INILAMPUNGCOM --- Suara nyaring" Fraksi-Fraksi DPRD Lampung menyahuti kondisi keuangan Pemprov Lampung yang kelihatan begitu "ngos-ngosan" di tahun anggaran 2025 dalam laporan pertanggungjawaban APBD menuju lahirnya peraturan daerah, hanya dijawab dengan lebih banyak "rangkaian kata-kata indah" tanpa menyentuh substansi oleh Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, Senin 20 Juli 2026, dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung.
Tentu, banyak anggota DPRD yang "gemes" dengan jawaban Gubernur Mirza. Pun reaksi banyak pihak melalui grup-grup WhatsApp yang "menyindir" lemahnya data diungkap oleh media.
Diketahui, pada tahun anggaran 2025 kemarin, Pemprov Lampung menargetkan pendapatan Rp7.743.146.999.750 dengan realisasi Rp6.713.778.909,25 atau 86,70%. Di 2024, pendapatan mencapai Rp7.451.703.679.830,78.
Jumlah belanja dari anggaran Rp6.613.684.862.485,85, terealisasi Rp5.363.539.302.839,90. Turun dibanding 2024 di posisi Rp5.962.994.081.933,16. Sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) Rp98.278.112.062,77. Tahun 2024 di angka Rp69.897.281.620,32.
Bagaimana dengan kewajiban yang menjadi beban Pemprov Lampung? Per 31 Desember 2025 lalu, jumlah kewajiban totalnya mencapai Rp2.014.402.352.810,15. Naik dibanding 2024 senilai Rp1.821.266.150.297,43. Rinciannya: kewajiban jangka pendek sebesar Rp1.411.966.223.729,75, dan jangka panjang Rp602.436.129.080,40.
Dari kewajiban jangka pendek Rp1.411.966.223.729,76 -tahun 2024 hanya Rp872.061.114.720,43-, terdapat utang belanja Rp309.900.107.007,49. Terdiri dari utang retensi Rp70.197.957.821,02, kewajiban kepada pihak ketiga Rp237.029.573.359,47, dan beban harus dibayar Rp2.672.575.827,00.
Untuk utang retensi, mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2025, Nomor: 43A/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tanggal 26 Mei 2026, belum dituntaskan. Sedangkan kewajiban kepada pihak ketiga alias tunda bayar senilai Rp237.029.573.359,47, sampai pertengahan Mei 2026 telah dilakukan pembayaran sebesar Rp217.310.647.733,18. Masih tersisa Rp19.718.925.626,29 lagi, janjinya diselesaikan sampai dengan triwulan I 2026 berakhir.
Beban yang Masih Harus Dibayar
Bukti bahwa keuangan Pemprov Lampung "ngos-ngosan" juga bisa dilihat dari besaran beban yang masih harus dibayar per 31 Desember 2025, nilainya Rp2.672.575.827,00.
Apa saja beban itu? Mulai dari belum membayar tagihan rekening listrik sekitar 35 OPD sebesar Rp2.346.622.000, membayar tagihan air Rp45.057.764, telepon Rp175.470.254, hingga tagihan internet Rp105.425.809.
Separah itukah kondisinya? Ya demikianlah faktanya, dan itu semua terdapat di dalam Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2025, ditandatangani Gubernur Rahmat Mirzani Djausal tanggal 25 Mei 2026.
Yang juga patut diketahui publik, pada tahun pertama kepemimpinan Mirza - Jihan, yaitu tahun 2025 kemarin, ketidakcukupan dana untuk membiayai belanja daerah melonjak di posisi Rp1.313.114.067.484,65, padahal di 2024 hanya Rp801.599.815.033,24. Terjadi kenaikan Rp511.624.252.451,41.
Di sisi lain, ada kelebihan pembayaran atas berbagai kegiatan sekitar Rp13.342.990.039,08. Uang rakyat Lampung itu "bertaburan" di kalangan penyedia jasa, selain terendus akal-akalan oknum pejabat di beberapa OPD. Ketentuannya, dana tersebut wajib dikembalikan ke kas daerah. Faktanya? Wallahua'lam bissawaf.
Mirza Harus Realistis
Bagaimana prediksi di 2026 ini? Harus diakui, potensi peningkatan pendapatan, khususnya dari PAD, bisa jadi mengalami kenaikan.
Program keringanan membayar PKB dan BBNKB yang dilakukan sejak 2 Juni sampai 31 Agustus nanti, diyakini akan menaikkan PAD. Namun jangan dilupakan, tahun 2025 opsen pajak mencapai Rp736 miliaran.
Lalu bagaimana sebaiknya? Gubernur Mirza harus benar-benar realistis. Mulai dari perencanaan pendapatan, pergerakan untuk merealisasikan hingga penggunaan anggaran. Sikap realistis itulah kata kuncinya.
Termasuk menilai "tingkat kewajaran" retribusi pemakaian kekayaan daerah, memotong praktik "patgulipat" yang selama ini terjadi -seperti ketidakjelasan izin dan kontribusinya bagi daerah atas puluhan usaha pertambangan, ribuan hektar kawasan hutan yang "disewakan" dibawah tangan-, dan tidak teradministrasinya ratusan aset rumah dinas yang bukan mustahil selama ini diam-diam disewakan dan disalahgunakan, keberadaan BUMD yang tak lebih dari sekadar "tempat penampungan" yang realitasnya hanya membebani keuangan daerah, dan masih banyak lagi lainnya.
Berpikir dan bertindak realistis sesuai "bumi yang diinjak" adalah langkah awal. Karena realitas beban keuangan semakin berat. Misalnya, mulai tahun 2026 ini ada angsuran ke Bank BJB sekitar Rp365 miliaran dari pinjaman Rp1 triliun yang terkuras Rp960 miliar hanya untuk satu sektor: infrastruktur jalan.
Kesimpulannya: Kondisi keuangan Pemprov Lampung sampai saat ini memang masih "ngos-ngosan", tapi ya maklumi saja. Pemakluman seperti apa? Maklumi, belum lagi dua tahun menjalankan kepemimpinan di pemerintahan. (kgm-1/inilampung)

