-->
Cari Berita

Breaking News

Bayang-bayang PHK PPPK di Tengah Defisit APBD Perpktif Psikologi Terapan

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Selasa, 14 Juli 2026

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (ist/inilampung) 


 

Oleh: Dr. Aguswan Khotibul Umam, SAg, MA -Dosen UIN Jurai Siwo Lampung

 

Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama beberapa tahun terakhir, menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Status PPPK dipandang sebagai bentuk pengakuan negara terhadap dedikasi mereka sekaligus harapan untuk memperoleh kepastian karier dan kesejahteraan. 


Namun, harapan tersebut kini dibayangi oleh munculnya isu ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya bagi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, akibat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

 

Meskipun Komisi II DPR RI dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum untuk melakukan PHK terhadap PPPK hanya karena persoalan anggaran, kenyataan di lapangan menunjukkan munculnya keresahan yang luar biasa. 


Beberapa kepala daerah secara terbuka menyampaikan bahwa kemampuan fiskal daerah tidak lagi memadai untuk membayar seluruh belanja pegawai. Sebagian daerah bahkan mulai mengkaji pengurangan jam kerja, pemangkasan tunjangan, hingga tidak memperpanjang kontrak PPPK paruh waktu sebagai bentuk efisiensi anggaran. 


Situasi ini menciptakan ketidakpastian psikologis yang serius. Dari perspektif psikologi terapan, ancaman kehilangan pekerjaan bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut identitas diri, harga diri, rasa aman, dan kepercayaan terhadap institusi. 


Ketika seseorang merasa masa depannya tidak pasti, maka kecemasan kolektif akan mudah berkembang menjadi stres berkepanjangan, konflik sosial, bahkan menurunnya kualitas pelayanan publik.

 

Mengapa Penolakan PHK oleh PPPK Sangat Kuat?


Penolakan keras dari kalangan PPPK bukan semata-mata disebabkan oleh persoalan kehilangan penghasilan. Dari sudut pandang psikologi terapan, terdapat beberapa faktor yang menjelaskan mengapa resistensi tersebut sangat besar. 


Pertama; Hilangnya rasa aman psikologis (psychological security). Abraham Maslow (1943) menjelaskan bahwa kebutuhan akan keamanan (safety needs) merupakan kebutuhan dasar setelah kebutuhan fisiologis terpenuhi. 


Setelah bertahun-tahun menjadi tenaga honorer, banyak PPPK akhirnya memperoleh status yang dianggap lebih aman. Ketika status tersebut kembali dipertanyakan, maka kebutuhan dasar itu terganggu sehingga memunculkan kecemasan tinggi. Kecemasan tersebut diperkuat oleh fakta bahwa sebagian PPPK masih memiliki kontrak berdurasi tertentu sehingga muncul kekhawatiran kontrak tidak diperpanjang karena keterbatasan anggaran daerah. 


Kedua; Munculnya ketidakadilan psikologis (organizational justice). Greenberg (1987) menjelaskan bahwa individu akan menerima keputusan organisasi apabila prosesnya dianggap adil. Sebaliknya, apabila seseorang merasa dirinya menjadi korban kebijakan yang bukan kesalahannya, maka akan muncul rasa frustrasi. 


Banyak PPPK beranggapan bahwa mereka telah lulus seleksi nasional sesuai aturan pemerintah. Oleh karena itu, apabila kemudian mereka harus kehilangan pekerjaan akibat lemahnya kemampuan fiskal daerah, maka kondisi tersebut dipersepsikan sebagai ketidakadilan structural.


Ketiga; Kontrak psikologis yang terganggu (psychological contract). Denise Rousseau (1989) memperkenalkan konsep psychological contract, yaitu harapan tidak tertulis antara pegawai dengan organisasi. 


Dalam konteks PPPK, pemerintah telah memberikan harapan melalui proses seleksi nasional, pelantikan, dan pengangkatan resmi. Ketika muncul ancaman penghentian kerja karena persoalan anggaran, sebagian PPPK merasa kontrak psikologis tersebut dilanggar. 


Akibatnya muncul rasa kecewa, marah, dan menurunnya kepercayaan kepada pemerintah, dan Keempat, ancaman terhadap identitas sosial. 


Menurut Tajfel dan Turner (1979), pekerjaan merupakan bagian penting dari identitas sosial seseorang. Status sebagai aparatur negara membawa kebanggaan, pengakuan sosial, dan kehormatan keluarga. Ketika status tersebut terancam hilang, maka yang terganggu bukan hanya pendapatan, melainkan juga identitas diri.

 

Dilema Pemerintah Daerah dan APBD


Di sisi lain, pemerintah daerah juga menghadapi tekanan yang tidak ringan. Tidak sedikit bupati dan wali kota secara terbuka menyatakan bahwa APBD mereka tidak mampu menanggung seluruh belanja pegawai setelah adanya pengangkatan PPPK dalam jumlah besar. 


