-->
Cari Berita

Breaking News

Catatan Pinggir: Gubernur Mirza Tahu Nggak ya, Ada "Emas 22 eMber" di Sekelilingnya

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 17 Juli 2026


ilustrasi

ADA hal yang kayaknya perlu disampaikan kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Apa itu? Bahwa di sekelilingnya ada "emas 22 ember". 

"Emas" darimana itu? Dari peninggalan Gubernur tiga tingkat diatasnya. Yaitu Sjachroedin ZP. Dan kini -kalau Gubernur Mirza tahu dan mau-, dialah yang akan menikmati barokahnya. Lumayan jumlahnya, Rp22 miliaran.

Gubernur Mirza mau tahu ceritanya? Di tahun 2013, jelang selesai dua periodenya jadi Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP pengen memberi kenang-kenangan bagi pegawai Pemprov Lampung. Bentuknya?

"Tanah pemda yang nggak dipakai dikavling-kavlingin aja buat pegawai. Biar yang belum punya rumah, pelan-pelan bangun rumah. Yang sudah punya, bisa buat anak-anaknya," begitu kata Oedin -panggilan akrab Sjachroedin ZP- di suatu sore, di ruang kerjanya. Yang sekarang jadi tempat ngantornya Mirza.

Nggak perlu lama. Tiga hari dari obrolan itu, dia sudah eksekusi. Enam lokasi tanah aset Pemprov Lampung dikavlingin buat pegawai. Biar clear niatnya bantu pegawai bisa punya rumah secara regulasi, Oedin tandatangani Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/73.a/B.X/HK/2013, tanggal 8 Februari 2013. 

Tanah yang dikavlingin buat pegawai itu ada di Sumberejo, Kemiling, dan Sabah Balau. Ada yang luasnya 176.110 m2 dengan nilai -estimasi 2013- Rp3.070.402.122,70, ada yang luasnya 20.448  m2 senilai Rp315.000.000, yang 42.490 m2 juga Rp315.000.000,  yang 11.085 m2 senilai Rp500.113.900, yang 1.600 m2 dihargai Rp72.186.100, dan 43.969 m2 senilai Rp43.000.000.

Harga tanah kavlingan dengan pembayaran kredit ini pun tidak mahal-mahal amat. Mulai dari Rp142.000 per meter sampai Rp421.500 per meternya. Tergantung lokasi yang dipilih.

Tidak dinyana, pegawai yang berminat membludak. Sampai 1012 orang. Bukan cuma pegawai rendahan, tapi sampai pejabat setingkat kepala dinas pun mengambil kavlingan berbayar kreditan tersebut.

Saat itu, Oedin sudah memberi deadline: Tahun 2023 -atau 10 tahun- urusan kredit kavlingan ini harus sudah tuntas. Masing-masing sudah pegang sertifikat atas namanya. 

Tidak Jelas yang Ngurus

Seiring pergantian Gubernur, kredit kavlingan tanah pemprov ini menjadi tidak jelas lagi siapa yang mengurusnya. Meski saat itu masih ada Biro Perlengkapan dan Aset. Maka, mulai malaslah para pengkredit membayar kewajibannya.

Padahal, BPKAD telah menyampaikan surat teguran 3 kali. Tahun 2015, 2017, dan 2019. Soal ini juga sempat naik kepermukaan setelah Pemprov Lampung pada neraca per 31 Desember 2020 menyajikan tagihan penjualan angsuran tanah kavling sebesar Rp26.096.496.810,10. 

Setahun sebelumnya, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP atas Sistem Pengendalian Intern Nomor: 30B/LHP/XVIII.BLP/05/2019 tanggal 24 Mei 2019 juga sudah memberi rekomendasi agar Pemprov Lampung menyelesaikan permasalahan tagihan yang macet sesuai perjanjian dan memproses sertifikat kepemilikan atas penjualan yang telah lunas. Namun, rekomendasi tersebut dicuekin. Bahkan, sampai tahun 2021 pun masih terjadi penjualan tanah kavlingan itu.

Sebenarnya, jika merunut pada perjanjian kredit kavlingan, pun SK Gubernur Nomor: G/20/B.X/HK/2014 dan G/382/B.HK/2014 tentang Penjualan Rumah Dinas Daerah Golongan III beserta ganti rugi atas tanahnya, banyak pengkredit kavlingan yang layak dibatalkan secara sepihak oleh Pemprov Lampung.


490 Belum Lunas

Namun, entah karena ada yang "mengelola ketidakjelasan" selama ini atau sudah enggan menuntaskan pekerjaan, sampai akhir 2025 kemarin dari 1012 nama pengkredit, baru 522 orang yang membayar lunas.

Sisanya, sebanyak 490 orang lainnya -mayoritas sudah pensiun, banyak juga yang saat ini menjadi kepala dinas atau pejabat administrator- yang belum menyelesaikan kewajibannya. 

Mau tahu berapa dana "mandeg" itu? Totalnya Rp22.012.334.800. Itulah yang didalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2025 - ditandatangani Gubernur Mirza 25 Mei 2026- disebut sebagai piutang. 

Kalau Gubernur Mirza pengen "emas 22 ember" itu cepat masuk ke pundi-pundi kas daerah, baca dulu di Lampiran 2a buku LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2025. Pasti bakal ketemu "nama-nama pesohor" yang selama ini ada di sekeliling, belum nuntasin kredit kavlingannya.

Dan dijamin, kalau Gubernur Mirza "bergerak", tidak perlu waktu lama: "emas 22 ember" itu bakal mengucur deras ke kas daerah. Nggak percaya? Coba aja..! (kgm-1/inilampung)

LIPSUS