-->
Cari Berita

Breaking News

Dari Harapan Kaya Instan Menuju Perceraian

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Kamis, 02 Juli 2026

 

Ilustrasi: Judi Online (ist/inilampung)

(Kajian Psikologi tentang Pasangan Suami Istri yang Terjerat Judi Online)

 

Oleh: Dr. Aguswan Khotibul Umam, SAg, MA -Dosen UIN Jurai Siwo Lampung.

 

Pernikahan pada hakikatnya dibangun di atas tiga pilar utama, yaitu kepercayaan, komitmen, dan tanggung jawab. Namun, ketiga fondasi tersebut dapat runtuh ketika salah satu atau kedua pasangan terjerat judi online. Fenomena ini tidak lagi sekadar persoalan ekonomi, melainkan telah berkembang menjadi krisis psikologis yang menghancurkan relasi suami istri, mengganggu tumbuh kembang anak, hingga berujung pada perceraian. 


Berbagai laporan menunjukkan bahwa perkara perceraian dengan latar belakang perjudian mengalami peningkatan yang signifikan. Di sejumlah daerah seperti Jawa Timur, Jawa Barat, dan Lampung, kecanduan judi online menjadi salah satu pemicu utama keretakan rumah tangga. Dalam putusan pengadilan, perjudian memang jarang disebut sebagai alasan hukum secara langsung, tetapi dampaknya berupa perselisihan yang terus-menerus, penelantaran nafkah, utang, serta hilangnya keharmonisan menjadi dasar kuat dikabulkannya perceraian.

 

Mengapa Pasangan Mudah Terjerat Judi Online?


Dalam perspektif psikologi, kecanduan judi online berkembang secara bertahap akibat perpaduan faktor ekonomi, psikologis, sosial, dan teknologi. “Prospect Theory” dari Daniel Kahneman dan Amos Tversky (1979) menjelaskan bahwa tekanan ekonomi membuat seseorang lebih berani mengambil risiko demi mengejar keuntungan.


Sementara itu, “Delay of Gratification Theory” dari Walter Mischel (1972) menunjukkan bahwa mentalitas kaya instan membuat individu lebih impulsif dalam mengambil keputusan. Selain itu, “Social Learning Theory” (1977) dari Albert Bandura menjelaskan bahwa seseorang mudah meniru tayangan kemenangan judi di media sosial. 


Banyak pemain juga terjebak dalam “gambler's fallacy”, yaitu keyakinan keliru bahwa kekalahan akan segera disusul kemenangan sehingga terus mengejar kerugian. Di sisi lain, “Self-Medication Hypothesis” dari Edward J. Khantzian (1985) menjelaskan bahwa judi sering dijadikan pelarian dari stres, padahal kekalahan justru memperburuk tekanan hingga membentuk lingkaran kecanduan.


Dampak terbesar judi online dalam rumah tangga bukan hanya kerugian finansial, tetapi juga rusaknya kepercayaan. Kebohongan, utang tersembunyi, dan penelantaran nafkah memicu konflik berkepanjangan. Menurut “Interpersonal Trust Theory” (1967), Julian Rotter, kebohongan yang berulang menimbulkan “trust violation” yang mengikis rasa aman dan komitmen dalam pernikahan. 


Kecanduan judi juga mengganggu seluruh sistem keluarga. Family Systems Theory (1978) dari Murray Bowen menjelaskan bahwa kecanduan satu anggota keluarga berdampak pada meningkatnya stres, pertengkaran, dan kecemasan seluruh anggota keluarga. Akibatnya, banyak pasangan memilih bercerai sebagai bentuk “self-protection” untuk melindungi kesehatan mental diri dan anak-anak. 


Secara hukum, kondisi ini dapat menjadi dasar perceraian sesuai Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Pasal 19 huruf (f) PP Nomor 9 Tahun 1975.

 

Upaya Atasi Kecanduan Judi Online


Kecanduan judi online tidak cukup diatasi dengan nasihat atau hukuman, tetapi memerlukan pendekatan biologis, psikologis, sosial, dan spiritual. Langkah pertama adalah mengakui adanya masalah, karena kesadaran untuk berubah merupakan awal pemulihan. 


Selanjutnya, pelaku perlu memutus akses terhadap perjudian dengan menghapus aplikasi, menutup akun, memblokir situs, membatasi akses keuangan, serta melibatkan keluarga dalam pengelolaan finansial. 


Pendampingan psikologis melalui “Cognitive Behavioral Therapy” (CBT) yang dikembangkan oleh Aaron T. Beck sejak 1960-an terbukti efektif membantu mengubah pola pikir keliru, mengendalikan impuls, dan mencegah kekambuhan. Pemulihan juga memerlukan dukungan keluarga, komunikasi yang terbuka, aktivitas positif seperti olahraga, ibadah, atau keterampilan produktif, serta peningkatan literasi keuangan dan literasi digital agar individu tidak mudah tergiur janji kekayaan instan dari judi online.

 

Akhirnya penting untuk direfleksikan bahwa dari perspektif psikologi, kecanduan judi online bukan semata-mata lahir dari lemahnya moral seseorang, melainkan merupakan hasil interaksi antara tekanan ekonomi, bias kognitif, pengaruh lingkungan, kemudahan teknologi, serta lemahnya regulasi diri. 


Namun demikian, kecanduan bukanlah akhir dari segalanya. Dengan pengakuan terhadap masalah, dukungan keluarga, intervensi psikologis yang tepat, serta komitmen untuk membangun kembali kehidupan secara bertahap, pemulihan tetap sangat mungkin dicapai. 


Pada akhirnya, kekayaan yang diperoleh melalui jalan pintas sering kali menghadirkan penderitaan yang panjang. Sebaliknya, keluarga yang dibangun dengan kejujuran, kerja keras, komunikasi yang sehat, dan saling percaya akan memiliki ketahanan psikologis yang jauh lebih kuat dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan. (***)

LIPSUS