Dari perspektif psikologi organisasi, kondisi tersebut menciptakan “role conflict” sebagaimana dijelaskan oleh Kahn dkk. (1964). Kepala daerah berada dalam dua tuntutan yang saling bertentangan. 


Di satu sisi, mereka wajib menjalankan kebijakan nasional mengenai pengangkatan PPPK. Di sisi lain, mereka harus menjaga kesehatan fiskal daerah agar pelayanan publik tetap berjalan. 


Beberapa faktor yang menyebabkan dilema tersebut antara lain yaitu defisit APBD akibat menurunnya pendapatan daerah, belanja pegawai yang terus meningkat sehingga mendekati atau melampaui batas proporsi yang diatur, kebutuhan pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar yang juga memerlukan anggaran besar, kewajiban pembayaran utang daerah pada sebagian pemerintah daerah dan ketimpangan kapasitas fiskal antar daerah, sehingga kemampuan membayar PPPK tidak sama.

 

Secara psikologis, kepala daerah juga mengalami tekanan kepemimpinan (leadership stress). Mereka harus mengambil keputusan yang tidak populer sambil menghadapi tekanan dari masyarakat, DPRD, ASN, media, dan pemerintah pusat. 


Karena itu, solusi yang muncul berupa efisiensi jam kerja, pengurangan tunjangan, atau revisi kebijakan fiskal sesungguhnya merupakan bentuk pencarian jalan tengah agar PHK massal tidak terjadi. 


Namun demikian, komunikasi kebijakan harus dilakukan secara transparan. Menurut teori Trust in Government dari Mayer, Davis, dan Schoorman (1995), kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui tiga unsur utama yaitu kompetensi, integritas, dan kepedulian. Semakin terbuka pemerintah menjelaskan kondisi fiskal daerah, semakin kecil kemungkinan muncul rumor dan kepanikan sosial.


Dalam perspektif Islam, pemimpin diperintahkan untuk berlaku amanah dan jujur. Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya..." (QS. An-Nisa' [4]: 58). Transparansi fiskal merupakan bagian dari amanah publik. Sementara bagi PPPK, kesabaran bukan berarti menyerah terhadap keadaan, tetapi tetap berikhtiar sambil menjaga stabilitas emosi. 


Allah SWT berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman, mintalah pertolongan dengan sabar dan salat. Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar." (QS. Al-Baqarah [2]: 153). Rasulullah SAW juga bersabda: "Sungguh menakjubkan urusan seorang mukmin. Seluruh urusannya baik baginya. Jika mendapat nikmat ia bersyukur, jika tertimpa musibah ia bersabar." (HR. Muslim No. 2999). Hadis ini menunjukkan bahwa ketangguhan psikologis (resilience) dibangun melalui kombinasi antara ikhtiar, syukur, dan kesabaran.

 

Dalam konteks psikologi positif, Seligman (2011) menjelaskan bahwa resiliensi merupakan kemampuan individu untuk bangkit dari tekanan dan tetap mampu berpikir rasional ketika menghadapi ketidakpastian. Oleh karena itu, baik pemerintah maupun PPPK sama-sama membutuhkan kesadaran kolektif (collective awareness) bahwa persoalan ini bukan semata konflik kepentingan, melainkan tantangan tata kelola fiskal nasional yang memerlukan solusi bersama. 


Tanpa kesadaran tersebut, hubungan antara pemerintah dan aparatur dapat berubah menjadi hubungan yang dipenuhi saling curiga, padahal keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu menjaga keberlangsungan pelayanan publik.

 

Akhirnya penting untuk dipahami bahwa ancaman PHK terhadap PPPK merupakan ujian besar dalam reformasi birokrasi. Di satu sisi, PPPK berhak mempertahankan pekerjaannya karena telah melalui proses rekrutmen yang sah dan menggantungkan kehidupan keluarganya pada profesi tersebut. Di sisi lain, banyak pemerintah daerah menghadapi keterbatasan fiskal yang memengaruhi kemampuan pembiayaan pegawai. Dari perspektif psikologi terapan, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan defisit APBD, tetapi juga menyangkut kebutuhan akan rasa aman, keadilan, kepercayaan, dan kontrak psikologis antara negara dan aparatur. 


Karena itu, penyelesaiannya memerlukan komunikasi yang transparan, kebijakan fiskal yang adaptif, serta dialog yang konstruktif. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan PPPK sama-sama dituntut memiliki kesadaran, kesabaran, dan komitmen untuk mencari solusi terbaik. Dengan menjaga amanah, profesionalisme, dan kepercayaan, persoalan ini dapat menjadi momentum untuk membangun sistem kepegawaian yang lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kemaslahatan bersama. (***)

LIPSUS