-->
Cari Berita

Breaking News

BKD Bentuk Tim Periksa Staf Ahli Gubernur Lampung, Dugaan Skandal Cinta Segitiga

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 16 Juli 2026

ilustrasi 

INILAMPUNGCOM --- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung mengaku akan segera membentuk tim untuk melakukan klarifikasi atau pemeriksaan mendalam terhadap LD, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekubang.

"Tim yang segera dibentuk akan melaksanakan tugasnya secara objektif. Mengingat jabatan yang bersangkutan yang krusial untuk menjaga maruay birokrasi di lingkungan Pemprov Lampung," kata Ketua BKD Provinsi Lampung, Rendi Reswandi, Selasa, 14 Juli 2026, sebagaimana dikutip dari queennews.co.

Menurut Rendi, pihak BKD baru menerima informasi tentang dugaan perselingkuhan, nikah siri dan sengketa harta gono-gini yang melibatkan Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Ekubang, LD.

"BKD tidak diam. Kami tindak lanjuti laporan sesuai koridor regulasi," sambung Rendi.

Seperti diberitakan sebelumnya, terkait meruyaknya kabar telah terjadi skandal cinta segi tiga yang berujung adanya tindak penganiayaan, diduga melibatkan Staf Ahli Gubernur Lampung, LD, terus menjadi perhatian publik.

LSM Pro Rakyat mengingatkan Gibernur Rahmat Mirzani Djausal agar segera mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku alias jangan cuma "cuek bebek" atas adanya persoalan yang berimbas pada turunnya kewibawaan Pemprov Lampung di mata masyarakat tersebut.

"Pejabat publik mempunyai kewajiban menjaga integritas, moral, etika jabatan, serta kepercayaan masyarakat. Karena itu kami meminta Gubernur Mirza tegas, tidak menutup mata terhadap persoalan yang sedang menjadi perhatian publik. Lakukan pemeriksaan internal terkait pelanggaran hukum dan jika ditemukan adanya pelanggaran disiplin ASN, maka tindakan hukum harus diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin, Rabu pagi, 15 Juli 2026.

Diketahui, kabar adanya hubungan spesial antara LD -saat itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung-, dengan CKS -mantan pejabat Kementerian KKP RI yang menjadi konsultan DKP Lampung- telah menjadi "bisik-bisik" sejak medio 2024.

Makin menguatnya kabar kurang sedap atas adanya cinta terlarang itu: LD berstatus istri HS, dan CKS beristrikan E, akhirnya sampai ke telinga Gubernur Mirza. Sekitar 4 bulan lalu, LD digeser jabatannya menjadi Staf Ahli Gubernur Bidang Ekubang.

Perjalanan cinta segi tiga itu mengungkap fakta bahwa LD baru resmi cerai dari HS pada November 2025 dan CKS baru menggugat cerai E pada 20 Mei 2026 dengan sidang perdana 9 Juni 2026.

Kisah "perselingkuhan" pejabat dengan pejabat itu baru benar-benar naik ke permukaan 29 Juni 2026 setelah HS melaporkan aksi penganiayaan yang dilakukan CKS pada 23 Juni 2026 ke Polresta Bandarlampung.

Namun, pada 10 Juli 2026 HS mencabut laporannya setelah "dilobi" mantan Bupati inisial AS atas permintaan LD melalui pertemuan tertutup di sebuah hotel di kawasan Jln. Raden Intan, Bandarlampung.

LD sendiri dalam teleponnya kepada mantan suaminya, HS, mengungkapkan kegundahan karena cinta terlarangnya dgn CKS telah menjadi konsumsi publik. Sebagai birokrat, ia tahu persis aturan yang dilanggarnya.

Tetapi sampai saat ini belum ada sanksi apapun yang diterima LD. Petinggi Pemprov Lampung -termasuk Gubernur Mirza- tampaknya lebih memilih "tutup mata dan telinga" atas skandal cinta segi tiga "Sang Atu" LD.

Racun Maruah Pemprov Lampung

Bagi LSM Pro Rakyat, skandal cinta LD dan CKS ini merupakan racun bagi maruah pejabat Pemprov Lampung di mata masyarakat.

"Didiamkannya persoalan LD ini berbanding terbalik dengan peningkatan kualitas pejabat melalui retreat di masjid yang rutin diagendakan Gubernur. Jadi sebenarnya, integritas pejabat seperti apa yang diinginkan Gubernur Mirza," tutur Aqrobin.

Dijelaskan, sebenarnya mayoritas pejabat pemprov sangat gerah dengan diambangkannya kasus LD dan CKS.

Menurut Aqrobin, semua pejabat dan pegawai Pemprov Lampung juga masyarakat, menunggu sikap tegas Gubernur Mirza. Dan apapun keputusan yang diambil akan menjadi penilaian publik.

Ia juga meminta Inspektorat Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan terhadap seluruh dugaan pelanggaran kode etik maupun disiplin ASN.

"Sewajarnya LD dicopot sebagai Staf Ahli Gubernur Lampung. Tapi sampai saat ini ada kesan, Gubernur Mirza memberikan perlindungan. Ini yang kami sesalkan. Begitu juga CKS, selayaknya diberhentikan sebagai konsultan di DKP," lanjut Aqrobin didampingi sekretarisnya, Johan Alamsyah.  (zal/inilampung)

LIPSUS