-->
Cari Berita

Breaking News

Dinas Olahraga Lampung Layak Dievaluasi, Dua Tahun Nol Retribusi

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 17 Juli 2026




Dedi Hermawan



INILAMPUNGCOM --- Tidak adanya perolehan retribusi atas pemakaian kekayaan daerah pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Lampung selama dua tahun anggaran berturut-turut -2024 dan 2025- tentu merupakan hal yang tidak lazim.

"Apalagi secara kasat mata masyarakat mengetahui dengan pasti banyaknya aset daerah yang selama ini dikelola. Dengan fakta yang ada, sudah selayaknya jika Gubernur melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Dispora," kata pengamat politik pemerintahan dari Fisip Universitas Lampung (Unila), Dr. Dedy Hermawan.

Evaluasi seperti apa yang selayaknya dilakukan terhadap Dispora? Berikut petikan wawancara inilampung.com dengan Dr. Dedy Hermawan yang juga penggiat Ruang Demokrasi (Rudem), Kamis, 16 Juli 2026, malam:

Evaluasi seperti apa yang selayaknya dilakukan terhadap Dispora?
Menyeluruh. Mulai dari perencanaan program, pelaksanaan, pengawasan, hingga realisasinya. 

Kenapa mesti menyeluruh?
Untuk mengetahui persoalannya ada dimana sehingga sama sekali tidak ada retribusi atas pemakaian kekayaan daerah selama dua tahun terakhir. Ini kan sesuatu yang ganjil.

Anda tahu aset apa saja yang dikelola Dispora selama ini?
Ya tahu-lah. Dan saya kira, semua masyarakat Lampung juga tahu. Wilayah PKOR Way Halim itu kan mayoritas Dispora yang mengelola. Mulai dari Stadion Sumpah Pemuda, Gedung Sumpah Pemuda, beberapa hall yang ada. Fasilitas olahraga lainnya, sampai ke kolam renang di Pahoman. 


Tidak masuk akal ya kalau selama dua tahun ini tidak ada retribusi?
Pastinya ya begitu. Walau tidak setiap minggu, Gedung Sumpah Pemuda itu kan sering menjadi tempat pesta dan lain sebagainya. Nggak mungkinkan gratisan. 



Apakah evaluasi yang Anda maksudkan sampai ke personil pejabat Dispora?
Ya menyeluruh. Sebagus apapun program, kalau yang melaksanakannya tidak kapabel atau mendahulukan keuntungan untuk dirinya sendiri, kan tidak akan jalan juga itu program. Dari evaluasi menyeluruh akan tergambar dengan jelas, apakah programnya kurang tepat ataukah personilnya "nakal." Atau ada pihak-pihak lain yang memanfaatkan.


Temuan BPK bahwa pada 7 Mei 2026 penyewa Stadion Sumpah Pemuda menyetor dana sewa Rp100 juta, namun tidak dimasukkan dalam perolehan retribusi pemakaian kekayaan daerah, tanggapan Anda?
Terlepas dari kapan penyetoran biaya sewa dilakukan, adanya temuan BPK ini memperlihatkan masih adanya kelemahan dalam tata kelola retribusi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung, dalam hal ini yang dikelola oleh Dispora. 


Konkretnya seperti apa?
Tata kelola yang berkaitan dengan berbagai aspek, seperti profesionalitas SDM, SOP/tata laksana, koordinasi dan aspek lainnya. 
Apabila penerimaan retribusi memang telah diterima namun tidak disajikan dalam laporan LKPD, maka tata kelola retribusi berpotensi melanggar prinsip-prinsip seperti akuntabiltias, transparansi, dan integritas.


Jadi apa yang seharusnya dilakukan Dispora terkait hal ini?
Pihak pengelola, dalam hal ini Dispora, harus memberikan klarifikasi, agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dan berbagai dugaan negatif terkait tata kelola retribusi di Pemerintah Provinsi Lampung.


Klarifikasi semacam apa?
Apakah temuan BPK itu disebabkan kesalahan teknis, koordinasi atau kesalahan yang sifatnya mendasar, seperti dugaan penyampaian laporan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Yang pasti, kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi OPD terkait agar tidak terulang di masa depan.

Apa saran Anda agar retribusi pemakaian kekayaan daerah bisa benar-benar sesuai fakta?
Tata kelola yang baik dalam hal retribusi mesti dihadirkan secara optimal demi memperkuat anggaran daerah untuk pembiayaan pelayanan masyarakat. Dan Gubernur juga jangan ragu menindak oknum-oknum yang memanfaatkan kekayaan atau aset daerah untuk keuntungan pribadi mereka.  (zal/inilampung)

LIPSUS