![]() |
| Gedung Sumpah Pemuda di PKOR Way Halim (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Berbagai program terobosan yang ditegaskan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal guna mendulang pendapatan asli daerah (PAD) secara maksimal, diantaranya dengan OPD wajib memanfaatkan asetnya, ternyata tidak ditindaklanjuti dengan serius oleh jajaran pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Lampung.
Terbukti, selama dua tahun terakhir -tahun anggaran 2024 dan 2025- Dispora sama sekali tidak mencatatkan perolehan retribusi atas pemakaian kekayaan daerah. Tentu saja hal ini layak dinilai sebagai fakta: aneh bin ajaib.
Pasalnya, banyak sarana yang selama ini berada dibawah kendali Dispora Lampung. Mulai dari berbagai fasilitas yang ada di kawasan PKOR Way Halim, Kolam Renang Pahoman, dan masih banyak lagi lainnya. Salah satu kabid di Dispora, Dicky, yang dimintai data aset yang bisa menjadi sumber pendapatan daerah dari retribusi pemakaian kekayaan daerah sejak Kamis pagi, 2 Juli 2026, -baik melalui pesan WhatsApp maupun telepon- hingga berita ini ditayangkan, tidak memberi tanggapan sama sekali.
Tidak adanya retribusi atas pemakaian kekayaan daerah dalam dua tahun terakhir dari Dispora ini bukan kabar main-main. Karena tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Rahmat Mirzani Djausal tanggal 25 Mei 2026.
Untuk diketahui, pada tahun 2025 kemarin retribusi pemakaian kekayaan daerah dari Dispora dianggarkan Rp380.000.000. Namun faktanya, tidak ada sama sekali retribusi yang didapat atau dicatatkan masuk kas daerah. Sama persis dengan tahun 2024.
Mengapa tidak ada realisasi atas anggaran yang ditargetkan? Dituliskan: Dikarenakan pihak pengguna (Perbakin) sedang dalam proses pengajuan keringanan nilai retribusi kepada Gubernur yang sebelumnya sudah diadakan pertemuan, dihadiri oleh pihak Dispora, Bapenda, Biro Hukum, dan Inspektorat pada bulan Desember 2025. Ditambahkan: Saat ini akan dilanjutkan proses negosiasinya dengan pihak-pihak terkait.
Terindikasi Banyak Penyimpangan
Menurut penelusuran inilampung.com, selama ini banyak aset yang dikelola Dispora ditengarai terjadi penyimpangan dalam perolehan retribusinya.
Diduga kuat, selama ini retribusi atas pemakaian kekayaan daerah -misalnya Gedung Sumpah Pemuda di PKOR Way Halim- tidak masuk ke kas daerah. Karena tidak dicatatkan secara resmi.
Disinyalir ada oknum-oknum keluarga pejabat yang meraup keuntungan pribadi dari pengelolaan "dibawah tangan" yang terindikasi diketahui oleh pejabat Dispora Lampung.
Seorang mantan pejabat Dispora, Kamis malam, 2 Juli 2026, mengakui bahwa banyak aset yang sebenarnya bisa menjadi sumber pendapatan dari sektor retribusi. Namun karena beberapa oknum pejabat di Dispora diduga banyak "main belakang", akhirnya sama sekali tidak pernah jelas kontribusi yang masuk ke kas daerah.
"Potensi retribusi parkir di PKOR itu dalam setahun bisa Rp2 miliaran. Tapi cuma berapa yang benar-benar masuk. Kecil sekali. Kenapa bisa begitu? Indikasinya ada permainan oknum," kata dia.
Ironis memang. Dispora yang di tahun 2025 kemarin mengelola dana hibah sebanyak Rp36.141.173.804 -terdiri dari hibah uang Rp34.207.619.180 dan hibah barang Rp1.933.554.624-, selama dua tahun terakhir sama sekali tidak memberi kontribusi retribusi atas pemakaian kekayaan daerah.
Mengapa bisa separah itu? Sampai berita ini ditayangkan belum didapat penjelasan resmi dari Kepala Dispora Lampung, Mery Harika Sari. (zal/inilampung)


