![]() |
| mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Kaligis (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Hari Rabu, 22 Juli 2026, besok diagendakan pembacaan putusan atas perkara dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran tahun 2022 senilai Rp8,2 miliar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang.
Perhatian publik bukan kepada berapa tahun kelima terdakwa akan divonis hukuman penjara oleh majelis hakim pimpinan Enan Sugianto. Melainkan berapa besar kerugian negara (KN) yang harus dikembalikan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Kaligis.
Mengapa hal itu yang ditunggu publik? Karena harta kekayaan Dendi yang telah disita Kejati Lampung dalam perkara ini senilai Rp45,2 miliar, sedangkan JPU dalam tuntutannya menyampaikan bahwa kewajiban mengembalikan kerugian negara hanya Rp31 miliar saja.
Sebagaimana diketahui, pada jumpa pers di Kejati Lampung, Rabu, 10 Desember 2025, Aspidsus -saat itu Armen Wijaya- menjelaskan, tim penyidik dari pidsus Kejati Lampung telah melakukan kegiatan penggeledahan pada beberapa tempat terkait dengan tersangka Dendi Ramadhona.
Guna menelisik harta kekayaan mantan Bupati Pesawaran dua periode itu, menurut Armen, tim penyidik pidsus melakukan penggeledahan pada beberapa wilayah. Mulai dari Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kecamatan Rajabasa, Kecamatan Kemiling -semuanya wilayah Kota Bandarlampung- hingga di Kecamatan Gedong Tataan dan Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. Kesemua tindak penggeledahanini terkait kasus dugaan tipikor proyek SPAM tahun anggaran 2022.
Dari serangkaian penggeledahantersebut, tim penyidik telah melakukan penyitaan sebagai upaya penyelamatan keuangan negara (asset recovery).
Apa saja harta kekayaan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Kaligis, yang telah disita Kejati sejak awal Desember tahun 2025 lalu? Berikut datanya:
1. 4 unit kendaraan roda 4 dan 4 unit roda 2. Nilai estimasi Rp1.000.000.000.
2. Uang tunai pecahan rupiah dan asing. Sebanyak Rp2.273.148.653.
3. Tanah dan bangunan (modus nominee) -secara de jure terdaftar atas nama pihak lain, namun secara de facto dikuasai Dendi- dalam 26 SHM. Senilai Rp41.000.000.000.
4. Tas 40 pcs. Senilai Rp800.000.000.
Menurut taksiran Kejati Lampung, total aset yang berhasil diperoleh dan disita dari Dendi Ramadhona untuk pemulihan (asset recovery) kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp45.273.148.653.
Saat itu Armen Wijaya mengatakan, penyitaan aset merupakan komitmen Kejati untuk memulihkan kerugian negara dari kasus korupsi.
"Tindakan penyitaan ini dilakukan sebagai langkah untuk pemulihan kerugian keuangan negara dan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Lampung dalam penegakan hukum yang tegas dan profesional, guna memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi," kata Armen.
Besaran Tuntutan JPU
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Senin malam, 13 Juli 2026, JPU dari Kejati Lampung telah menyampaikan tuntutan bagi kelima terdakwa kasus dugaan tipikor SPAM Pesawaran tahun 2022 yang merugikan keuangan negara Rp7,2 miliar.
Dendi Ramadhona Kaligis dituntut hukuman penjara 11 tahun, denda Rp750 juta, dan mengembalikan kerugian negara (KN) Rp31 miliar. Zainal Fikri dituntut penjara 3 tahun, denda Rp300 juta. Adal Linardo Ahta dituntut 7 tahun penjara, denda Rp500 juta.
Syahril Ansyori dituntut hukuman penjara 7 tahun ditambah denda Rp500 juta, sedangkan Sahril dituntut 3 tahun penjara dengan denda Rp300 juta.
Mengapa hanya Dendi Ramadhona yang dikenai kewajiban mengembalikan kerugian negara? Mengacu pada surat dakwaan No. Reg. Perkara: PDS-02/L.8.21/Ft.1/01/2026 diketahui ada tiga perkara yang melilit suami Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian itu, yakni dugaan tipikor kasus proyek SPAM, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. (kgm-1/inilampung)

