INILAMPUNGCOM --- Detasemen Khusus Anti-teror (Densus) 88 Polri menangkap dua jaringan teroris di Ciamis, Jawa Barat dan Lampung.
Hal itu dibenarkan Jubir Densus 88 Polri, Kombes Mayndra Eka Wardhana, Selasa 21 Juli 2026.
Mayndra menyebut, pelaku jaringan teroris yang di yang ditangkap di Lampung berinisial Hts (36).
Sementara AR (43) diangkap di Ciamis, pada hari yang sama, Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
"Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum berdasarkan hasil penyidikan mendalam terhadap adanya aktivitas propaganda, rekrutment dan penghasutan melalui platform medsos," ujar Mayndra Eka Wardhana dikutip Antara, Selasa.
Penyidik menemukan adanya penyebaran berbagai materi yang mengandung narasi radikalisme dan terorisme, legitimasi terhadap kekerasan yang diduga dilakukan keduanya.
Densus 88 bakal melakukan pendalaman dengan memeriksa para pelaku sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. "Setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap HAM," imbuhnya.(kgm-2/inilampung)

