-->
Cari Berita

Breaking News

Dinas Kesehatan Lamsel Bakal Digarap Kejati: Dugaan Tipikor dan Pungli

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 08 Juli 2026


ilustrasi

INILAMPUNGCOM --- Jajaran pejabat dan pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) kini berada di posisi "ngeri-ngeri sedap."

Betapa tidak. Besar kemungkinan dalam waktu beberapa bulan ke depan, mereka akan "digarap" penyidik Kejati Lampung. Hal itu menyusul masuknya laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan pungutan liar (pungli) yang disampaikan LSM Pro Rakyat hari Senin, 6 Juli 2026.

Diketahui, LSM Pro Rakyat melalui surat bernomor: 0407/DINKES-Lamse/Kejati-Lampung/LSM-PR/VII/2026, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, serta dugaan kerugian keuangan negara pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan.

Laporan tersebut, menurut LSM Pro Rakyat, disusun berdasarkan dokumen yang dimiliki dan hasil investigasi di lapangan serta  informasi yang telah beredar di berbagai media.

Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umumnya, Johan Alamsyah, membenarkan pihaknya telah menyampaikan laporan dugaan kasus tipikor dan pungli ke Kejati Lampung.

"Kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung harus tegas dan berani, segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui atau bertanggungjawab atas dugaan penyimpangan ini. Tujuan laporan kami agar seluruh fakta diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku," tegas Aqrobin, Rabu, 8 Juli 2026.

Menurutnya, apabila benar terdapat praktik pungli yang kemudian dananya dikembalikan, adanya kegiatan proyek yang tidak sesuai dengan kontrak, maka hal tersebut tetap harus didalami oleh aparat penegak hukum.

"Pengembalian uang tidak serta merta menghapus dugaan tindak pidana, apalagi  apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Karena itu, kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi  Lampung berani dan tegas untuk mengusut siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima, dan siapa yang menikmati aliran dana tersebut," lanjut Aqrobin.

Selain dugaan pungli, LSM Pro Rakyat juga meminta Kejaksaan menelusuri dugaan pekerjaan rehabilitasi maupun pembangunan sejumlah puskesmas di Kabupaten Lampung Selatan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak pekerjaan.

Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat, Johan Alamsyah, menambahkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan mempunyai tanggung jawab penuh terhadap temuan dan indikasi dugaan pungli.

"Kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung segera memanggil dan meminta keterangan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan, untuk mengklarifikasi dugaan yang berkembang. Pemeriksaan oleh Kejati ini diperlukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum," kata Johan.

Johan menambahkan bahwa apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya penyimpangan terhadap pekerjaan fisik puskesmas maupun dugaan pungli, maka perlu dilakukan audit teknis oleh instansi yang berwenang untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara. (zal/inilampung)

LIPSUS