awal Tahun 2026 kepada jajaran pejabat eselon II dan III di Lantai III Balai Keratun, 5 Januari 2026, Gubernur Mirza telah menyampaikan gambaran umum fiskal tahun 2026 dalam kondisi pengetatan. 

Dan tekanan fiskal itu sangat nyata, ditandai penurunan transfer pusat sebesar Rp587,47 miliar, risiko defisit APBD meningkat dari Rp864 miliar menjadi Rp904 miliar, dan ketergantungan pembiayaan melalui pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun. Maka Mirza pun berkesimpulan: APBD tahun 2026 bukanlah APBD ekspansif, melainkan APBD survival-konsolidatif. 

Ditegaskan oleh Mirza adanya 3 hal yang harus menjadi perhatian Kepala OPD. Pertama: Kurangi kegiatan-kegiatan seremonial. Kedua: Pastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memiliki nilai dan dampak kebermanfaatannya untuk masyarakat Lampung. Ketiga: OPD harus berpikir untuk mencari potensi PAD, melalui cara memaksimalkan aset yang ada di OPD masing-masing dapat menghasilkan PAD.

Ketiga kata kunci yang disampaikan Mirza, jika konsisten dijalankan akan mampu "meringankan" beban anggaran di 2026 ini. Namun faktanya, sampai saat ini masih saja banyak OPD yang berkegiatan seremonial.

Lalu penegasan agar memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memiliki dampak kebermanfaatan untuk masyarakat. Bagaimana dengan berbagai temuan penyimpangan penggunaan APBD 2025 oleh BPK senilai belasan miliar yang "tabur" di berbagai kalangan. Apakah Gubernur Mirza punya "keberanian menagih" penyedia jasa yang pekerjaannya kurang volume dan tidak sesuai spesifikasi karenanya terjadi kelebihan bayar yang konsekuensinya harus mengembalikan ke kas daerah? 

Tentu Gubernur Mirza tahu persis berapa banyak orang yang mengaku-aku sebagai "konco dekatnya" yang "bermain" dalam berbagai sektor institusi pemerintahan. 

Soal OPD memaksimalkan "menjajakan" aset untuk PAD, mestinya ada tolok ukur yang konkret atas "nilai" per aset. Dan ada sanksi bagi yang menyetor alakadarnya. Seperti Dinas Sosial di 2024 dan 2025 hanya berkontribusi dari retribusi kekayaan daerah sebesar Rp9.600.000 saja. Apakah hal semacam ini wajar atau tidak, perlu ketentuan peraturan. Bukan penilaian tanpa parameter yang jelas dan terukur.

Ketegasan dari Sumbernya
Lalu ketegasan bagaimana yang harusnya dilakukan Gubernur Mirza dan Wagub Jihan. Tidak lain diawali dari sumbernya. 

Maksudnya? Kontrol ketat pengeluaran anggaran dari BPKAD. Sepanjang tahun 2025 kemarin, acapkali penerbitan SPD tidak mempertimbangkan ketersediaan dana di kas daerah. Akibatnya, "kebobolan" itulah.

Contohnya pada bulan Januari, ketersediaan dana di kas hanya Rp453.748.863.599,78, SPD Rp1.689.914.708.092,62. Terjadi selisih SPD dan ketersediaan dana sebesar Rp1.227.165.844.492,84. Hal ini berulang pada bulan-bulan berikutnya. 

Dengan perolehan PAD saat ini di kisaran Rp3 miliar per hari, tentu perhatian ekstra ke muara atau sumber anggaran perlu lebih serius. Sebaliknya, BPKAD juga harus lebih "berani menolak". 

Selanjutnya, bagaimana menagih kelebihan bayar atau kewajiban mengembalikan ke kas daerah yang masih "berserakan" di luar kantor Gubernur. Dalam konteks ini, Gubernur Mirza dan Wagub Jihan dituntut piawai "bermain tiktok".  Semua tahu, mayoritas "pemain proyek" mengaku-aku sebagai "konco dekat" Mirza. Membuat pejabat setingkat Kepala OPD sekali pun hanya bisa "manggut-manggut". Jika Mirza ewuh pakewuh, maka tugas Wagub Jihan  "mempressure" kelompok ini untuk mengembalikan yang bukan haknya ke kas daerah. 

Langkah ini harus dipercepat gerakannya, agar Gubernur Mirza tidak semakin "menjadi jualan" yang pada akhirnya bakal menggerogoti kepemimpinannya. Ingat, saat ini telah memasuki tahun kedua. 2027 mulai "pemanasan" menyambut Pilkada 2029. Alangkah sakitnya jika langkah melanjutkan pengabdian untuk kemakmuran rakyat dan kemajuan Provinsi Lampung tercerabut hanya oleh masifnya perilaku para pengaku "konco dekat" yang sesungguhnya hanya menumpuk cuan untuk dirinya sendiri. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS