INILAMPUNGCOM --- Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) berinisial EF sejak Rabu, 22 Juli 2026, kemarin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Menggala, Tulang Bawang.
Tersangkut perkara apa hingga legislator wanita asal Partai Demokrat itu sampai harus mendekam di hotel prodeo? Perkara dugaan penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Tubaba tahun 2024 lalu.
Kasi Intelijen Kejari Tubaba, Rizka Nurdiansyah, menyatakan penahanan terhadap anggota DPRD Tubaba itu setelah ada penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Menggala.
"Ditahan tidaknya seorang tersangka yang perkaranya akan disidangkan merupakan kewenangan Pengadilan," kata Rizka sebagaimana tulisan di sinarlampung.co.
Dijelaskan, perkara dugaan penggunaan ijazah palsu oleh EF untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Tubaba pada Pileg 2024 lalu awalnya ditangani Polda Lampung.
Setelah proses penyidikan tuntas, dilimpahkan kepada Kejati Lampung. Karena perkaranya terjadi di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kejati meneruskan proses hukumnya ke Kejari setempat.
Diberitakan sebelumnya, EF pernah mengisyaratkan bila dirinya diperlakukan tidak adil dalam perkara ini.
Mengapa merasa begitu? Karena ia hanyalah sebagai pengguna dokumen.
Itu sebabnya, ia meminta Polda Lampung mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan ijazah tersebut.
Menurut EF, dirinya tidak mengetahui proses pengurusan ijazah yang digunakan saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.
Kok bisa? "Seluruh proses diurus oleh mantan suami," aku EF, Senin, 13 Juli 2026, lalu.
Minta Semua Diusut
Legislator wanita ini terang-terangan mempertanyakan mengapa hingga saat ini justru dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak yang disebut berperan dalam penerbitan dan penandatanganan ijazah tersebut belum tersentuh proses hukum.
"Saya hanya pengguna. Sejak awal saya tidak mengetahui proses pengurusan ijazah itu. Semua diurus oleh suami saya saat itu untuk keperluan pencalonan sebagai anggota DPRD," ungkap EF.
Terus terang EF mengaku bahwa dirinya hanya lulusan SMP. Ia pun mengaku dipaksa mantan suaminya untuk maju sebagai calon legislatif dari Partai Demokrat. Bahkan diancam akan diceraikan apabila menolak.
Menurut pengakuan EF, mantan suaminya juga telah mengeluarkan biaya sekitar Rp50 juta untuk kepentingan pencalonannya melalui Partai Demokrat.
Tidak hanya itu. EF juga mengaku, selama proses pencalonan sebagai caleg, ia tidak pernah terlibat dalam pengurusan administrasi maupun kegiatan politik.
"Seluruh proses, mulai dari pengurusan dokumen hingga aktivitas kampanye, dilakukan oleh suami saya saat itu," tuturnya.
*Sebut Nama
Dalam keterangannya, EF menyoroti hasil konfrontir dalam proses penyidikan. Ia menyebut nama Fajar Kurniawan sebagai pihak yang -menurut pengakuannya-, telah membuat, mencetak, dan menandatangani dokumen ijazah tersebut.
Selain itu, ia juga mengklaim kepala sekolah yang terkait telah mengakui menandatangani ijazah yang kini dinyatakan bermasalah tersebut.
Atas dasar itu, EF mempertanyakan mengapa pihak-pihak tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka juga.
"Saya meminta Kapolda Lampung mengusut tuntas perkara ini dan menetapkan siapa pun yang bertanggungjawab sesuai fakta hukum. Jangan sampai hanya saya yang dimintai pertanggungjawaban," ujarnya dengan suara bergetar.
Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, belum mendapat tanggapan maupun klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pengakuan EF.
Terakhir, anggota DPRD Tubaba tersebut berharap, aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan, termasuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan dokumen yang menjadi objek perkara. (zal/inilampung)

