-->
Cari Berita

Breaking News

DPRD Lampung Bakal "Kuliti" Dinas ESDM: Jaminan Usaha Tambang Miliaran Diabaikan

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 21 Juli 2026

Muklis Basri

INILAMPUNGCOM -- Rapat dengar pendapat (RDP) Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Komisi IV DPRD Lampung, Selasa siang, 21 Juli 2026, awalnya memang membahas LKPJ APBD tahun 2025. Namun berkembang pada persoalan perusahaan pertambangan yang memang krusial.

Hal itu pun diakui oleh Kepala Dinas ESDM Budhi Darmawan usai RDP. Tetapi, ia hanya menyebut proses usaha pertambangan yang sudah habis masa izinnya, diberi kesempatan memperpanjang sebanyak dua kali. Bila masih ada potensi, bisa mengajukan izin baru.

Budhi tidak menjelaskan mengenai adanya belasan perusahaan pertambangan pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) yang belum menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang. Padahal nilainya cukup besar, yaitu Rp1.928.488.711. Diabaikannya jaminan tersebut telah mengangkangi Peraturan Pemerintah Nomor: 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, yang mengatur hal tersebut.

Terkait hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Mukhlis Basri, menegaskan pihaknya pasti akan mempertanyakan dan menelusuri diabaikannya jaminan reklamasi dan pascatambang oleh Dinas ESDM bernilai miliaran rupiah tersebut.

"Nanti waktu RDP lagi, kami akan kuliti Dinas ESDM. Kenapa banyak usaha pertambangan yang melanggar regulasi. Bagaimana mau bicara PAD dari sektor pertambangan kalau urusan wajib saja diabaikan seperti ini," tegas Mukhlis Basri melalui telepon Selasa petang, 21 Juli 2026.

Diakui dia, dalam RDP belum banyak hal yang dikupas oleh pihaknya. Ke depan, persoalan usaha pertambangan yang bermasalah, akan dimintakan pertanggungjawabannya.

"Kami seriusi hal ini semata-mata agar semua usaha pertambangan sesuai regulasi dan jelas berkontribusi bagi peningkatan PAD," lanjut legislator asal Partai Gerindra itu.

Menurut Mukhlis Basri, bukan hanya persoalan usaha pertambangan pemegang IUP OP yang belum menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang saja yang diabaikan oleh Dinas ESDM selama ini. Tetapi juga belasan usaha tambang yang belum ditetapkan jaminan reklamasi dan pascatambang hingga besaran penempatan jaminan oleh perusahaan telah jatuh tempo.

"Jumlah perusahaan tambang pemegang IUP OP yang belum ditetapkan besaran jaminan reklamasi dan pascatambang sekitar 30. Hal ini menandakan 'leletnya' kinerja Dinas ESDM selama ini," ucap mantan Sekdakab Tanggamus itu.

Jaminan yang Diabaikan
Mukhlis Basri menambahkan, yang ia ketahui selama ini Dinas ESDM Provinsi Lampung telah menerima dan menatausahakan 134 jaminan reklamasi senilai Rp12.509.907.614, dan 102 jaminan pascatambang Rp5.882.568.198.

"Namun masih banyak jaminan reklamasi dan pascatambang yang diabaikan. Ini yang ke depan harus diperbaiki," kata dia. 

Perusahaan apa sajakah yang belum menempatkan jaminan reklamasi dan atau jaminan pascatambang? Berikut datanya dikutip dari LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 43B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026:

A. Jaminan Reklamasi:

1. PT LKM. Lokasi Lampung Tengah. Komoditas feldspar. SK IUP OP 3 Juli 2023 sd 23 Juli 2033. Jaminan yang ditetapkan Rp178.614.441. Tanggal penetapan 1 November 2024.

2. PT GTL. Lokasi Lampung Tengah. Komoditas feldspar. SK IUP OP 30 Juli 2024 sd 30 Juli 2044. Jaminan yang ditetapkan Rp104.184.600. Tanggal penetapan 5 November 2025.

3. PT BBD. Lokasi Lampung Tengah. Komoditas andesit. SK IUP OP 30 Desember 2024 sd 30 Desember 2029. Jaminan yang ditetapkan Rp157.752.000. Tanggal penetapan 24 Maret 2025.

