![]() |
| Proyek jalan menuju Teropong Bintang di kawasan Hutan Wan Abdulrahman (dok) |
INILAMPUNGCOM - Masih ingat program pembangunan Teropong Bintang yang digagas era M. Ridho Ficardo menjabat Gubernur Lampung tahun 2019 silam? Sampai saat ini -7 tahun berlalu- masih meninggalkan masalah yang tak jua terselesaikan.
Apa masalahnya? Ketidakjelasan keberadaan persediaan bahan material senilai Rp688.122.515,22. Padahal, persoalan "kemisteriusan" material yang dibeli menggunakan APBD Provinsi Lampung TA 2019 tersebut, setiap tahunnya selalu menjadi catatan dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung. Namun, tetap saja tidak ada tindaklanjut serius dari Gubernur Lampung melalui Inspektorat untuk menelusuri dan mengembalikan dana dibalik material senilai Rp688 jutaan tersebut ke kas daerah Pemprov Lampung.
Seakan, "menguapnya" uang rakyat Lampung di APBD TA 2019 itu bukan sesuatu yang harus dipertanggungjawabkan. Atau mungkin karena telah habis untuk "bancakan" oknum pejabat terkait program tersebut.
Untuk mengingatkan kembali persoalan yang masih menggelayuti program Teropong Bintang -meski pejabat yang saat itu menanganinya mayoritas masih aktif di Pemprov Lampung-, kita tuturkan lagi alur program prestisius tersebut. Pada tahun anggaran 2019, Pemprov Lampung melalui Dinas Cipta Karya dan Pengelolaan Sumber Daya Air -sekarang menjadi Dinas PKP & CK- telah melakukan perikatan dengan PT HJW untuk pekerjaan pembangunan Teropong Bintang.
Perikatan itu diwujudkan pada kontrak bernomor: 12/KTR-F/PPS/APBD/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 dengan nilai proyek sebesar Rp18.901.957.000.
Dalam waktu relatif singkat pasca penandatanganan kontrak, Pemprov Lampung telah menggelontorkan dana sebesar Rp3.333.617.871 kepada PT HJW sebagai uang muka pekerjaan.
Tetapi, seiring pergantian Gubernur Lampung dari Ridho Ficardo ke Arinal Djunaidi, mendadak proyek Teropong Bintang, dihentikan. Efisiensi anggaran yang menjadi alasan.
Aksi "suntik mati" terhadap proyek Teropong Bintang itu, berdasarkan surat Sekdaprov Lampung Nomor: 903/1166/VII.02/2019 tanggal 1 Juli 2019. Keputusan memberhentikan pembangunan Teropong Bintang diterima dengan lapang dada oleh PT HJW. Namun, uang muka yang sudah diterima dan dibelanjakan untuk keperluan bahan material, tidak dapat dikembalikan lagi.
Guna menelisik persoalan ini, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menurunkan tim pemeriksa. PPK pekerjaan pembangunan Teropong Bintang menjelaskan jika persediaan bahan material sebesar Rp1.754.931.518 yang sudah dicatat dan diakui ke dalam persediaan Pemprov Lampung sampai dengan tahun 2022 masih disimpan di dalam gudang persediaan milik PT HJW.
Mengapa bahan material persediaan milik Pemprov Lampung disimpan di gudang PT HJW? Alasan PPK, karena keterbatasan gudang yang dimiliki Pemprov Lampung.
Dari penelusuran tim BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung -diungkap dalam LHP Nomor: 43A/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tanggal 26 Mei 2026-, dari total persediaan bahan material yang telah diakui senilai Rp1.754.931.518, hanya sebesar Rp1.066.809.002,78 saja yang dapat dibuktikan keberadaannya pada kedua gudang yang sudah diperiksa tersebut.
Dengan demikian, dalam kurun waktu 7 tahun dari penyetopan proyek Teropong Bintang -2019 hingga 2026-, terdapat persediaan bahan material senilai Rp688.122.515,22 yang belum dapat dijelaskan keberadaannya sampai sekarang.
Tentu saja hal ini sangat aneh. Sebab, OPD penanggungjawabnya ada, PPK-nya pun masih ASN aktif sampai saat ini. PT HJW juga tetap eksis. Tetapi faktanya: keberadaan barang material yang dibeli dari uang rakyat Lampung dijadikan "misteri".
Menunggu Sikap Gubernur Mirza
Jika Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mau menyeriusi bekas lokasi Teropong Bintang itu dijadikan kawasan penelitian dan riset, maka bahan material milik Pemprov Lampung senilai Rp688 jutaan tersebut dapat menjadi modal awal.
Persoalannya: Punya kemampuan -dan keberaniankah- Gubernur Mirza mengungkap dengan transparan "kemisteriusan" posisi bahan material tersebut. Atau melakukan langkah tegas: Melaporkan dugaan menghilangkan -dan atau menyelewengkan- kekayaan daerah itu ke APH.
Sikap tegas Gubernur Mirza adalah "penerang" ketidakjelasan persoalan bahan material milik pemprov akibat "disuntik matinya" proyek Teropong Bintang era kepemimpinan Arinal Djunaidi ini. (kgm-1/inilampung)

