![]() |
| Mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Dr. (HC) Ir. Arinal Djunaidi (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Dr. (HC) Ir. Arinal Djunaidi, dikabarkan akan segera duduk di kursi pesakitan -kursi terdakwa- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Tanjungkarang.
"Diperkirakan pertengahan Agustus bulan depan persidangan untuk tersangka mantan Gubernur ARD akan dimulai," kata sumber inilampung.com, Senin malam, 13 Juli 2026.
Estimasi waktu dimulainya persidangan bagi mantan Gubernur Arinal Djunaidi yang menjadi tersangka keempat skandal dugaan tipikor pengelolaan dana participating interest (PI) 10% PHE-OSES senilai Rp271,5 miliar pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) itu mengingat ia telah meringkuk di sel tahanan sejak 28 April 2026.
"Saya mendapat informasi saat ini penyidik sudah menyelesaikan pemberkasan. Tinggal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diagendakan waktu sidang," lanjutnya.
Sudah pastikah bulan Agustus nanti Arinal Djunaidi mulai menjalani sidang? Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, dikonfirmasi Selasa pagi, 14 Juli 2026, menjawab singkat: "Kita tunggu dari tim teknis om infonya."
Sebagaimana diketahui, Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Lampung pada 28 April 2026 dengan surat penetapan nomor: TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Sekdaprov Lampung era M. Ridho Ficardo itu langsung ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung (Rubal), Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.
Satu pekan di Rubal, ia dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung, di Rajabasa, Bandarlampung. Saat ini, Arinal menjadi salah satu penghuni sel di Blok D Lapas tersebut.
Sementara, tiga orang lainnya yang tersangkut perkara tipikor pengelolaan dana PI 10% PHE-OSES pada PT LEB telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pimpinan Firman Khadafi Tjindarbumi pada 18 Juni 2026 lalu.
M. Hermawan Eriadi, mantan Dirut PT LEB, divonis 7 tahun penjara, denda Rp400 juta, dan mengembalikan kerugian negara Rp2.616.838.760. Budi Kurniawan, mantan Direktur Operasional PT LEB, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda Rp400 juta, dan mengembalikan kerugian negara Rp2.251.471.008.
Sedangkan mantan Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo, mendapat vonis paling ringan, yaitu 3 tahun kurungan, dikenai denda Rp400 juta, dan mengembalikan kerugian negara Rp1.657.687.132.
*Masih Tetap Arogan
Sumber inilampung.com yang rajin menengok anggota keluarganya di Lapas Rajabasa mengaku mendapat cerita bahwa sampai saat ini pembawaan mantan Gubernur Arinal Djunaidi masih sering menampakkan sikap arogan.
"Kata keluarga saya yang di dalem -Lapas Rajabasa-, Arinal bawaannya masih sering marah-marah. Barangkali masih ngerasa gubernur," tuturnya Selasa siang, 14 Juli 2026.
Bahkan, lanjut dia, menurut cerita saudaranya, banyak sesama tahanan yang tidak respek dengan Arinal.
"Paling yang masih mau nemenin cuma bekas Rektor Unila. Dialah yang ngehibur Arinal. Ngajak main gaple dan bercandaan. Kalau tahanan lain, males deket sama Arinal," ujarnya.
Bukan hanya sesama tahanan saja Arinal sering menunjukkan sikap arogan dan merasa masih berkuasa. Pada pegawai dan petugas pengamanan Lapas Rajabasa pun sering kali pertontonkan.
"Sampai pernah Arinal ditegur keras oleh petugas. Intinya dibilang; Bapak itu bukan gubernur lagi, sebagai tahanan ikuti aturan ditempat ini. Arinal yang waktu duduk ongkang kaki saat pemeriksaan, langsung nurunin kakinya. Itu salah satu cerita saudara saya yang hanya beda kamar tapi satu blok sama Arinal," urainya.
Sumber lain menyatakan, pembawaan Arinal yang dinilai "tidak menginjak bumi" tersebut juga menjadi perhatian penyidik Kejati Lampung.
"Arinal itu cuma ndengerin omongan pengacaranya. Kalau orang lain, nggak dianggep sama dia," kata dia. (zal/inilampung)