4. PT TJI. Lokasi Lampung Timur - Tulang Bawang. Komoditas pasir. SK IUP OP 29 Maret 2022 sd 15 November 2026. Jaminan yang ditetapkan Rp112.807.500. Tanggal penetapan 24 Januari 2024.

5. PT YTK. Lokasi Pesawaran. Komoditas andesit. SK IUP OP 8 Desember 2020 sd 8 Desember 2025. Jaminan yang ditetapkan Rp158.398.000. Tanggal penetapan 3 April 2024.

6. PT BTI. Lokasi Tulang Bawang. Komoditas pasir kuarsa. SK IUP OP 24 April 2025 sd 24 April 2035. Jaminan yang ditetapkan Rp221.400.000. Tanggal penetapan 4 April 2023.

7. PT AJA. Lokasi Way Kanan. Komoditas andesit. SK IUP OP 26 November 2024 sd 26 November 2029. Jaminan yang ditetapkan Rp144.601.000. Tanggal penetapan 7 Juni 2025.

B. Jaminan Pascatambang:

1. PT AKM. Lokasi Lampung Tengah. Komoditas feldspar. SK IUP OP 3 Juli 2023 sd 23 Juli 2033. Jaminan yang ditetapkan Rp185.645.000. Tanggal penetapan 1 November 2024.

2. PT TJI. Lokasi Lampung Timur - Tulang Bawang. Komoditas pasir. SK IUP OP 29 Maret 2022 sd 15 November 2026. Jaminan yang ditetapkan Rp96.417.962. Tanggal penetapan 5 Januari 2024.

3. PT KPLB. Lokasi Pesawaran. Komoditas gamping industri. SK IUP OP 21 Maret 2024 sd 21 Maret 2044. Jaminan yang ditetapkan Rp70.083.975. Tanggal penetapan 22 Mei 2024.

4. PT MKP. Lokasi Pringsewu. Komoditas pasir kuarsa. SK IUP OP 27 Mei 2024 sd 27 Mei 2034. Jaminan yang ditetapkan Rp151.489.250. Tanggal penetapan 5 Juli 2024.

5. PT BTI. Lokasi Tulang Bawang. Komoditas pasir kuarsa. SK IUP OP 20 April 2025 sd 20 April 2035. Jaminan yang ditetapkan Rp228.832.983. Tanggal penetapan 4 April 2023 

6. PT AJA. Lokasi Way Kanan. Komoditas andesit. SK IUP OP 26 November 2024 sd 26 November 2029. Jaminan yang ditetapkan Rp118.262.000. Tanggal penetapan 7 Juni 2025.

Selain itu, terdapat 12 perusahaan tambang pemegang IUP yang belum ditetapkan jaminan reklamasi dan tambang senilai Rp847.605.863.

Pun ada 21 perusahaan tambang lainnya yang juga belum ditetapkan dan belum menempatkan jaminan reklamasi atau pun jaminan pascatambang. Mayoritas berlokasi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Timur, dan Lampung Utara.

Kerjaan Masa Lalu
Banyaknya perusahaan tambang yang mengabaikan kewajibannya menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang, menurut sumber inilampung.com, tidak lepas dari kepemimpinan di Dinas ESDM Lampung sebelumnya.

"Kekacauan urusan usaha pertambangan ini akibat kerja masa lalu yang memang tidak bagus. Kalau terangkatnya baru sekarang, ibaratnya Budhi Darmawan kena getahnya," kata sumber Selasa malam melalui telepon.

Dijelaskan, Dinas ESDM Lampung beberapa tahun dikepalai Febrizal Levi Sukmana, baru di 2026 ia tukar posisi dengan Budhi Darmawan. Levi ke PSDA, Budhi ke ESDM.

"Coba pelajari bener kapan SK IUP OP mayoritas perusahaan itu keluar, kan jamannya Levi -panggilan beken Febrizal Levi Sukmana-, mestinya dia yang tanggung jawab kenapa bisa kacau begini urusan tambang di Lampung," ucapnya. (zal/inilampung)

LIPSUS