-->
Cari Berita

Breaking News

Catatan Pinggir: "Sisi Gelap" Rp1,6 Miliar Lampu Penerang Stadion Sumpah Pemuda

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Minggu, 26 Juli 2026

ilustrasi

INILAMPUNGCOM --- Seiring Stadion Sumpah Pemuda di PKOR Way Halim, Bandarlampung, menjadi homebase klub sepak bola Bhayangkara FC, Pemprov Lampung menggelontorkan anggaran Rp10.040.349.600 melalui APBD TA 2025.

Untuk apa? Pembangunan/rehabilitasi prasarana pendukung stadion, dengan sasaran pekerjaan: pemasangan sistem pencahayaan Stadion Sumpah Pemuda. 

CV IP dipercaya menangani pekerjaan "menerangi" stadion tersebut. Berkontrak Nomor: 09-PPK/KTR/FIS-TDR-PBL/APBDP/XI/2025 tanggal 25 November 2025. Pekerjaan yang dilakukan mulai 20 November sampai 19 Desember 2025 itu, sampai 31 Desember 2025 telah dibayar 95% dari nilai kontrak atau Rp9.538.332 120.

Clear and clean-kah pekerjaan pemasangan lampu penerang Stadion Sumpah Pemuda beranggaran Rp10 miliar itu? Ternyata tidak juga. Layaknya pekerjaan pihak ketiga di lingkungan Pemprov Lampung, selalu meninggalkan jejak "sisi gelap". 

Perencanaan Alakadarnya
Pada 7 Maret 2026 lalu, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menurunkan tim, memeriksa dokumen kontrak, laporan kemajuan fisik pekerjaan, back up data, as built drawing, foto dokumentasi, pun uji petik fisik bersama PPK, penyedia jasa konstruksi dan konsultan pengawas, ditambah data dari permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait, diketahui adanya hal-hal yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Apa saja permasalahan dalam pekerjaan menerangi Stadion Sumpah Pemuda tersebut? Berikut datanya sebagaimana diungkap dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 43B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026: 

1. PT IMK sebagai konsultan perencana layak dinilai bekerja alakadarnya. 

Mengapa demikian? Karena produk perencanaan berupa Engine Estimate (EE) yang selanjutnya digunakan oleh PPK untuk menetapkan HPS, tidak didukung data memadai.

Diketahui, CV IMK dalam menyusun harga satuan lampu stadion dengan tipe Lampu Flood Arena Vision LED BVP 428 hanya mengacu pada hasil survei toko dan katalog elektronik semata, yakni pada PT DLL Bandarlampung dan PT GBM Jakarta. 

Persoalannya dimana? Harga hasil survei CV IMK itu pada dasarnya merupakan harga pembelian satuan (retail/public price), bukan harga pengadaan by project. Sehingga, kondisi tersebut tidak mencerminkan harga pasar yang sesungguhnya.

Lampu stadion dengan Flood Arena Vision LED BVP 428 adalah lampu khusus yang hanya dimiliki oleh merek Phillips, yang umumnya memakai mekanisme harga proyek melalui distributor resmi. Karena spesifikasi barang tidak tersedia di pasaran dan nilai pengadaan dalam jumlah besar. Hal ini terkonfirmasi pada distributor resmi Phillips Lighting Bandarlampung yaitu PT MAP. Bahwa harga by project dapat berbeda signifikan dibandingkan harga publik pada katalog elektronik.

2. Indikasi kemahalan harga menembus Rp1,6 miliar.

Mengacu pada dokumen kontrak atau surat pesanan, tertulis harga satuan Lampu Flood Arena Vision LED BVP 428 adalah Rp66.510.000 per unit dengan jumlah pengadaan 136 unit. Maka, total nilai pekerjaan lampu mencapai Rp9.045.360.000.

Dalam melaksanakan pekerjaannya, CV IP memesan lampu untuk Stadion Sumpah Pemuda kepada PT MAP selaku distributor resmi Phillips. Dan berdasarkan dokumen purchase order (PO) maupun delivery order (DO) yang diperoleh dari PT MAP, diketahui bila harga pengadaan lampu hanya Rp44.438.250 per unit, sudah termasuk PPN 11%. 

Selain harga pengadaan lampu, juga terdapat biaya tambahan untuk aiming -pengarahan optik-, pengujian commissioning, dan sertifikasi pengukuran lux dengan total Rp35.000.000.

Berdasarkan perhitungan harga, termasuk pekerjaan instalasi dan konstruksi pada tower, juga memperhitungkan keuntungan penyedia jasa, BPK menyimpulkan bahwa harga lampu terpasang adalah Rp54.704.794,16 per unit. Atau totalnya Rp7.439.845.885,76.

Dengan demikian, senyatanya terdapat perbedaan antara nilai kontrak -Rp10.040.349.600- dengan harga perhitungan sebesar Rp1.605.514.114,24. 

Dalam bahasa lain, dari proyek pemasangan lampu penerang Stadion Sumpah Pemuda -sampai 7 Maret 2026 dari 133 unit yang berfungsi baik 123 unit, dan 10 unit rusak- itu terdapat "foya-foya" anggaran Rp1,6 miliar. 

Lalu bagaimanakah "status dan posisi" dana kemahalan dari proyek lampu Stadion Sumpah Pemuda senilai Rp1,6 miliar itu? Sampai saat ini belum diketahui apa langkah Pemprov Lampung mengamankan uang hasil dari pajak rakyat tersebut. Boleh jadi -seperti lazimnya selama ini-, OPD terkait hanya duduk anteng. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS