![]() |
| ardito wijaya |
Jarang terjadi, seorang terdakwa menjadikan ibu kandung sebagai saksi. Nah, yang jarang terjadi itulah yang dilakukan Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah yang berstatus diberhentikan sementara dari jabatannya.
Selain sang ibu, Ardito juga menjadikan ajudan dan bekas protokolnya sebagai saksi ade charge.
Adik Ardito Wijaya, Ranu Hari Presetyo juga menjadikan sang ibu sebagai saksi meringankan bagi dirinya selain pegawai klinik yang dikelolanya.
Beda lagi dengan terdakwa Riki Hendra Saputra. Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah dari PKB ini menghadirkan sang istri sebagai saksi.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi atau pembuktian tersebut, para terdakwa Ardito Wijaya dan kawan-kawan menghadirkan sekitar 13 saksi meringankan atau saksi ade charge.
JPU dari KPK, Richard Marpaung, mengatakan, seluruh saksi meringankan tersebut dihadirkan oleh para terdakwa.
"Saksi dari para terdakwa jumlah seluruhnya sekitar 13 orang," kata Richard Marpaung.
Namun, menurut Richard, keterangan para saksi ade charge tersebut tidak berkaitan dengan fakta utama yang terjadi dalam perkara.
"Keterangan saksi ade charge tadi tidak ada yang terkait dengan fakta apa yang terjadi di perkara," ujarnya.
Riki Jadi Saksi Mahkota
Richard juga menjelaskan mengenai status terdakwa Riki Hendra Saputra yang menjadi saksi mahkota dalam perkara tersebut.
Menurutnya, Riki Hendra Saputra mengajukan diri sebagai saksi mahkota pada tahap pelimpahan perkara tahap dua.
"Jadi waktu tahap dua, yang bersangkutan mengajukan diri sebagai saksi mahkota, kemudian dibuat berita acaranya, selanjutnya diajukan ke Pengadilan Negeri," jelasnya.
Setelah itu, Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengeluarkan penetapan terkait status Riki Hendra Saputra sebagai saksi mahkota.
Richard menegaskan, saksi mahkota harus mengungkap kejadian sebenarnya dalam perkara yang sedang disidangkan. Sebab, saksi mahkota juga berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang sama.
"Menjadi saksi mahkota syaratnya memang harus mengungkap kejadian sebenarnya, karena dia saksi juga sebagai terdakwa. Keterangannya berkualitas dan memang benar-benar mengungkap yang sebenarnya untuk terdakwa lainnya," ungkapnya. (zal/inilampung)


